• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Penjelasan Fiqih Soal Sah dan Tidaknya Kata-kata Ungkapan Cerai atau Talak

by Ave Rosa
15 September 2026 | 22:41 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 5 mins read
A A
Penjelasan Fiqih Soal Sah dan Tidaknya Kata-kata Ungkapan Cerai atau Talak

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Dinamika rumah tangga jelas membutuhkan kelapangan hati dan kesabaran. Karena ada saja yang berlaku dalam kehidupan keluarga yang menuntut sikap yang bijaksana yang memang tidak semua orang memiliki kadar yang berbeda-beda.

Perselisihan antara suami dan istri adalah salah satu yang sering terjadi. Kadang mengenai hal sepele, tidak ketinggalan hal yang serius atau menguji kesabaran. Dalam hal ini, kata-kata yang terlontar saat menyikapinya sering menjadi masalah tersendiri selain permasalahan utama. Misalnya tentang kata-kata yang berhubungan dengan ikatan suami dan istri.

Kata cerai atau talak atau semisalnya juga memiliki kaidah dan makna tersendiri jika terucapkan baik sengaja maupun tidak. Mengulas tentang kata cerai atau talak dan semisalnya, dikutip dari kolom Bahtsul Masail, laman resmi Nahdlatul Ulama, Selasa (15/9/2026), tertulis penjelasan yang cukup membuka wawasan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

“Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin ‘Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] dari [Mu’arrif bin Washil] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (Hadits – Sunan Abu Daud 1863)

Dituliskan bahwa saat bertengkar, jika suami mengatakan, ‘misal pegat ae?’ Dalam bahasa Jawa, kurang lebih yang artinya: bagaimana kalau kita berpisah atau bercerai? Tertulis, ucapan tersebut berupa pertanyaan, bukan pernyataan menceraikan.  

Kemudian jika dalam pertengkaran itu, suami juga mengatakan: ‘kamu pulang saja besok’, dan menyuruh istri pulang ke rumah orang tua. Setelah pertengkaran selesai, sang istri menanyakan apakah ketika mengucapkan: misal pegat ae? suami berniat menjatuhkan talak. Sedangkan sang suami menjawab tidak mempunyai niat talak.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Pertanyaannya, apakah ucapan demikian termasuk talak sharih atau kinayah serta menyebabkan talak jatuh tanpa adanya niat? Apakah ucapan: kamu pulang saja besok, atau menyuruh istri pulang ke rumah orang tua juga dapat menyebabkan jatuhnya talak?

Dalam fiqih, talak bisa terjadi tatkala suami menyampaikan perkataan yang menunjukkan penjatuhan perceraian, misalnya: aku menceraikanmu, atau lafaz lain yang semakna. Sehingga, ucapan berbentuk pertanyaan pada dasarnya tidak dipandang sebagai penjatuhan talak selama memang tidak dimaksudkan untuk menceraikan.

Berikut penjelasan Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H):

“Apabila seorang suami berkata kepada istrinya: Apakah kamu tertalak atau tidak? atau Apakah kamu tertalak satu kali atau tidak? dengan membaca huruf wawu pada kata aw la secara sukun, maka ucapan itu tidak menjatuhkan talak. Sebab, bentuk kalimat itu merupakan pertanyaan, bukan pernyataan menjatuhkan talak. Kedudukannya laksana ungkapan: Apakah kamu tertalak?. Namun, bilamana dengan ucapan: Kamu tertalak, dan ia memang bermaksud menjatuhkan talak, maka talak tersebut terjadi. Adapun tambahan setelah itu: atau tidak, tidak memengaruhi jatuhnya talak.” (Khatib Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid IV, halaman 489)  

Berdasarkan keterangan di atas, ungkapan: ‘Bagaimana kalau kita cerai?’ sepanjang benar-benar dimaksudkan sebagai pertanyaan atau pembicaraan mengenai kemungkinan perceraian, bukan sebagai pernyataan untuk menjatuhkan talak, maka tidak menyebabkan jatuhnya talak.

Lebih-lebih, dalam kasus penanya, sang suami juga telah menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak. Masalah berikutnya adalah perkataan suami: ‘kamu pulang saja besok’, atau perintah kepada istri agar kembali ke rumah orang tuanya.

Apakah perkataan semacam ini juga menyebabkan jatuhnya talak?

Dalam tinjauan fiqih, lafaz talak secara umum dibedakan menjadi sharih dan kinayah. Talak sharih adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan perceraian.

Sementara talak kinayah merupakan ungkapan yang masih mungkin dimaknai sebagai perceraian, tetapi juga mungkin dimaksudkan untuk makna lain.  

Ujaran seperti “kembalilah kepada keluargamu”, “pergilah”, atau “keluarlah” termasuk contoh ungkapan yang dapat masuk kategori kinayah. Pasalnya, kalimat tersebut tidak secara khusus dibuat untuk menyatakan perceraian.

Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu menuliskan:

“Talak kinayah adalah setiap lafaz yang mengandung kemungkinan bermakna talak dan kemungkinan bermakna selain talak, serta tidak secara umum digunakan oleh masyarakat untuk menyatakan perceraian.   Contohnya adalah perkataan seorang suami kepada istrinya: Pulanglah ke keluargamu, pergilah, keluarlah, dan ungkapan-ungkapan sejenis yang pada asalnya tidak secara khusus ditetapkan sebagai lafaz talak.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu [Damaskus: Darul Fikr Al-Mu’ashir], jilid IX, halaman 6899)  

Karena mengandung lebih dari satu kemungkinan makna, maka talak kinayah tidak spontan menyebabkan perceraian. Jatuh atau tidaknya talak dalam ungkapan semacam ini bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. 

Penjelasannya sebagai berikut:

“Lafaz kinayah adalah setiap ungkapan yang mengandung kemungkinan bermakna talak dan kemungkinan bermakna selain talak. Talak dengan lafaz kinayah hanya jatuh apabila disertai niat, berdasarkan konsensus ulama. Sebab, lafaz itu masih mengandung dua kemungkinan, yaitu talak atau selain talak. Sehingga, diperlukan niat untuk menentukan maksud yang dikehendaki.” (Al-Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr], jilid II, halaman 439)  

Dari sini, maka ucapan “kamu pulang saja besok”, tidak lantas dengan sendirinya menyebabkan talak. Kalimat itu bisa bermakna perintah supaya istri pulang ke rumah orang tua, namun dalam konteks tertentu juga dapat digunakan sebagai sindiran untuk berpisah.  

Sebab itu, penentuannya dikembalikan kepada niat suami tatkala mengucapkannya. Jika suami bermaksud menceraikan, maka talak dapat jatuh. Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada niatan untuk menceraikan, maka talak tidak jatuh.  

Dalam kasus penanya dalam kolom Bahtsul Masail tersebut, terdapat keterangan bahwa sebelum pertengkaran terjadi, istri memang sudah memiliki rencana pulang ke rumah orang tua dan suami mengetahui rencana tersebut. Konteks ini semakin menguatkan kemungkinan bahwa ucapan: ‘kamu pulang saja besok’, memang dimaksudkan sebagai perintah pulang, bukan sebagai sindiran perceraian.

Meski begitu, dalam lafal kinayah, niat suami pada saat mengucapkannya tetap menjadi unsur penting guna menentukan hukumnya.

Ucapan suami ‘misal pegat ae?’ yang berarti ‘bagaimana kalau kita berpisah atau bercerai?’ tidak menyebabkan jatuhnya talak selagi perkataan itu benar-benar berbentuk pertanyaan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan menceraikan.

Hal ini semakin kuat dengan adanya pengakuan suami bahwa dirinya tidak memiliki niat menjatuhkan talak. Sementara itu, ungkapan kamu pulang saja besok, atau perintah agar istri kembali ke rumah orang tuanya masuk dalam kategori talak kinayah yang hanya bisa terjadi apabila suami memang memiliki niat menceraikan ketika mengucapkannya. Jika tidak ada niatan talak, maka talak tidak jatuh.  

Dalam rumah tangga, talak merupakan perkara serius yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan rumah tangga. Karenanya, suami hendaknya berhati-hati menggunakan kata-kata yang berhubungan dengan perceraian, utamanya ketika sedang marah.

Ucapan yang disampaikan saat emosi tidak hanya berimplikasi pada status perkawinan, namun juga meninggalkan dampak psikologis dalam kehidupan rumah tangga. (put)

Tags: Kata-kata Ungkapan CeraiSah atau Tidaknya Kalimat CeraiSah dan TIdaknya Kalimat TalakUngkapan CeraiUngkapan Talak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Turki Razia Besar-besaran anti-LGBT dan Menangkap Puluhan Anggota  Demi Kebaikan Negara

Mungkin Anda Juga Suka :

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

Jangan Meremehkan 5 Dosa yang Berat Pertanggungjawabannya di Dunia dan Akhirat Ini

12 Agustus 2026

...

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

24 Juni 2026

...

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Load More

Discussion about this post

TERKINI

Penjelasan Fiqih Soal Sah dan Tidaknya Kata-kata Ungkapan Cerai atau Talak

15 September 2026

Turki Razia Besar-besaran anti-LGBT dan Menangkap Puluhan Anggota  Demi Kebaikan Negara

14 September 2026

Presiden Prabowo Angkat Spirit Bandung ke KTT BRICS,  Bersatu Kita Teguh, Terpecah Kita Runtuh

13 September 2026

Negara Pecahan Somalia Menawarkan 2.000 Tentara untuk Pasukan Stabilisasi Gaza Sebagai Sekutu Israel

12 September 2026

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah, Berikut 10 Pendapat Al-Albani yang Kontroversial

10 September 2026

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

Jelang Pemilu November, Diduga Hanya 40 Persen yang Menilai Trump Sedang “Menguras Rawa”

9 September 2026

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

8 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video