Avesiar – Jakarta
Pengacara atau advokat adalah profesi yang menjadi harapan dalam ikhtiar proses hukum. Dalam ikhtiar pencarian dan pembelaan dari sisi keadilan, masyarakat menggantungkannya pada profesi tersebut.
Dilansir laman Nahdlatul Ulama, kolom Syariah, Rabu (7/10/2026), bahwa secara regulatif, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, istilah advokat turut menyatukan sebutan lain seperti pengacara, konsultan hukum, dan penasihat hukum.
Disebutkan, advokat dapat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik berupa konsultasi maupun litigasi atau pendampingan di persidangan.
Karena jasanya itu, seorang pengacara atau advokat berhak menerima honorarium yang disepakati. Ruang lingkup profesi ini juga mencakup sebutan konsultan hukum hingga penasihat hukum.
Tugas utama seorang advokat adalah memastikan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga hak-hak keadilannya terpenuhi.
Tantangan etis dalam praktiknya di lapangan, baik pada ranah pidana maupun perdata, adalah ketika ada oknum advokat yang bertindak melampaui batas kewenangan demi memenangkan klien, seperti menyodorkan bukti palsu atau mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu.
Apakah boleh pengacara membela pihak yang salah?
Penting untuk digarisbawahi bahwa tugas utama seorang advokat bukanlah “membenarkan perbuatan yang salah”, melainkan membela hak-hak hukum seseorang yang disangka atau didakwa bersalah.
Untuk itu hukum pembelaan pengacara atau advokat didasarkan pada:
– Asas praduga tak bersalah: setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
– Perlindungan hak asasi manusia: Peran advokat adalah memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tidak dilanggar selama proses pemeriksaan dan peradilan.
– Memastikan Keadilan Proporsional: Tugas pengacara adalah menguji kekuatan bukti dari jaksa agar klien mendapatkan hukuman yang adil dan sesuai dengan porsinya, bukan serta-merta membebaskan pelaku dari kesalahan.
Advokat dalam Tinjauan Fiqih
Profesi pengacara atau advokat merupakan profesi yang mulia, karena mereka bertugas untuk membantu seseorang yang sedang berada dalam permasalahan. Hal ini sejalan dengan makna hadits yang dikutip oleh syekh Abdurrauf al-Munawi:
“Berikanlah bantuan perantaraan (pertolongan), niscaya kalian akan diberi pahala. Allah menetapkan melalui lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki.” (Faidhul Qadir, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1972] juz I, halaman 525)
Jika dikontekstualisasikan, peran advokat yang mendampingi, mewakili, dan membela klien di hadapan penegak hukum pada dasarnya adalah bentuk dari konsep perantaraan (syafa’ah) yang dianjurkan ini.
Keputusan Muktamar NU terkait membela klien yang bersalah
Persoalan etika profesi pengacara atau advokat, khususnya batasan dalam membela klien dan status honorarium yang diterima, pernah dibahas secara mendalam dan diputuskan dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur (1–5 Agustus 2015 M / 16–20 Syawal 1436 H).
Forum tertinggi Nahdlatul Ulama tersebut merumuskan dua poin penting terkait hukum dan batasan profesi ini:
1. Hukum Advokat yang Menghalalkan Segala Cara
Muktamar memutuskan bahwa hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya adalah haram.
Hal ini sejalan dengan pandangan yang termaktub dalam kitab Is’adur Rafiq (Jilid II, halaman 138), di mana tindakan membela atau menolong pihak yang salah serta merintangi tegaknya hak dan keadilan dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar.
“Di antara dosa-dosa besar adalah memberikan perlindungan kepada orang zalim dan menghalang-halangi orang yang ingin mengambil hak darinya.“
Yang dimaksud dengan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Az-Zawajir, adalah setiap orang yang melakukan suatu perbuatan merusak yang karenanya ia wajib dikenakan suatu ketentuan atau tindakan hukum syariat.
Pengarang kitab tersebut berkata: ‘Dan perbuatan itu termasuk dari dosa-dosa besar, sebagaimana yang telah dijelaskan secara tegas oleh Al-Bulqini’.” (Is’adur Rafiq, [Kairo: Dar Ihya’ Al-Kutub Al-Arabiyah, t.th] Juz II, Halaman 138)
2. Hukum Honorarium Advokat yang Membela Klien Terduga Salah
Kemudian, hukum honor yang diterima oleh advokat yang membela klien yang diduga bersalah, dirinci sebagai berikut:
Halal, apabila seorang advokat memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa upaya pembelaan yang ia lakukan bertujuan untuk menegakkan keadilan, misalnya memastikan hak-hak terdakwa tidak dilanggar di luar batas, maka honor yang ia terima adalah halal.
Haram, apabila ia yakin atau menduga kuat bahwa upayanya murni untuk melawan keadilan, merekayasa fakta, atau meloloskan kebatilan dengan sadar, maka honor yang diterimanya diharamkan.
Prinsip ini berpijak pada sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menjelaskan bahwa orang yang menipu dan memalsukan data, berhak untuk masuk neraka, sebagaimana dikutip oleh Abdur rauf al-Munawi:
“(Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami, dan tipu daya serta perbuatan curang itu tempatnya di neraka).”
Maksudnya adalah pelaku perbuatan tersebut berhak untuk memasukinya, karena hal yang mendorong seseorang untuk melakukannya adalah sifat rakus terhadap dunia dan kecenderungan yang kuat kepada dunia, dan hal itulah yang menjerumuskannya ke dalam neraka.” (Faidhul Qodir bi Syarhil Jami’ish Shaghir [Beirut: Darul Kutub Al-ilmiyah, 2018] juz VI, halaman 229) . Wallahu a’lam. (adm/sumber laman Nahdlatul Ulama)











Discussion about this post