Avesiar – Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara 335/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Selasa (15/09) pukul 14.30 WIB.
Dilansir melalui siaran pers Mahkamah Konstitusi, permohonan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pemohon menguji pasal a quo yang mengatur zat adiktif termasuk produk tembakau dan rokok elektronik (vape), yang dinilai belum mengatur larangan atas produksi, pemasukan, peredaran, dan penggunaan rokok elektronik.
Pemohon menjelaskan bahwa dirinya adalah WNI yang seumur hidup tidak pernah merokok, baik rokok konvensional maupun elektronik, namun dalam lingkup kerjanya sering kali berhadapan dengan pengguna keduanya. Pemohon menyampaikan kegelisahannya atas keberadaan vape karena aparat penegak hukum telah menemukan modus penyalahgunaan berupa pencampuran liquid vape dengan narkotika.
Berbeda dengan rokok konvensional, Pemohon menilai risiko rokok elektronik lebih tinggi karena kandungan liquid-nya tidak dapat diketahui hanya dari perangkat, kemasan, warna, atau aroma. Pemohon juga menyampaikan kekhawatirannya sebagai calon orang tua di masa depan, mengingat bisnis vape dinilai jauh lebih tidak terkontrol dibandingkan rokok konvensional.
Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 149 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula “… (5) Produksi, pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa rokok elektronik dilarang”, serta menyatakan frasa “dan/atau rokok elektronik” dalam Pasal 150 ayat (1) dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (adm)











Discussion about this post