• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

by Avesiar
17 Oktober 2026 | 22:41 WIB
in Syar'i
Reading Time: 4 mins read
A A
Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

Ilustrasi. Gambar: Meta AI. Gambar mungkin adalah hanya rekaan dan bukan sesungguhnya.

Avesiar – Jakarta

Menyantap makanan halal tentu akan membuat hati tenang. Namun, bagaimana jika tanpa sengaja pada suatu peristiwa, kita ternyata menyantap daging yang diharamkan seperti daging babi?

Dilansir laman Nahdlatul Ulama, pada rubric Bahtsul Masail, Rabu (14/10/2026), disebutkan bahwa dalam bahasan fiqih, najis mughallazah memiliki ketentuan khusus dalam pensuciannya, yaitu dibasuh tujuh kali salah satunya dicampur dengan debu. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku pada seluruh bagian tubuh seseorang yang telah mengkonsumsi najis mughallazah.

Pada kasus seseorang yang memakan daging anjing, misalnya, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mulutnya harus dibasuh tujuh kali, sedangkan bagian yang menjadi tempat keluarnya sisa makanan tidak harus dibasuh tujuh kali. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam al-Dimyathi (w. 808 H) dalam al-Najm al-Wahhaj:

“Apabila seseorang memakan daging anjing, Imam asy-Syafi‘i menegaskan bahwa ia harus membasuh mulutnya sebanyak tujuh kali dan melumurinya dengan debu (salah satunya). Adapun untuk bagian qubul dan dubur cukup dibasuh satu kali karena terkena air kencing dan tinja,.” (Muhammad bin Musa bin Isa ad-Damiri, an-Najmul Wahaj fi Syarhil Minhaj [Beirut, Darul Minhaj: 2004] juz I halaman 424).

Penjelasan tersebut semakin jelas dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H). Beliau tanya tentang seseorang yang memakan daging anjing atau meminum susunya, kemudian mengeluarkannya melalui saluran pembuangan dalam bentuk yang masih sama. Apakah tempat keluarnya harus dicuci tujuh kali atau cukup satu kali?

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa seseorang yang memakan daging anjing, misalnya, cukup menyucikan mulutnya dengan cara membasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.

Adapun bagian qubul dan dubur yang menjadi tempat keluarnya sisa makanan tersebut tidak perlu dibasuh tujuh kali. Cukup istinja sebagaimana biasanya. Beliau menjelaskan:

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

“Orang yang memakan daging anjing misalnya mulutnya disucikan dengan tujuh kali basuhan, sedangkan qubul dan duburnya cukup dilakukan istinja untuk membersihkannya, meskipun dengan batu atau sejenisnya. Sebab, hukum najis mughallazah telah hilang karena makanan tersebut mengalami perubahan (istihalah).”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa makanan yang masuk ke dalam tubuh tidak selamanya dihukumi najis mughallazah dalam bentuk asalnya. Setelah berada di dalam lambung, makanan mengalami proses pencernaan dan perubahan. Karena itu, hukum benda yang telah berubah mengikuti bentuk dan sifat barunya.

Imam Ibnu Hajar kemudian memberikan penguatan dengan menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam lambung lalu mengalami perubahan, hukumnya mengikuti bentuk baru yang dihasilkan dari perubahan tersebut. Ia menyatakan

“Hal ini diperkuat dengan kaidah bahwa sesuatu yang mengalami perubahan di dalam lambung hukumnya seperti sesuatu yang menjadi hasil perubahan tersebut (al-mustahal ilaih), baik dalam kesucian maupun kenajisannya.”

Sebagai gambaran, beliau memberikan contoh susu najis. Ketika susu tersebut mengalami perubahan menjadi infiḥah, maka hukumnya mengikuti bentuk barunya. Demikian pula daging hewan najis mughallazah. Ketika telah mengalami proses pencernaan dan berubah menjadi kotoran, maka ia dihukumi sebagaimana kotoran pada umumnya.

Namun demikian, terdapat perbedaan antara mulut dan qubul-dubur. Mulut tetap memiliki ketentuan khusus karena merupakan tempat masuknya makanan. Karena itu, mulut harus dibasuh dengan tata cara penyucian najis mughallazah. Sementara qubul dan dubur tidak dikenai ketentuan tujuh kali basuhan, meskipun makanan tersebut keluar dalam bentuk yang masih menyerupai bentuk aslinya.

