• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Ustaz Mizan Qudsiah Diamankan dan Dalam Pengawasan Polisi

by Avesiar
7 Januari 2022 | 22:08 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Ustaz Mizan Qudsiah Diamankan dan Dalam Pengawasan Polisi

Tangkapan layar video ceramah Ustadz Mizan Qudsiah, LC, MA yang tengah viral. (IST/RADAR LOMBOK)

Avesiar – Mataram

Ustaz Mizan Qudsiah, Pemimpin Pondok Pesantren Assunnah di Lombok Timur, telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (3/1).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan video ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian yang di-upload di YouTube pada 13 November 2021. ”Kemaren (Senin, 3/1) sudah diambil keterangan ,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dilansir radarlombok.co.id, Rabu (5/1/2022)

Pemeriksaan ini kata Artanto tindaklanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan dengan isi ceramah Ustaz Mizan Qudsiah. Laporan tersebut masuk ke Polda NTB sejak Minggu (2/1). “Ia diambil keterangannya selaku saksi,” bebernya.

Terkait tuntutan dari masyarakat agar polisi menahan Ustaz Mizan Qudsiah, Artanto mengaku tidak bisa begitu saja menahan orang. Sebab status Ustaz Mizan Qudsiah masih saksi. Ustaz Mizan Qudsiah kata Artanto, baru bisa ditahan jika sudah berstatus tersangka.

“Untuk saat ini yang bersangkutan hanya diamankan dan dalam pengawasan polisi, “ bebernya.

Terkait di mana diamankan polisi tidak bersedia membeberkannya.

Penasihat hukum Ustaz Mizan Qudsiah yaitu Apriadi Abdi Negara membenarkan kliennya telah dimintai keterangan di Polda NTB.

Bacaan Terkait :

Ustaz Mizan Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diperiksa di Polda NTB

Load More

“Terkait proses hukum Ustaz Mizan Qudsiah beliau sudah dipanggil dua kali. Ini dalam rangka penyelidikan,”ujarnya.

Pemeriksaan pertama kata Apriadi pada Minggu (2/1). Saat itu pemeriksaannya berkaitan dengan video yang berdurasi 19 detik.

Kemudian pemeriksaan kedua pada Senin (3/1). Itu berkaitan dengan video yang berdurasi 1 jam 2 menit 49 detik. ”Pertanyaan penyidik seputar itu,” ujarnya.

Apriadi menegaskan bahwa kliennya akan koperatif menjalani proses hukum ini.

Apabila ada panggilan penyidik maka kliennya pasti akan hadir. ”Bahkan klien saya siap menerima apapun yang menjadi saran kepolisian, saran masyarakat, saran tokoh masyarakat, ulama, dan yang lain-lain,” katanya.

Untuk posisi kliennya, Apriadi membenarkan telah diamankan. Namun terkait di mana diamankan, ia sendiri belum mengetahui pasti. ”Dia hari ini sedang diamankan cuman saya tidak tahu posisinya di mana. Ini untuk menjaga kondusivitas daerah kita,” tutupnya. (*)

Tags: Dalam Pengawasan PolisiDiamankanKasus Video Makam Keramat di Lombok TimurUstaz Mizan QudsiahUstaz Mizan Qudsiah akhirnya diamankan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)
ShareTweetSendShare
Previous Post

Metode Mengaji Cepat Al Barqy, Maksimal 8 Pertemuan Sudah Bisa Membaca Al Qur’an

Next Post

Ketua GP Ansor Nyatakan Cuitan Ferdinand Bisa Dikategorikan Penghinaan

Mungkin Anda Juga Suka :

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

...

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

...

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Ketua GP Ansor Nyatakan Cuitan Ferdinand Bisa Dikategorikan Penghinaan

Ketua GP Ansor Nyatakan Cuitan Ferdinand Bisa Dikategorikan Penghinaan

Menjalankan Amanah, Melani Leimena Salurkan Dana CSR BUMN 2 Miliar untuk Pemberdayaan

Menjalankan Amanah, Melani Leimena Salurkan Dana CSR BUMN 2 Miliar untuk Pemberdayaan

Discussion about this post

TERKINI

Gempa 6,8 SR di Jepang dengan 60 Kali Susulan, 100 Orang Terluka, Terjebak, dan Diduga Tewas di Pusat Perbelanjaan

28 Juli 2026

Trump Tidak Ingin Direcoki Netanyahu Soal Potensi Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki

28 Juli 2026

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

Ijtima Ulama Indonesia Tegaskan Dukungan Mengawal Pembangunan Nasional di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

25 Juli 2026

Mencengangkan, Taipan SK Hynix Korea Selatan Harus Membayar Uang Cerai ke Mantan Istri Sebesar 644 Juta Dolar

24 Juli 2026

Hana Nabila Bustami, Kejar Cita-cita ke Inggris di Jurusan Mechanical Engineering with Aeronautics

24 Juli 2026

Agusnadi “The Social Trainer”, Eks Supir Angkot yang Kini Chief Learning & Communications Strategist

24 Juli 2026

Ingin Dongkrak Wisatawan Usai Dihantam Iran, Dubai  Tawarkan Hadiah Bagi Warganya yang Membantu

23 Juli 2026

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video