Avesiar – Makassar
Semakin banyaknya pengemis yang berwujud manusia dicat berwarna perak atau kerap dipanggil “manusia silver” dan juga badut yang meresahkan di jalan-jalan, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa keharaman.
Fatwa keharaman yang dimaksud adalah tentang keharaman memberikan uang atau santunan kepada pengemis jalanan. Keputusan ini telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel beberapa waktu yang lalu, namun MUI pun mengeluarkan kembali fatwa sebagai penguatan akan keharaman terhadap pengemis jalanan dan memberikan santunan kepada mereka.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Sabtu (7/1/2023), hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Ustaz Muammar Bakry terkait fatwa keharaman pengemis ini.
“Persoalan manusia silver atau model lain seperti manusia badut yang melakukan atau mengeksploitasi dirinya dan meminta-minta di jalanan, pada prinsipnya MUI Sulsel telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman pengemis, termasuk keharaman memberikan sumbangan atau sedekah kepada mereka,” tegas Imam Besar Masjid Almarkaz ini.
Manusia silver dan badut itu, kata Ustaz Muammar yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini, juga kegiatan yang sama dengan mengemis dan diperparah lagi memodel yang bisa merusak dirinya dengan mengecat menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Tidak hanya itu, mereka juga mengganggu arus lalu lintas yang ada di jalanan, terutama di lampu merah.
Pada prinsipnya dengan adanya fatwa keharaman ini MUI Sulsel telah memperlihatkan dukungan atas keharaman mengeksploitasi diri dengan mengecat seluruh tubuh dengan bahan-bahan kimia seperti cat warna silver tersebut dan juga pengemis model badut.
MUI Sulsel kembali mengingatkan kepada masyarakat umum pengguna jalan agar tidak memberikan sedekah oleh sebab hal tersebut telah diharamkan oleh MUI melalui fatwanya beberapa waktu yang lalu.
Diharapkan sekiranya tidak memberikan sedekah kepada para pengemis ini, maka tidak ada lagi pengemis yang menjadikan ini sebagai mata pencaharian. Jika setiap warga pengguna jalan raya banyak memberikan sedekah, hal tersebut bisa menjadi sebuah profesi yang menjanjikan bagi mereka dan akan semakin banyak pengemis pengemis di jalanan.
MUI Sulsel pun mengharapkan peran serta pemerintah dalam menindaklanjuti dan menangkap para pengemis jalanan ini, serta memberikan pembinaan kepada mereka. Sehingga, tak ada lagi yang mau menjadikan mengemis sebagai sebuah profesi dan mencari pekerjaan lain yang halal yang dapat dilakukan. (dwi)
Discussion about this post