Avesiar – Jakarta
Rumah minum atau bar dilarang Pemerintah DKI Jakarta menjual minuman beralkohol selama Ramadhan 1443 Hijriah. Kebijakan ini berlaku bagi bar yang memiliki gedung tersendiri.
Peraturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata melayangkan surat itu kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata.
“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip tempo.co, Sabtu (2/4/2022).
Surat edaran itu juga memuat ketentuan lainnya, seperti tempat usaha pariwisata tidak boleh memicu kegaduhan yang mengganggu lingkungan sekitar. Penyelenggaraan judi hingga memfasilitasi penggunaan narkoba pun dilarang.
“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba,” tulis dia.
Andhika menerangkan bakal ada sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya. (adm)













Discussion about this post