• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Kesehatan

Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ombudsman Sebut Kembalinya Marwah Jaminan Sosial

by Ave Rosa
15 Oktober 2025 | 23:01 WIB
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
A A
Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ombudsman Sebut Kembalinya Marwah Jaminan Sosial

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: Ombudsman RI

Avesiar – Jakarta

Rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat ini mendapat sambutan hangat. Salah satunya dari pimpinan/anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, melalui siaran persnya, Senin (13/10/2025).

Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga merupakan upaya mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan.

“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Sebelum pelaksanaan kebijakan ini, lanjutnya, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki. Pertama, pemerintah perlu merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan. “Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. Hal ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran,” jelasnya.

Kedua, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan. Dalam konteks ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)menjadi instrumen penting agar kebijakan penghapusan tunggakan dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran, khususnya bagi peserta non-PBI yang secara ekonomi kesulitan melunasi tunggakan.

Ketiga, BPJS Kesehatan diharapkan proaktif dalam reaktivasi kepesertaan. “Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta. Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS. Penonaktifan ini baru diketahui saat masyarakat akan mengakses layanan kesehatan, disertai tunggakan iuran yang sebelumnya tidak mereka ketahui. Sikap pasif semacam ini berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tegas Robert.

Keempat, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan serta peningkatan kualitas fasilitas kesehatan.

Bacaan Terkait :

BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas Rawat Inap, Naik Kelas Bagaimana Caranya?

Load More

“Kami meminta agar selain menyiapkan bantalan pembiayaan jaminan kesehatan, pemerintah juga memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap patuh pada regulasi dan memprioritaskan kualitas pelayanan. Setelah itu, barulah penyelesaian administratif dilakukan,” pungkas Robert.

Ombudsman RI berpandangan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Lembaga negara tersebut juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasidalam pelayanan jaminan sosial kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman RI, baik di pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. (put)

Tags: Anggota Ombudsman Robert Na EndiBPJS KesehatanJaminan SosialKebijakan pro-RakyatKorban Pandemi Covid-19Ombudsman RIPenghapusan Tunggakan BPJSPenghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh dan Menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang Gaza

Next Post

Kualifikasi Piala Dunia 2026 Italia Lawan Israel Didemo 10 Ribu Aktivis pro-Palestina

Mungkin Anda Juga Suka :

Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan, Prabowo Targetkan 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi

Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan, Prabowo Targetkan 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi

27 Agustus 2025

...

Cegah Pengeluaran Devisa ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

Cegah Pengeluaran Devisa ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital

26 Juni 2025

...

Diresmikan Presiden Prabowo, NSWAC Indonesia Siap Menyaingi Layanan Kesehatan Dunia

Diresmikan Presiden Prabowo, NSWAC Indonesia Siap Menyaingi Layanan Kesehatan Dunia

25 Juni 2025

...

Sertifikat Halal Roti Merek Okko Dicabut, BPJPH Temukan Penggunaan Bahan Berbahaya

Sertifikat Halal Roti Merek Okko Dicabut, BPJPH Temukan Penggunaan Bahan Berbahaya

2 Agustus 2024

...

Pernyataan Tegas, MUI Sikapi Panji Gumilang Al Zaytun Sesuai Kedudukan dan Garis Demarkasinya

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

4 Mei 2024

...

Load More
Next Post
Kualifikasi Piala Dunia 2026 Italia Lawan Israel Didemo 10 Ribu Aktivis pro-Palestina

Kualifikasi Piala Dunia 2026 Italia Lawan Israel Didemo 10 Ribu Aktivis pro-Palestina

Greta Thunberg Menurut Para Aktivis ‘Dipukuli dan Dipaksa Mencium Bendera Israel’

Lagi, Suporter Israel Ditolak Datang di Pertandingan Aston Villa di Liga Europa 6 November

Discussion about this post

TERKINI

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

Kabar Baik Dibukanya Selat Hormuz, Saham Melonjak dan Harga Minyak Anjlok 10 Persen

17 April 2026

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video