• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Kerugian Kuota Hangus Diperkuat Pemohon, MK Gelar Sidang UU Ciptaker

by Ave Rosa
28 Januari 2026 | 19:10 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Kerugian Kuota Hangus Diperkuat Pemohon, MK Gelar Sidang UU Ciptaker

Ilustrasi. Foto. Pexels

Avesiar – Jakarta

Sidang Perbaikan Permohonan untuk permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD NRI 1945, digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026), pukul 16.00 WIB.

Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi, dituliskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, seorang driver online dan pedagang online. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya terkait norma penetapan besaran tarif jasa telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Norma tersebut dinilai membuka ruang praktik sepihak yang merugikan konsumen, terutama dalam penerapan kebijakan penghangusan kuota internet.

Para Pemohon juga menyoroti adanya ketidakpastian hukum dan sifat diskriminatif dari norma tersebut. Norma a quo dinilai bersifat multitafsir karena mencampuradukkan konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.

Sebagai perbandingan, pada sektor energi prabayar seperti listrik PLN, saldo kWh tidak hangus meskipun melewati jangka waktu tertentu, sehingga regulasi telekomunikasi saat ini dianggap tidak memberikan perlakuan yang setara bagi konsumen digital.

Majelis Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (13/1/2026) lalu, menegaskan agar para Pemohon memperkuat permohonannya dengan menyajikan kajian perbandingan hukum telekomunikasi (telecommunication law) di berbagai negara.

Komparasi tersebut, menurut Arsul,  penting untuk memberikan gambaran kepada Mahkamah mengenai bagaimana pengaturan pulsa yang telah kedaluwarsa namun belum digunakan, khususnya bagi pengguna layanan prabayar. Ia menekankan agar Pemohon melengkapi argumentasinya dengan perspektif komparatif guna memperjelas dasar pengujian yang diajukan. (adm)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More
Tags: Kasus Kuota HangusKuota HangusSidang MK Kuota Hangus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Alsya Dewi Adellifa, Siswi Kelas 10 Anak Pengemudi Ojol dengan Segudang Juara & Pentas Tari Rampak

Next Post

Macron Bilang Prancis Akan Tetap Bela Greenland, Trump Cabut Ancaman Kekuatan Militernya

Mungkin Anda Juga Suka :

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

...

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

...

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

30 Juni 2026

...

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

Load More
Next Post
Macron Bilang Prancis Akan Tetap Bela Greenland, Trump Cabut Ancaman Kekuatan Militernya

Macron Bilang Prancis Akan Tetap Bela Greenland, Trump Cabut Ancaman Kekuatan Militernya

Mengenal Apa yang Disebut Sosiopat dan Psikopat Beserta Ciri-cirinya

Mengenal Apa yang Disebut Sosiopat dan Psikopat Beserta Ciri-cirinya

Discussion about this post

TERKINI

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video