• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Kesehatan

Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

by Ave Rosa
4 November 2026 | 23:04 WIB
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
A A
Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Temuan obat bius dalam cairan sejumlah produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia diungkapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat bius tersebut adalah etomidat, yang kini tergolong narkotika, dan ketamin, yang termasuk golongan obat keras.

Temuan itu dipaparkan Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)”, yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026), dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (4/11/2026).

Nova menegaskan, tidak ada satu pun produk berisi etomidat yang terdaftar dan disetujui BPOM. Sehingga. seluruh etomidat yang beredar di Indonesia, termasuk yang ditemukan dalam cairan vape, dipastikan ilegal.

“Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua,” ujar Nova.

Penggolongan etomidat sebagai narkotika golongan II tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan aturan itu, peredaran dan penyalahgunaan etomidat kini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Selain etomidat, pengawasan bersama BNN, BPOM, dan Bea Cukai juga menemukan ketamin dalam produk vape yang beredar di masyarakat.

Nova mengatakan bahwa ketamin yang disalahgunakan dalam vape tersebut berasal dari jalur illegal dan merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis.

Bacaan Terkait :

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

Riset Dokter Peneliti Inggris, Rokok Elektrik Vape Juga Merusak Paru-paru Seperti Rokok Konvensional

Memerangi Rokok, Prancis Rencananya Melarang Vape Sekali Pakai

Rokok Vape atau Tembakau, Risikonya Apa Saja

Load More

Saat ini zat tersebut tergolong obat keras dan belum masuk golongan narkotika, meski Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan tersebut.

Fakta serupa juga tercatat dalam data BNN. Sepanjang 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape, dan 1.420 sampel atau 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

Temuan obat bius tersebut menambah panjang daftar risiko kesehatan dari penggunaan vape. Selain dapat menimbulkan ketergantungan dan keracunan akibat dihirup, BPOM mengingatkan bahwa asap vape bukan sekadar uap air biasa.

Asap atau aerosol itu merupakan hasil reaksi kimia saat cairan vape dipanaskan. Proses tersebut dapat memicu munculnya zat karsinogenik atau pemicu kanker, serta bahan berbahaya lainnya.

FGD yang digelar Komisi Fatwa MUI sebagai tindak lanjut atas permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat, Selasa (13/10/2026).

Kapolri Suyudi saat itu meminta MUI mengkaji fatwa terkait vape karena rokok elektrik kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair. Paparan BPOM menjadi salah satu bahan kajian Komisi Fatwa sebelum menetapkan fatwa. (adm)

Tags: Bahaya KetaminBahaya Obat Bius EtomidatFGD MUIPenyalahgunaan VapeTemuan BPOMvape
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemilu AS Sedang Berlangsung, Pertaruhan Utamanya Adalah Kendali Atas Senat dan DPR AS

Next Post

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

Mungkin Anda Juga Suka :

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

3 November 2026

...

Antrean BPJS Dipangkas dan Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Tambahan Anggaran Rp20 triliun Segera Dicairkan

Antrean BPJS Dipangkas dan Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Tambahan Anggaran Rp20 triliun Segera Dicairkan

28 September 2026

...

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

Temuan Vape Disalahgunakan dengan Campuran  Narkotika, Aturan Zat Adiktif Diuji ke MK

16 September 2026

...

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

...

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ombudsman Sebut Kembalinya Marwah Jaminan Sosial

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ombudsman Sebut Kembalinya Marwah Jaminan Sosial

15 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

Akui Kekalahan Partai Republik Imbas Perang dengan Iran, Trump Tidak Menyesali Memulai Perang Tersebut

Akui Kekalahan Partai Republik Imbas Perang dengan Iran, Trump Tidak Menyesali Memulai Perang Tersebut

Discussion about this post

TERKINI

Akui Kekalahan Partai Republik Imbas Perang dengan Iran, Trump Tidak Menyesali Memulai Perang Tersebut

5 November 2026

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

4 November 2026

Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

4 November 2026

Pemilu AS Sedang Berlangsung, Pertaruhan Utamanya Adalah Kendali Atas Senat dan DPR AS

3 November 2026

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

3 November 2026

Juru Bicara Iran Tegaskan Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Kecuali AS Mengakhiri Blokade

2 November 2026

Cara Masuk Islam Kembali Setelah Murtad

1 November 2026

Iran Akan Merespons Setiap Serangan dari AS atau Israel dengan Segera dan “Tanpa Batasan Geografis”

31 Oktober 2026

Aktor Film Star Trek dan X-Men Patrick Stewart Meninggal di Usia 86 Tahun

30 Oktober 2026

Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Para Games 2026 Diserahkan oleh Presiden Prabowo

29 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video