Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi para ASN Kabupaten Pulau Morotai untuk mengembangkan potensi Kabupaten tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kegiatan fasilitasi ini dirangkum dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai beserta jajaran dan unsur pada tanggal 16-17 Desember 2019. Seperti dikutip dari situs kemenlu.go.id (19/12).
“Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat membantu para ASN Kabupaten Pulau Morotai beserta jajaran dan unsur untuk mempersiapkan diri untuk memenghadapi berbagai tantangan dalam upaya pembangunan KEK Morotai”, kata Dubes Teguh Wardoyo, Direktur Keamanan Diplomatik. Dalam kegiatan ini, Kemenlu menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Pelaksanaan Bimtek tersebut, lanjut Dubes Teguh Wardoyo, merupakan salah satu contoh upaya Diplomasi untuk memfasilitasi kebutuhan dan pengembangan kapasitas di daerah.
Bimtek yang bertemakan “Pengembangan Potensi Pulau Morotai melalui Diplomasi Ekonomi” bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN, Organisasi Perangkat Daerah, serta unsur-unsur terkait lainnya yang berada di Kabupaten Pulau Morotai. Hal ini mencakup perihal kebijakan, kerja sama, keprotokolan dalam hubungan internasional, serta peraturan perundang-undangan hubungan luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan wilayah perbatasan.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel yang diisi oleh para narasumber dari Direktorat Asia Tenggara Kemenlu, Direktorat Asia Timur dan Pasifik Kemenlu, Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemenlu, Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemenlu, Direktorat Protokol Kemenlu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Multilateral Kemenlu, Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, serta Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional Bappenas.
Kabupaten Pulau Morotai telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu kawasan dengan batasan tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah serta diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya investasi, melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2014. (ave)
Discussion about this post