• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara Metro

Paska Tragedi SMK Lingga Kencana, Terbit SE Pemkot Depok dan Kemenag Memperketat Aturan Study Tour

by Avesiar
14 Mei 2024 | 22:14 WIB
in Metro
Reading Time: 3 mins read
A A
Paska Tragedi SMK Lingga Kencana, Terbit SE Pemkot Depok dan Kemenag Memperketat Aturan Study Tour

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan terkait kegiatan study tour pada satuan pendidikan, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour. Foto via Wikipedia

Avesiar – Depok

Tragedi kecelakaan bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia direspons cepat oleh pemerintah kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan terkait kegiatan study tour pada satuan pendidikan, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatanganinya per tanggal 13 Mei 2024, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (14/5/2024).

Hal itu juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Berikut aturan yang harus diperhatikan:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. 

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. 

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

3. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

4. Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.

5. Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat. Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta, dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

6. Jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai, dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

7. Tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour

8. Surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour, apabila terjadi kendala teknis.

9. Aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.

Surat Edaran Aturan Ketat Perihal Study Tour dari Kementerian Agama Kota Depok

Kewaspadaan juga disampaikan Kementerian Agama Kota Depok dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-146/KK.10.22/1/HM.00/05/2024 tentang izin pelaksanaan kegiatan study tour.

Surat tersebut dikeluarkan pada 12 Mei 2024 untuk seluruh Ketua/Kepala Lembaga Raudhatul Athfal (RA)/Madrasah, Pondok Pesantren dan seluruh Organisasi Mitra (Ormit) di lingkungan Kantor Kemenag Depok.

Melalui Surat Edaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memperketat pelaksanaan kegiatan study tour yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Aturan ketat itu untuk memastikan kegiatan tidak berujung duka seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/24) lalu. 

Kepala Kantor Kemenag Depok Enjat Mujiat mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat (1), dengan ini disampaikan beberapa hal.

Pertama, bagi Lembaga Pendidikan di bawah naungan Kantor Kemenag Depok yang akan melaksanakan kegiatan study tour keluar kota agar mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan kegiatan dimaksud yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Depok.

“Kedua, surat permohonan izin dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi surat izin ketua yayasan atau lembaga pendidikan yang bersangkutan. Daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (14/05/2024).

Jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat izin dari kepolisian. Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari perusahaan penyedia jasa angkutan bus atau kendaraan pribadi, serta surat keterangan sehat dari dokter bagi supir.

“Ketiga, agar ketentuan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Lembaga Pendidikan di lingkungan Kantor Kemenag Kota Depok yang ingin melaksanakan kegiatan study tour ke luar kota,” tutupnya. (adm)

Tags: Pemkot Depok Perketat Study TourSE Aturan Study TourSMK Lingga Kencana DepokSurat Edaran Pemkot DepokTragedi SMK Lingga KencanaTragedi Study Tour
ShareTweetSendShare
Previous Post

Takut Anaknya Mati, Orang Tua 900 Tentara Israel Mendesak IDF Membatalkan Serangan ‘Perangkap Maut’ di Rafah

Next Post

Kebiadaban Pemukim Ilegal Israel, Konvoi Bantuan untuk Gaza Diblokir dan Makananya Dilempar ke Jalanan

Mungkin Anda Juga Suka :

Sertifikasi Halal Gratis 200 UMK di Bali Kerja Sama Pemda dan LPPOM MUI

Sertifikasi Halal Gratis 200 UMK di Bali Kerja Sama Pemda dan LPPOM MUI

15 Maret 2024

...

Penumpang LRT Boleh Buka Puasa 1 Jam di Kereta Jabodebek

Penumpang LRT Boleh Buka Puasa 1 Jam di Kereta Jabodebek

12 Maret 2024

...

Komitmen Transformasi Pendidikan Berkelanjutan Melalui Implementasi Merdeka Belajar Menjadi Fokus Mercu Buana

Komitmen Transformasi Pendidikan Berkelanjutan Melalui Implementasi Merdeka Belajar Menjadi Fokus Mercu Buana

17 Desember 2023

...

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Santunan ke Manusia Silver dan Badut

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Beri Santunan ke Manusia Silver dan Badut

7 Januari 2023

...

Warga Surabaya Dapat Pemandangan Indah, Bunga Tabebuya Sedang Mekar

Warga Surabaya Dapat Pemandangan Indah, Bunga Tabebuya Sedang Mekar

2 September 2022

...

Load More
Next Post
Warga Gaza Terpaksa Makan Pakan Ternak, Kelaparan Jadi Senjata Kejahatan Perang Israel

Kebiadaban Pemukim Ilegal Israel, Konvoi Bantuan untuk Gaza Diblokir dan Makananya Dilempar ke Jalanan

Bekas Situs Desa Lajjun yang Dirampas Israel pada 1948 Didatangi Ribuan Warga Palestina

Rakyat Palestina Memperingati 76 Tahun Tragedi Nakba 15 Mei, Hari Ini Puluhan Ribu Mengungsi dari Rafah  

Discussion about this post

TERKINI

Ben-Gvir dari Israel Dilarang Masuk ke Prancis Akibat Kebrutalannya Kepada Aktivis Armada Global Sumud

24 Mei 2026

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

Google Diduga Memecat Insinyur AI Karena Memprotes Pekerjaan untuk Pemerintah Israel dalam Kejahatan Perang

22 Mei 2026

Tikus ‘Menyerbu ‘Pangkalan Pelatihan AL Israel di Haifa Hingga Bau Busuk, Dapur Dikuasai dan Masuk ke Panci

21 Mei 2026

Penyakit Hati yang Merusak Diri Menurut Al Qur’an dan Hadits

21 Mei 2026

Direktur Pusat Islam San Diego Mengutuk Serangan Islamophobia di Masjid San Diego

20 Mei 2026

Warga AS Menanggung Biaya Bahan Bakar Tambahan Lebih dari  40 Miliar Dolar Setelah Sejak Ikut Israel Perang Menyerang Iran

19 Mei 2026

Berkontribusi Besar Mencetak SDM Unggul, PTS Harus Setara dengan Kampus Negeri

19 Mei 2026

Luwesnya Chintya Dian Astuti, Wakil Ketua Kadin Pelestarian Hutan & Sungai Konsisten Jaga Lingkungan

18 Mei 2026

Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi Akan Ikut Skema Murur, Kurangi Kepadatan di Muzdalifah

17 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video