Avesiar – Jakarta
Iran mengecam keras keputusan Kolombia untuk membuka kedutaan besar di al-Quds yang diduduki dan menyebut langkah tersebut bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis malam, kementerian tersebut menegaskan bahwa al-Quds merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina dan menyatakan bahwa Kolombia harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari keputusannya.
“Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengecam keras tindakan pemerintah Kolombia yang membuka kedutaan besar di al-Quds yang diduduki, serta menganggap langkah tersebut bertentangan dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir kantor berita Tasnim, Jum’at (16/10/2026).
Kementerian Luar Negeri Iran juga menegaskan bahwa Al-Quds adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina, dan berdasarkan hukum internasional, semua negara berkewajiban untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap pendudukan oleh rezim Israel.
“Tidak diragukan lagi, keberpihakan otoritas pemerintahan Kolombia saat ini terhadap rezim pendudukan yang melakukan genosida, serta upaya melegitimasi pendudukan atas wilayah Palestina, sangat bertentangan dengan aspirasi kemerdekaan dan keadilan yang telah mewarnai sebagian besar sejarah perjuangan rakyat Kolombia maupun Amerika Latin,” lanjut pernyataan itu.
Kementerian Luar Negeri Iran Menambahkan, tindakan otoritas pemerintahan Kolombia dalam membuka kedutaan besar di al-Quds yang diduduki melanggar kewajiban hukum internasional Kolombia terkait penghormatan terhadap hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri.
Langkah ini sama saja dengan mendukung pendudukan dan melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Pemerintah Kolombia, lanjut Kemlu Iran, harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari keputusan tidak bermoral yang bertentangan dengan hukum internasional tersebut. (ard)











Discussion about this post