• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

by Ave Rosa
6 Maret 2026 | 23:57 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Ilustrasi. Gambar: Meta AI. Gambar adalah hasil rekaan kecerdasan buatan.

Avesiar – Jakarta

Kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang dikeluarkan pemerintah tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pernyataan itu dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Dikatakannya, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” papar Meutya.

Mirisnya, data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.

TIdak hanya itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Bacaan Terkait :

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Harus Membayar 6 Juta Dolar Karena Produknya Dirancang untuk Kecanduan Remaja, Meta dan YouTube Rencana Banding

Media Sosial Akan Dilarang untuk Anak di Bawah 15 Tahun di Denmark Akibat Melonjaknya Anak serta Remaja yang Cemas dan Depresi

Media Sosial, Bermanfaat Sekaligus Menciptakan Stress Bagi Remaja? Kata Mereka

Load More

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Meutya, bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Pengaturan itu, imbuhnya, juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Keberhasilan implementasi PP Tunas, menurut Meutya, memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

Meutya menegaskan, bahwa dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Platform digital yang beroperasi di Indonesia, kata Meutya, harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. (put)

Tags: Akses Anak ke Medsos di Usia 16 TahunAnak Terpapar Konten SeksualBahaya Media SosialKomdigi Tunda Akses Anak ke Medsos
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemerintah Berikan 66 Ribu Tiket Gratis dan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran

Next Post

Sunyi Sebagai Kitab Terbuka

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

...

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

4 Oktober 2026

...

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Sunyi Sebagai Kitab Terbuka

Sunyi Sebagai Kitab Terbuka

Humor Saat Puasa, Ketika Nasruddin Hoja Menyelamatkan Bulan

Humor Saat Puasa, Ketika Nasruddin Hoja Menyelamatkan Bulan

Discussion about this post

TERKINI

Isi Surat Pujian Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Kepada Kepolisian Atas Penjagaan Keamanan Iran

9 Oktober 2026

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

9 Oktober 2026

Iran Tetap Menegaskan Keberadaannya Atas Selat Hormuz, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Qatar

8 Oktober 2026

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

7 Oktober 2026

Laporan Kongres Sebut Kerugian Militer Besar dari AS Atas Perang yang Dipaksakan Terhadap Iran

7 Oktober 2026

Tentara dan Warga Israel Terganggu Kejiwaannya Sejak Perang Gaza, Hampir Satu Juta Telpon ke Layanan Kejiwaan

6 Oktober 2026

Lima Emas, 11 Perak, dan 23 Perunggu, Jadi Oleh-oleh Membanggakan Kontingen Indonesia dari Asian Games Aichi-Nagoya

6 Oktober 2026

Berkilaunya 7 Jenderal di HUT ke-81 TNI Ketika Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera

5 Oktober 2026

Ada Indikasi AS dan Israel Kembali Menyerang, Jenderal Iran Ancam Akan Balas Lebih Keras Termasuk ke Sekutunya

5 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video