• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Ustaz Mizan Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diperiksa di Polda NTB

by Avesiar
21 Januari 2022 | 22:13 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Ustaz Mizan Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diperiksa di Polda NTB

Tersangka dugaan ujaran kebencian di Lombok Timur Ustaz Mizan terpantau keluar dari ruang pemeriksaan Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/2022). Foto: Radar Lombok

Avesiar – Mataram

Pemimpin Pondok Pesantren Assunnah di Lombok Timur Ustaz Mizan Qudsiah, ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB sebagai tersangka kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya, Kamis (20/1), dilansir Radar Lombok.

Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Januari lalu. Sebagai tindaklanjutnya, hari ini dilakukan pemanggilan terhadap Ustaz Mizan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pantauan Radar Lombok, Ustaz Mizan hadir memenuhi panggilan di Polda NTB sekitar pukul 09.30 Wita dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam. Ustaz Mizan terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.40 Wita.

Seperti diketahui, pada 1 Januari 2022, masyarakat Lombok dihebohkan dengan potongan video viral Ustaz Mizan Qudsiah. Dalam potongan video berdurasi 19 detik itu, Ustaz Mizan diduga melakukan ujaran kebencian, “…Makam Selaparang, Bintaro, Sekarbela, Loang Baloq, Ali Batu, Batu Layar, kuburan tain acong, keramat tain acong…,” kata Ustaz Mizan dalam potongan video itu.

Tangkapan layar video, Foto; ist Radar Lombok

Lantas Ustaz Mizan membuat video klarifikasi, bahwa itu adalah potongan video, menukil perkataan TGH Mahsun dari Belencong. Ia mengaku tidak ada niat sama sekali menghina. Kemudian dalam video berikutnya yang beredar, Ustaz Mizan lantas menyampaikan permohonan maaf

“Kepada saudaraku umat Muslim di Pulau Lombok. Para tuan guru, para alim ulama, para tokoh agama, tokoh masyarakat yang saya hormati. Beberapa hari terakhir ini masyarakat dan umat Islam di Pulau Lombok telah terprovokasi oleh penggalan atau potongan ceramah saya yang dipandang menghina atau melecehkan makam-makam keramat di Pulau Lombok seperti Makam Sekarbela, Makam Batulayar, Makam Loang Baloq Makam Tuan Guru Haji Ali Batu. Melalui kesempatan ini dari hati yang ikhlas saya menyampaikan bahwa saya sama sekali tidak berniat melakukan pelecehan atau penghinaan dan penodaan terhadap makam-makam yang dianggap keramat tersebut dalam potongan ceramah saya. Namun demikian jika penggalan ceramah itu dinilai telah menghina dan melecehkan serta melukai perasaan umat Islam di Pulau Lombok, maka dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya. Permohonan maaf ini saya sampaikan dalam rangka bersama-sama menjaga perdamaian dan kedamaian, serta kondusivitas masyarakat di Pulau Lombok yang kita cintai ini,” jelasnya. (dwi)

Bacaan Terkait :

Bawa Tiga Personel Polwan, Nikita Mirzani Ditangkap Polda Banten di Senayan City

Ustaz Mizan Qudsiah Diamankan dan Dalam Pengawasan Polisi

Ditahan, Ustaz Mizan yang Diduga Hina Makam Lelulur di Lombok

Load More
Tags: Kasus Dugaan Ujaran KebencianKasus Video Makam Keramat di Lombok TimurLombok TimurPolda NTBPondok Pesantren AssunnahTersangkaUstaz Mizan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dipastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000/Liter Segera Sama di Toko, Warung, dan Pasar

Next Post

MUI Mendukung Syaikh al-Azhar dan Raja Yordania Mengutuk Teror dan Pembongkaran Rumah Keluarga Palestina

Mungkin Anda Juga Suka :

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Load More
Next Post
MUI Mendukung Syaikh al-Azhar dan Raja Yordania Mengutuk  Teror dan Pembongkaran Rumah Keluarga Palestina

MUI Mendukung Syaikh al-Azhar dan Raja Yordania Mengutuk Teror dan Pembongkaran Rumah Keluarga Palestina

Nikon 400mm Super-telefoto Baru Bisa Jadi ‘Raja Hutan” Fotografi Satwa Liar

Nikon 400mm Super-telefoto Baru Bisa Jadi ‘Raja Hutan” Fotografi Satwa Liar

Discussion about this post

TERKINI

Negara Pecahan Somalia Menawarkan 2.000 Tentara untuk Pasukan Stabilisasi Gaza Sebagai Sekutu Israel

12 September 2026

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah, Berikut 10 Pendapat Al-Albani yang Kontroversial

10 September 2026

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

Jelang Pemilu November, Diduga Hanya 40 Persen yang Menilai Trump Sedang “Menguras Rawa”

9 September 2026

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

8 September 2026

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video