• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Dibatalkan, Pajak Sembako, Klinik hingga Sekolah

by Avesiar
7 Oktober 2021 | 22:21 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Dibatalkan, Pajak Sembako, Klinik hingga Sekolah

Pemerintah dan DPR memastikan kebutuhan bahan pokok atau sembako terbebas dari pungutan pajak. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews

Avesiar – Jakarta

Kebutuhan bahan pokok atau sembako, klinik dan sekolah terbebas dari pungutan pajak . Demikian pernyataan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu dipastikan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/10/2021).

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan alasan pemerintah dan DPR membatalkan rencana kebijakan tersebut karena keberpihakannya kepada masyarakat. Komitmen tersebut akhirnya diberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025.

“Kita berpihak masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025,” kata Dito dalam video virtual, Kamis (7/10/2021), dilansir sindonews.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%). UU harmonisasi peraturan perpajakan (UU-HPP) mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN. (dwi)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More
Tags: pembatalan pajak sekolahpembatalan pajak sembakopembatalan pakai klinikPPN sembako klinik sekolah dibatalkan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Psikiater: Orang Tua dan Guru Berperan Penting Bangkitkan Semangat Belajar

Next Post

Santika Bengkulu Tawarkan Layanan Weeding “Menuju Sah” Seharga 9,5 Juta

Mungkin Anda Juga Suka :

Dibuka pada 5–10 November, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027

Dibuka pada 5–10 November, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027

5 November 2026

...

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

4 November 2026

...

Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

4 November 2026

...

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

3 November 2026

...

Berantas Judi Online dan Penyakit di Ruang Digital, Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Agar Masyarakat Nyaman

Berantas Judi Online dan Penyakit di Ruang Digital, Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Agar Masyarakat Nyaman

28 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Santika Bengkulu Tawarkan Layanan Weeding “Menuju Sah” Seharga 9,5 Juta

Santika Bengkulu Tawarkan Layanan Weeding “Menuju Sah” Seharga 9,5 Juta

Citizen Journalism: Foto Lepas Hasil Jepretan Mazmemed Haryanto Menggunakan Smartphone

Citizen Journalism: Foto Lepas Hasil Jepretan Mazmemed Haryanto Menggunakan Smartphone

Discussion about this post

TERKINI

Daftar Segera, Beasiswa Riset Baznas 2026 dengan Pembiayaan Hingga Rp30 juta Dibuka

8 November 2026

Pasukan AS Disebut Mundur Lebih dari 1000 Kilometer dari Perbatasan Iran

7 November 2026

Transaksi Syariah dengan Jenis-jenis Akadnya

6 November 2026

Dibuka pada 5–10 November, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027

5 November 2026

Akui Kekalahan Partai Republik Imbas Perang dengan Iran, Trump Tidak Menyesali Memulai Perang Tersebut

5 November 2026

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

4 November 2026

Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

4 November 2026

Pemilu AS Sedang Berlangsung, Pertaruhan Utamanya Adalah Kendali Atas Senat dan DPR AS

3 November 2026

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

3 November 2026

Juru Bicara Iran Tegaskan Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Kecuali AS Mengakhiri Blokade

2 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video