Avesiar – Medan
Di tengah makin mengecilnya skala kepemilikan lahan nasional, korporatisasi perkebunan rakyat menjadi langkah krusial dalam memperkuat posisi tawar petani kelapa sawit swadaya. Melalui tata kelola kelembagaan yang terintegrasi, petani swadaya berpeluang besar untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperluas akses pasar ekspor global.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Diana Chalil, menyampaikan pandangannya tersebut dalam Diskusi Uji Publik bertajuk “Kemitraan Petani-Perusahaan Dalam Membangun Petani Yang Handal dan Kompetitif, Melalui Intensifikasi Lahan dan Industrialisasi,” yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) bekerja sama dengan USU, di Medan, Selasa (15/9/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Korporatisasi & Kemitraan Sebagai Alternatif Peningkatan Posisi Perkebunan Rakyat dalam Rantai Pasok”, Prof. Diana menyoroti tantangan struktur kepemilikan lahan di Indonesia. Berdasarkan data nasional, sebanyak 17,25 juta atau 61,3 persen rumah tangga usaha pertanian mengelola lahan kurang dari 0,5 hektar—angka ini melonjak 21,03 persen dibandingkan tahun 2013.
Jumlah petani sangat gurem dengan kepemilikan lahan di bawah 0,1 hektar melonjak hingga 70 persen, mencapai 7,39 juta orang, membuat tantangan tersebut kian memprihatinkan
“Fragmentasi lahan yang tinggi ini membatasi efisiensi operasional dan memperlemah bargaining position petani saat berhadapan dengan rantai pasok industri,” ujar Prof Diana, melalui siaran persnya.
Ia menawarkan konsep korporatisasi petani yang dibangun di atas enam pilar utama, demi mengatasi persoalan efisiensi akibat minimnya kepemilikan lahan. Keenam aspek tersebut mencakup pemenuhan skala usaha minimum, penerapan single management, perencanaan jangka panjang, kepastian legalitas usaha, adopsi teknologi modern, serta penguatan jejaring atau kemitraan strategis.
Dalam praktiknya, imbuhnya, model kemitraan inti-plasma dinilai berpotensi besar menjadi fondasi korporatisasi petani modern, dengan penyesuaian pada aspek awal kepemilikan lahan.
“Pola ini memungkinkan petani swadaya mengonsolidasikan manajemen perkebunan mereka tanpa kehilangan hak atas lahan individual,” terang Prof Diana.
Pengembangan korporasi tani dapat dimulai menggunakan pendekatan top-down khusus bagi kelompok pemula guna membangun fondasi manajerial awal. Namun, target akhirnya adalah mentransformasikan kelembagaan tersebut menjadi pendekatan bottom-up agar terbentuk unit usaha yang mandiri, berdaya saing tinggi, dan berkesinambungan dalam jangka panjang.
Prof. Diana menambahkan, pendekatan bottom-up mensyaratkan kapasitas dasar kelembagaan yang lebih matang dibandingkan kelompok tani konvensional. Oleh karena itu, program capacity building yang terencana dan konsisten bagi pengurus maupun anggota kelompok tani menjadi kunci utama kelancaran transisi tersebut.
Kemitraan strategis dengan perusahaan perkebunan sebagai akselerator peningkatan kapasitas, menurut Prof Diana adalah hal yang penting. Kemitraan tidak hanya mencakup pendampingan teknis dan manajerial, tetapi juga mempermudah edukasi kelembagaan serta membuka akses finansial dan pasar yang lebih adil bagi para petani perkebunan rakyat. (ard/srv)











Discussion about this post