Avesiar – Jakarta
Maraknya pemberitaan kampus menawarkan pembayaran tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan, mendapat perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (2/2/2024).
Dikatakannya, untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan, perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam. Tidak hanya itu, optimalisasi di lembaga filantropi Islam, dalam hal ini seperti lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS), untuk memberikan perhatian penuh bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.
“Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan,” ujar Kiai Niam dikutip dari laman MUI.
Bentuk penyaluran tersebut, menurutnya, bisa beragam. Mulai dari zakat, hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Prof Niam menambahkan, dengan adanya penyaluran tersebut diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu juga menyebut bahwa lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.
Hal ini, imbuh Prof Niam, bukan terkait dengan pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syar’i.
Masyarakat tidak boleh sampai terjebak kepada aspek yang bersifat ribawi sehingga, dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama,” terangnya. (dwi)













Discussion about this post