Beliau menjelaskan:

“Perbedaan antara mulut dan dua saluran pembuangan adalah bahwa mulut wajib dibasuh tujuh kali, sedangkan keduanya tidak.” (lihat: Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, [Beirut, al-Maktabah al-Islamiyah: tt] juz I halaman 28 – 29).

Keterangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami di atas secara spesifik membahas persoalan orang yang memakan daging anjing. Persoalan tersebut dapat dianalogikan dengan orang yang memakan daging babi, karena keduanya sama-sama termasuk najis mughallazah.

Dengan demikian, daging babi yang termasuk najis mughallazah, setelah dimakan dan masuk ke dalam tubuh akan mengalami proses pencernaan dan perubahan (istihalah).

Perubahan tersebut menyebabkan hukum najis mughallazah tidak lagi melekat pada benda yang telah berubah. Daging yang semula berstatus najis mughallazah, setelah mengalami proses pencernaan dan berubah menjadi kotoran, dihukumi sebagai najis biasa sebagaimana kotoran pada umumnya.

Karena itu, dalam mensucikannya cukup dilakukan istinja sebagaimana biasanya dan tidak perlu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur debu.

Adapun bagian yang secara khusus perlu disucikan dengan tujuh kali basuhan adalah mulut, karena menjadi tempat bersentuhannya makanan najis tersebut. Sementara sisa makanan yang telah mengalami proses pencernaan di dalam tubuh dan kemudian keluar melalui saluran pembuangan tidak lagi dihukumi sebagai najis mughallazah. Ia cukup dibersihkan dengan cara istinja sebagaimana mestinya.

Jika tanpa sengaja, orang yang terlanjur mengonsumsi daging babi tidak perlu mencuci seluruh tubuhnya tujuh kali. Mulutnya disucikan dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur debu. Sementara sisa makanan yang telah mengalami proses pencernaan dan keluar melalui saluran pembuangan cukup dibersihkan (istinja’) sebagaimana mestinya.  

Hal ini karena makanan tersebut telah mengalami perubahan (istihalah), sehingga hukum najis mughallazah tidak lagi melekat pada sisa makanan setelah mengalami proses di dalam tubuh. Wallahu a‘lam. (adm)

Tags: Daging BabiDaging Babi HaramMensucikan Ketika Tanpa Sengaja Makan Daging Babi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

Mungkin Anda Juga Suka :

Kenali “Dry Begging”, Bentuk Manipulasi Emosional yang Terjadi di Kehidupan Sehari-hari

Kenali “Dry Begging”, Bentuk Manipulasi Emosional yang Terjadi di Kehidupan Sehari-hari

4 Oktober 2026

...

Ciri-ciri Tukang Hasud dan Adu Domba yang Harus Diwaspadai dengan Bijak

Ciri-ciri Tukang Hasud dan Adu Domba yang Harus Diwaspadai dengan Bijak

22 September 2026

...

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

21 September 2026

...

Memberikan Arahan yang Jujur Berorientasi Kebaikan adalah Hak Seorang Muslim atas Saudaranya

Memberikan Arahan yang Jujur Berorientasi Kebaikan adalah Hak Seorang Muslim atas Saudaranya

19 September 2026

...

Dzikir “Laqod Jaakum” Beserta Rahasia Dahsyatnya Manfaat di Dunia dan Akhirat

Dzikir “Laqod Jaakum” Beserta Rahasia Dahsyatnya Manfaat di Dunia dan Akhirat

17 September 2026

...

Load More

Discussion about this post

TERKINI

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026

Remitansi Mesir Mencapai Rekor 33,9 Miliar Dolar Saat Perang Timur Tengah Berlangsung

14 Oktober 2026

Tekan Biaya Internet, Kemkomdigi Kaji Perluasan Jaringan Internet Tetap atau Fixed Broadband

14 Oktober 2026

Pesan yang Disampaikan Habib Umar bin Hafidz Saat Silaturahmi ke Kantor PBNU

13 Oktober 2026

Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Pastikan jemaah Aman dan Instruksikan Travel Umrah Pantau Kondisi Jemaahnya

13 Oktober 2026

Pasokan Minyak Global Semakin Parah, Kecuali Selat Hormuz Dibuka Kembali Sepenuhnya

12 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video