Avesiar – Jakarta
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya agar dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian permintaan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (04/11/2026). Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya, dilansir laman Sekretariat Negara, Rabu (4/11/2026).
Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perkembangan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pemerintah berkomitmen agar pelayanan publik melalui institusi kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.
Berkenaan dugaan penyadapan, Mensesneg menjelaskan bahwa pelaksanaan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum tertentu.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkasnya. (adm)












Discussion about this post