• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Kesehatan

MKEK IDI Keluarkan 13 Etika Bermedia Sosial Bagi Dokter

by Avesiar
1 Mei 2021 | 22:34 WIB
in Kesehatan, Nasional & Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
MKEK IDI Keluarkan 13 Etika Bermedia Sosial Bagi Dokter

Ilustrasi dokter. fozto.com. via tempo.co

Jakarta

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan fatwa etik dokter dalam bermedia sosial. Fatwa ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo mengatakan ada empat pertimbangan terbitnya fatwa ini. Di antaranya, internet dan media sosial sebagai bagian dari keniscayaan perkembangan teknologi telah digunakan dan dimanfaatkan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat termasuk hampir seluruh dokter di Indonesia.

“Menimbang bahwa belum ada paparan detail dan jelas pada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia terkait bagaimana etika aktivitas dokter menggunakan media sosial,” kata Pukovisa sebagaimana tertulis dalam SK tersebut, dikutip Jumat, 1 April 2021.

Ada 13 poin isi fatwa etik dokter dalam aktivitas media sosial yang tertuang dalam SK ini.

1. Sisi Positif Negatif Media Sosial

Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

2. Mengedepankan Integritas

Bacaan Terkait :

Persediaan Rudal dan Drone Iran Cukup untuk Perang Selama Bertahun-tahun, Kata Anggota Parlemen

Kepiawaian Vivi Herlambang, Pasang Surut Kehidupan Single Parent Tempa Sukses 30 Tahun di Perhotelan

AS Belanjakan 25 Miliar Dolar AS untuk Perang Melawan Iran, Ungkap Pejabat AS

Gigihnya Amiruddin Tumanggor, Anak Desa yang Merantau Jadi Cleaning Service, Kini Punya Kampus & SMK

Tangguhnya Alice Callista, Pernah Hopeless Bangun dari Tidur, Lalu Bangkit, dan Majukan 46 Resto dll

Dijadikan Lelucon ‘Janda yang Sedang Hamil’, Melania Trump Minta ABC Pecat Jimmy Kimmel

Pabrik Senjata Israel di Inggris Didemo dan Diterobos Aktivis pro-Palestina Karena Berperan dalam Genosida di Gaza

Load More

Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

3. Upaya Promotif dan Preventif

Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Memberantas Hoaks

Penggunaan media sosial untuk memberantas hoaks atau informasi keliru terkait kesehatan atau kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku. Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat.

Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Jika terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5. Tak Boleh Promosi Berlebihan

Dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan praktiknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa. Hal ini sesuai SK MKEK Pusat IDI Nomor 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020.

6. Pastikan Keamanan Aplikasi

Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter.

7. Jika Memuat Gambar Wajib Ikuti Peraturan

Ketujuh, pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.

Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien. Identitas pasien seperti wajah dan nama pun harus dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur dalam poin 6.

8. Pisahkan Akun Edukasi dengan Pertemanan

Penggunaan media sosial untuk tujuan edukasi kesehatan masyarakat sebaiknya dibuat terpisah dengan akun pertemanan agar fokus pada tujuan. Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.

9. Lihat Sasaran Edukasi

Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan atau tenaga kesehatan hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga kesehatan.

10. Bebas Berekspresi Sebagai Hak Privat Asal Sesuai Aturan

Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik.

11. Selektif Memasukkan Pasien ke Daftar Pertemanan

Kesebelas, dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien.

12. Dokter Bisa Membalas Pujian Pelayanan Medis

Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut. Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan.

13. Tegur Rekan Sejawat Lewat Jalur Pribadi

Bila memandang aktivitas media sosial sejawatnya keliru, dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, dokter dapat melaporkan kepada MKEK.

Pukovisa mengatakan fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia. Dia meminta MKEK di semua tingkatan untuk melakukan sosialisasi. MKEK juga berwenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa. “MKEK Pusat IDI membuka diri terhadap ide dan masukan terkait fatwa yang diterbitkan untuk evaluasi dan penyempurnaan di masa mendatang,” kata Pukovisa. (ave/tempo. co)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Didukung Eks Pro Prabowo, Mampukah Partai Ummat Jadi Poros Baru Oposisi?

Next Post

Australia Larang Warganya Pulang dari India, Pelanggar Diancam Bui

Mungkin Anda Juga Suka :

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

...

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

...

Wilayah Udara Spanyol Ditutup untuk Pesawat AS yang Terlibat dalam Serangan di Iran

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Australia Larang Warganya Pulang dari India, Pelanggar Diancam Bui

Australia Larang Warganya Pulang dari India, Pelanggar Diancam Bui

Selain Pertolongan Allah, Ini 4 Faktor Penentu Kemenangan Muslim di Perang Badar

Selain Pertolongan Allah, Ini 4 Faktor Penentu Kemenangan Muslim di Perang Badar

Discussion about this post

TERKINI

Persediaan Rudal dan Drone Iran Cukup untuk Perang Selama Bertahun-tahun, Kata Anggota Parlemen

30 April 2026

Kepiawaian Vivi Herlambang, Pasang Surut Kehidupan Single Parent Tempa Sukses 30 Tahun di Perhotelan

30 April 2026

AS Belanjakan 25 Miliar Dolar AS untuk Perang Melawan Iran, Ungkap Pejabat AS

29 April 2026

Gigihnya Amiruddin Tumanggor, Anak Desa yang Merantau Jadi Cleaning Service, Kini Punya Kampus & SMK

29 April 2026

Tangguhnya Alice Callista, Pernah Hopeless Bangun dari Tidur, Lalu Bangkit, dan Majukan 46 Resto dll

28 April 2026

Dijadikan Lelucon ‘Janda yang Sedang Hamil’, Melania Trump Minta ABC Pecat Jimmy Kimmel

27 April 2026

Pabrik Senjata Israel di Inggris Didemo dan Diterobos Aktivis pro-Palestina Karena Berperan dalam Genosida di Gaza

26 April 2026

Imbas Serangan AS-Israel ke Iran yang Membuat Selat Hormuz Ditutup, 13 Juta Barel Hilang Setiap Hari

25 April 2026

Fatayat NU Memperingati Harlah Ke-76 dengan Ziarah dan Aksi Sosial Serentak

25 April 2026

Trump Ngebet Minta Iran Diganti Italia di Piala Dunia Sejak Maret, Italia Tidak Sudi

24 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video