Avesiar – Jakarta
Sidang Perbaikan Permohonan untuk permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD NRI 1945, digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026), pukul 16.00 WIB.
Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi, dituliskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, seorang driver online dan pedagang online. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya terkait norma penetapan besaran tarif jasa telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Norma tersebut dinilai membuka ruang praktik sepihak yang merugikan konsumen, terutama dalam penerapan kebijakan penghangusan kuota internet.
Para Pemohon juga menyoroti adanya ketidakpastian hukum dan sifat diskriminatif dari norma tersebut. Norma a quo dinilai bersifat multitafsir karena mencampuradukkan konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.
Sebagai perbandingan, pada sektor energi prabayar seperti listrik PLN, saldo kWh tidak hangus meskipun melewati jangka waktu tertentu, sehingga regulasi telekomunikasi saat ini dianggap tidak memberikan perlakuan yang setara bagi konsumen digital.
Majelis Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (13/1/2026) lalu, menegaskan agar para Pemohon memperkuat permohonannya dengan menyajikan kajian perbandingan hukum telekomunikasi (telecommunication law) di berbagai negara.
Komparasi tersebut, menurut Arsul, penting untuk memberikan gambaran kepada Mahkamah mengenai bagaimana pengaturan pulsa yang telah kedaluwarsa namun belum digunakan, khususnya bagi pengguna layanan prabayar. Ia menekankan agar Pemohon melengkapi argumentasinya dengan perspektif komparatif guna memperjelas dasar pengujian yang diajukan. (adm)













Discussion about this post