• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

by Avesiar
8 Oktober 2026 | 15:05 WIB
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
A A
Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Pengacara atau advokat adalah profesi yang menjadi harapan dalam ikhtiar proses hukum. Dalam ikhtiar pencarian dan pembelaan dari sisi keadilan, masyarakat menggantungkannya pada profesi tersebut.

Dilansir laman Nahdlatul Ulama, kolom Syariah, Rabu (7/10/2026), bahwa secara regulatif, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, istilah advokat turut menyatukan sebutan lain seperti pengacara, konsultan hukum, dan penasihat hukum.

Disebutkan, advokat dapat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik berupa konsultasi maupun litigasi atau pendampingan di persidangan. 

Karena jasanya itu, seorang pengacara atau advokat berhak menerima honorarium yang disepakati. Ruang lingkup profesi ini juga mencakup sebutan konsultan hukum hingga penasihat hukum.

Tugas utama seorang advokat adalah memastikan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga hak-hak keadilannya terpenuhi.

Tantangan etis dalam praktiknya di lapangan, baik pada ranah pidana maupun perdata, adalah ketika ada oknum advokat yang bertindak melampaui batas kewenangan demi memenangkan klien, seperti menyodorkan bukti palsu atau mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu.

Apakah boleh pengacara membela pihak yang salah?

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Penting untuk digarisbawahi bahwa tugas utama seorang advokat bukanlah “membenarkan perbuatan yang salah”, melainkan membela hak-hak hukum seseorang yang disangka atau didakwa bersalah.

Untuk itu hukum pembelaan pengacara atau advokat didasarkan pada: 

– Asas praduga tak bersalah: setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

– Perlindungan hak asasi manusia: Peran advokat adalah memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tidak dilanggar selama proses pemeriksaan dan peradilan.

– Memastikan Keadilan Proporsional: Tugas pengacara adalah menguji kekuatan bukti dari jaksa agar klien mendapatkan hukuman yang adil dan sesuai dengan porsinya, bukan serta-merta membebaskan pelaku dari kesalahan.

Advokat dalam Tinjauan Fiqih

Profesi pengacara atau advokat merupakan  profesi yang mulia, karena mereka bertugas untuk membantu seseorang yang sedang berada dalam permasalahan. Hal ini sejalan dengan makna hadits yang dikutip oleh syekh Abdurrauf al-Munawi:

“Berikanlah bantuan perantaraan (pertolongan), niscaya kalian akan diberi pahala. Allah menetapkan melalui lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki.” (Faidhul Qadir, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1972] juz I, halaman 525)

Jika dikontekstualisasikan, peran advokat yang mendampingi, mewakili, dan membela klien di hadapan penegak hukum pada dasarnya adalah bentuk dari konsep perantaraan (syafa’ah) yang dianjurkan ini.

Keputusan Muktamar NU terkait membela klien yang bersalah

Persoalan etika profesi pengacara atau advokat, khususnya batasan dalam membela klien dan status honorarium yang diterima, pernah dibahas secara mendalam dan diputuskan dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur (1–5 Agustus 2015 M / 16–20 Syawal 1436 H). 

Forum tertinggi Nahdlatul Ulama tersebut merumuskan dua poin penting terkait hukum dan batasan profesi ini:

1. Hukum Advokat yang Menghalalkan Segala Cara

Muktamar memutuskan bahwa hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya adalah haram.  

Hal ini sejalan dengan pandangan yang termaktub dalam kitab Is’adur Rafiq (Jilid II, halaman 138), di mana tindakan membela atau menolong pihak yang salah serta merintangi tegaknya hak dan keadilan dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar.

“Di antara dosa-dosa besar adalah memberikan perlindungan kepada orang zalim dan menghalang-halangi orang yang ingin mengambil hak darinya.“

Yang dimaksud dengan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Az-Zawajir, adalah setiap orang yang melakukan suatu perbuatan merusak yang karenanya ia wajib dikenakan suatu ketentuan atau tindakan hukum syariat.

Pengarang kitab tersebut berkata: ‘Dan perbuatan itu termasuk dari dosa-dosa besar, sebagaimana yang telah dijelaskan secara tegas oleh Al-Bulqini’.” (Is’adur Rafiq, [Kairo: Dar Ihya’ Al-Kutub Al-Arabiyah, t.th] Juz II, Halaman 138)  

2. Hukum Honorarium Advokat yang Membela Klien Terduga Salah

Kemudian, hukum honor yang diterima oleh advokat yang membela klien yang diduga bersalah, dirinci sebagai berikut: 

Halal, apabila seorang advokat memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa upaya pembelaan yang ia lakukan bertujuan untuk menegakkan keadilan, misalnya memastikan hak-hak terdakwa tidak dilanggar di luar batas, maka honor yang ia terima adalah halal.

Haram, apabila ia yakin atau menduga kuat bahwa upayanya murni untuk melawan keadilan, merekayasa fakta, atau meloloskan kebatilan dengan sadar, maka honor yang diterimanya diharamkan.

Prinsip ini berpijak pada sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menjelaskan bahwa orang yang menipu dan memalsukan data, berhak untuk masuk neraka, sebagaimana dikutip oleh Abdur rauf al-Munawi:

“(Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami, dan tipu daya serta perbuatan curang itu tempatnya di neraka).”

Maksudnya adalah pelaku perbuatan tersebut berhak untuk memasukinya, karena hal yang mendorong seseorang untuk melakukannya adalah sifat rakus terhadap dunia dan kecenderungan yang kuat kepada dunia, dan hal itulah yang menjerumuskannya ke dalam neraka.” (Faidhul Qodir bi Syarhil Jami’ish Shaghir [Beirut: Darul Kutub Al-ilmiyah, 2018] juz VI, halaman 229) . Wallahu a’lam. (adm/sumber laman Nahdlatul Ulama)

Tags: Honorarium PengacaraHukum Honorarium PengacaraUang Jasa Pengacara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

Mungkin Anda Juga Suka :

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

4 Oktober 2026

...

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Load More

Discussion about this post

TERKINI

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

7 Oktober 2026

Laporan Kongres Sebut Kerugian Militer Besar dari AS Atas Perang yang Dipaksakan Terhadap Iran

7 Oktober 2026

Tentara dan Warga Israel Terganggu Kejiwaannya Sejak Perang Gaza, Hampir Satu Juta Telpon ke Layanan Kejiwaan

6 Oktober 2026

Lima Emas, 11 Perak, dan 23 Perunggu, Jadi Oleh-oleh Membanggakan Kontingen Indonesia dari Asian Games Aichi-Nagoya

6 Oktober 2026

Berkilaunya 7 Jenderal di HUT ke-81 TNI Ketika Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera

5 Oktober 2026

Ada Indikasi AS dan Israel Kembali Menyerang, Jenderal Iran Ancam Akan Balas Lebih Keras Termasuk ke Sekutunya

5 Oktober 2026

Kenali “Dry Begging”, Bentuk Manipulasi Emosional yang Terjadi di Kehidupan Sehari-hari

4 Oktober 2026

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

4 Oktober 2026

Henny Puspitasari “Si Humas Sejati” yang Juga Ketua Reuni Eks Karyawan HI, Memimpin dengan Teladan

3 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video