• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Kerugian Kuota Hangus Diperkuat Pemohon, MK Gelar Sidang UU Ciptaker

by Ave Rosa
28 Januari 2026 | 19:10 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Kerugian Kuota Hangus Diperkuat Pemohon, MK Gelar Sidang UU Ciptaker

Ilustrasi. Foto. Pexels

Avesiar – Jakarta

Sidang Perbaikan Permohonan untuk permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD NRI 1945, digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026), pukul 16.00 WIB.

Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi, dituliskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, seorang driver online dan pedagang online. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya terkait norma penetapan besaran tarif jasa telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Norma tersebut dinilai membuka ruang praktik sepihak yang merugikan konsumen, terutama dalam penerapan kebijakan penghangusan kuota internet.

Para Pemohon juga menyoroti adanya ketidakpastian hukum dan sifat diskriminatif dari norma tersebut. Norma a quo dinilai bersifat multitafsir karena mencampuradukkan konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.

Sebagai perbandingan, pada sektor energi prabayar seperti listrik PLN, saldo kWh tidak hangus meskipun melewati jangka waktu tertentu, sehingga regulasi telekomunikasi saat ini dianggap tidak memberikan perlakuan yang setara bagi konsumen digital.

Majelis Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (13/1/2026) lalu, menegaskan agar para Pemohon memperkuat permohonannya dengan menyajikan kajian perbandingan hukum telekomunikasi (telecommunication law) di berbagai negara.

Komparasi tersebut, menurut Arsul,  penting untuk memberikan gambaran kepada Mahkamah mengenai bagaimana pengaturan pulsa yang telah kedaluwarsa namun belum digunakan, khususnya bagi pengguna layanan prabayar. Ia menekankan agar Pemohon melengkapi argumentasinya dengan perspektif komparatif guna memperjelas dasar pengujian yang diajukan. (adm)

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More
Tags: Kasus Kuota HangusKuota HangusSidang MK Kuota Hangus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Alsya Dewi Adellifa, Siswi Kelas 10 Anak Pengemudi Ojol dengan Segudang Juara & Pentas Tari Rampak

Next Post

Macron Bilang Prancis Akan Tetap Bela Greenland, Trump Cabut Ancaman Kekuatan Militernya

Mungkin Anda Juga Suka :

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

13 Februari 2026

...

Keppres Cuti Bersama 2026 untuk ASN Ditandatangani Presiden, Cek Jadwalnya

Keppres Cuti Bersama 2026 untuk ASN Ditandatangani Presiden, Cek Jadwalnya

5 Februari 2026

...

Babak Baru Penegakan Hukum di Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Babak Baru Penegakan Hukum di Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

6 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Macron Bilang Prancis Akan Tetap Bela Greenland, Trump Cabut Ancaman Kekuatan Militernya

Macron Bilang Prancis Akan Tetap Bela Greenland, Trump Cabut Ancaman Kekuatan Militernya

Mengenal Apa yang Disebut Sosiopat dan Psikopat Beserta Ciri-cirinya

Mengenal Apa yang Disebut Sosiopat dan Psikopat Beserta Ciri-cirinya

Discussion about this post

TERKINI

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

11 April 2026

Sumber Senior Iran Sebut AS Setuju Cairkan Aset Iran Demi Pembicaraan di Islamabad, Seorang Pejabat AS Membantah

11 April 2026

Luar Biasanya Manfaat Setiap Gerakan Shalat untuk Fisik dan Psikis Menurut Penelitian Medis

11 April 2026

Berupaya Ganti Masjid Al Aqsa Jadi ‘Kuil Ketiga’, Pemukim Israel Coba Selundupkan Hewan untuk Dikorbankan

10 April 2026

Diskon 20 Persen, Restoran Tekko Cabang Sakura Garden City Jakarta Timur Dibuka

10 April 2026

Iran Kembali Tutup Hormuz dan Eropa Kecam Israel Akibat Serangan ke Lebanon yang Tewaskan Lebih dari 200 Jiwa

9 April 2026

Bacalah Doa-doa Penyembuh yang diajarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

9 April 2026

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

8 April 2026

Setuju Gencatan Senjata 2 Pekan, Berikut Pernyataan Resmi Menlu Iran Tentang Pertimbangan Kesepakatan Bersyarat

8 April 2026

Transformasi dan Restrukturisasi BUMN Diminta Presiden Prabowo Harus Tuntas Tahun Ini

7 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video