Avesiar – Depok
Tragedi kecelakaan bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia direspons cepat oleh pemerintah kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan terkait kegiatan study tour pada satuan pendidikan, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatanganinya per tanggal 13 Mei 2024, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (14/5/2024).
Hal itu juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Berikut aturan yang harus diperhatikan:
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.
Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
2. Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
3. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
4. Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
5. Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat. Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta, dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.
6. Jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai, dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.
7. Tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour
8. Surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour, apabila terjadi kendala teknis.
9. Aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.
Surat Edaran Aturan Ketat Perihal Study Tour dari Kementerian Agama Kota Depok
Kewaspadaan juga disampaikan Kementerian Agama Kota Depok dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-146/KK.10.22/1/HM.00/05/2024 tentang izin pelaksanaan kegiatan study tour.
Surat tersebut dikeluarkan pada 12 Mei 2024 untuk seluruh Ketua/Kepala Lembaga Raudhatul Athfal (RA)/Madrasah, Pondok Pesantren dan seluruh Organisasi Mitra (Ormit) di lingkungan Kantor Kemenag Depok.
Melalui Surat Edaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memperketat pelaksanaan kegiatan study tour yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Aturan ketat itu untuk memastikan kegiatan tidak berujung duka seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/24) lalu.
Kepala Kantor Kemenag Depok Enjat Mujiat mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat (1), dengan ini disampaikan beberapa hal.
Pertama, bagi Lembaga Pendidikan di bawah naungan Kantor Kemenag Depok yang akan melaksanakan kegiatan study tour keluar kota agar mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan kegiatan dimaksud yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Depok.
“Kedua, surat permohonan izin dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi surat izin ketua yayasan atau lembaga pendidikan yang bersangkutan. Daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (14/05/2024).
Jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat izin dari kepolisian. Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari perusahaan penyedia jasa angkutan bus atau kendaraan pribadi, serta surat keterangan sehat dari dokter bagi supir.
“Ketiga, agar ketentuan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Lembaga Pendidikan di lingkungan Kantor Kemenag Kota Depok yang ingin melaksanakan kegiatan study tour ke luar kota,” tutupnya. (adm)













Discussion about this post