Avesiar – Jakarta
Temuan obat bius dalam cairan sejumlah produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia diungkapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat bius tersebut adalah etomidat, yang kini tergolong narkotika, dan ketamin, yang termasuk golongan obat keras.
Temuan itu dipaparkan Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)”, yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026), dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Nova menegaskan, tidak ada satu pun produk berisi etomidat yang terdaftar dan disetujui BPOM. Sehingga. seluruh etomidat yang beredar di Indonesia, termasuk yang ditemukan dalam cairan vape, dipastikan ilegal.
“Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua,” ujar Nova.
Penggolongan etomidat sebagai narkotika golongan II tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan aturan itu, peredaran dan penyalahgunaan etomidat kini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Selain etomidat, pengawasan bersama BNN, BPOM, dan Bea Cukai juga menemukan ketamin dalam produk vape yang beredar di masyarakat.
Nova mengatakan bahwa ketamin yang disalahgunakan dalam vape tersebut berasal dari jalur illegal dan merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis.
Saat ini zat tersebut tergolong obat keras dan belum masuk golongan narkotika, meski Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan tersebut.
Fakta serupa juga tercatat dalam data BNN. Sepanjang 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape, dan 1.420 sampel atau 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan obat bius tersebut menambah panjang daftar risiko kesehatan dari penggunaan vape. Selain dapat menimbulkan ketergantungan dan keracunan akibat dihirup, BPOM mengingatkan bahwa asap vape bukan sekadar uap air biasa.
Asap atau aerosol itu merupakan hasil reaksi kimia saat cairan vape dipanaskan. Proses tersebut dapat memicu munculnya zat karsinogenik atau pemicu kanker, serta bahan berbahaya lainnya.
FGD yang digelar Komisi Fatwa MUI sebagai tindak lanjut atas permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat, Selasa (13/10/2026).
Kapolri Suyudi saat itu meminta MUI mengkaji fatwa terkait vape karena rokok elektrik kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair. Paparan BPOM menjadi salah satu bahan kajian Komisi Fatwa sebelum menetapkan fatwa. (adm)













Discussion about this post