• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Ustaz Mizan Qudsiah Diamankan dan Dalam Pengawasan Polisi

by Avesiar
7 Januari 2022 | 22:08 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Ustaz Mizan Qudsiah Diamankan dan Dalam Pengawasan Polisi

Tangkapan layar video ceramah Ustadz Mizan Qudsiah, LC, MA yang tengah viral. (IST/RADAR LOMBOK)

Avesiar – Mataram

Ustaz Mizan Qudsiah, Pemimpin Pondok Pesantren Assunnah di Lombok Timur, telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (3/1).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan video ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian yang di-upload di YouTube pada 13 November 2021. ”Kemaren (Senin, 3/1) sudah diambil keterangan ,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dilansir radarlombok.co.id, Rabu (5/1/2022)

Pemeriksaan ini kata Artanto tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan dengan isi ceramah Ustaz Mizan Qudsiah. Laporan tersebut masuk ke Polda NTB sejak Minggu (2/1). “Ia diambil keterangannya selaku saksi,” bebernya.

Terkait tuntutan dari masyarakat agar polisi menahan Ustaz Mizan Qudsiah, Artanto mengaku tidak bisa begitu saja menahan orang. Sebab status Ustaz Mizan Qudsiah masih saksi. Ustaz Mizan Qudsiah kata Artanto, baru bisa ditahan jika sudah berstatus tersangka.

“Untuk saat ini yang bersangkutan hanya diamankan dan dalam pengawasan polisi, “ bebernya.

Terkait di mana diamankan polisi tidak bersedia membeberkannya.

Penasihat hukum Ustaz Mizan Qudsiah yaitu Apriadi Abdi Negara membenarkan kliennya telah dimintai keterangan di Polda NTB.

Bacaan Terkait :

Ustaz Mizan Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diperiksa di Polda NTB

Load More

“Terkait proses hukum Ustaz Mizan Qudsiah beliau sudah dipanggil dua kali. Ini dalam rangka penyelidikan,”ujarnya.

Pemeriksaan pertama kata Apriadi pada Minggu (2/1). Saat itu pemeriksaannya berkaitan dengan video yang berdurasi 19 detik.

Kemudian pemeriksaan kedua pada Senin (3/1). Itu berkaitan dengan video yang berdurasi 1 jam 2 menit 49 detik. ”Pertanyaan penyidik seputar itu,” ujarnya.

Apriadi menegaskan bahwa kliennya akan koperatif menjalani proses hukum ini.

Apabila ada panggilan penyidik maka kliennya pasti akan hadir. ”Bahkan klien saya siap menerima apapun yang menjadi saran kepolisian, saran masyarakat, saran tokoh masyarakat, ulama, dan yang lain-lain,” katanya.

Untuk posisi kliennya, Apriadi membenarkan telah diamankan. Namun terkait di mana diamankan, ia sendiri belum mengetahui pasti. ”Dia hari ini sedang diamankan cuman saya tidak tahu posisinya di mana. Ini untuk menjaga kondusivitas daerah kita,” tutupnya. (*)

Tags: Dalam Pengawasan PolisiDiamankanKasus Video Makam Keramat di Lombok TimurUstaz Mizan QudsiahUstaz Mizan Qudsiah akhirnya diamankan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)
ShareTweetSendShare
Previous Post

Metode Mengaji Cepat Al Barqy, Maksimal 8 Pertemuan Sudah Bisa Membaca Al Qur’an

Next Post

Ketua GP Ansor Nyatakan Cuitan Ferdinand Bisa Dikategorikan Penghinaan

Mungkin Anda Juga Suka :

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Ketua GP Ansor Nyatakan Cuitan Ferdinand Bisa Dikategorikan Penghinaan

Ketua GP Ansor Nyatakan Cuitan Ferdinand Bisa Dikategorikan Penghinaan

Menjalankan Amanah, Melani Leimena Salurkan Dana CSR BUMN 2 Miliar untuk Pemberdayaan

Menjalankan Amanah, Melani Leimena Salurkan Dana CSR BUMN 2 Miliar untuk Pemberdayaan

Discussion about this post

TERKINI

Negara Pecahan Somalia Menawarkan 2.000 Tentara untuk Pasukan Stabilisasi Gaza Sebagai Sekutu Israel

12 September 2026

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah, Berikut 10 Pendapat Al-Albani yang Kontroversial

10 September 2026

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

Jelang Pemilu November, Diduga Hanya 40 Persen yang Menilai Trump Sedang “Menguras Rawa”

9 September 2026

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

8 September 2026

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video