• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

by Avesiar
22 Oktober 2026 | 21:40 WIB
in Syar'i
Reading Time: 4 mins read
A A
Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Mencuri atau mengambil harta orang lain atau yang bukan miliknya adalah perkara haram dan jika dikaitkan dengan hukum syariat atau negara tentu akan mendapat hukuman atas perbuatan tersebut.

Namun, bagi orang yang menyadari dan berusaha bertobat akan perbuatannya mencuri atau mengambil harta orang lain dan pihak lain, tentu ketika takut akan dosa yang diperbuatnya, ia akan berusaha dan mencoba mengembalikannya.

Berkaitan dengan fenomena ini, bagaimana menyikapinya dan seperti apa penjelasan tentang perbuatan tersebut? Dilansir laman Nahdlatul Ulama, Selasa (20/10/2026), dalam kolom Bahtsul Masail, dijelaskan bahwa salah satu syarat paling utama untuk bertobat dan terbebas dari tanggungan kepada orang lain adalah mengembalikan tanggungan tersebut kepada pemiliknya.

Orang yang pernah mengambil harta orang lain tanpa izin darinya harus mengembalikan harta yang sama kepadanya. Ia tidak cukup hanya sebatas menyesali perbuatan dan memohon ampunan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab turats, salah satunya sebagaimana yang dicatat oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, bahwa orang yang memiliki tanggungan hak kepada orang lain, kemudian hendak bertobat dan terbebas darinya, harus segera mengembalikan seluruh harta tersebut kepada pemiliknya.

Simak penjelasannya berikut ini:

“Apabila di tangannya terdapat harta haram dan kezaliman, kemudian hendak bertobat darinya, maka caranya dengan segera mengembalikan semuanya kepada para pemiliknya.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 321).  

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Penjelasan ini menegaskan bahwa orang yang pernah mengambil harta milik orang lain tanpa hak atau tanpa izin dari pemiliknya, harus berusaha mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya sebagai syarat utama pertobatan atas kesalahan yang pernah dilakukan.

Pengembalian ini bertujuan untuk menunaikan hak pemilik harta sekaligus membebaskan diri dari tanggungan yang berkaitan dengan sesama.  

Kemudian perihal apakah orang yang mengambil harta milik orang lain harus memberitahukan perbuatannya ketika hendak mengembalikan harta tersebut?

Mengenai perkara ini, Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan apabila dengan menjelaskan hal tersebut justru seseorang khawatir akan menimbulkan mudarat, seperti memicu terjadinya perselisihan, mempermalukan dirinya, atau dapat memutus hubungan kekeluargaan, maka ia boleh mengembalikannya tanpa harus mengungkapkan pencurian yang telah dilakukannya.

Caranya bisa dengan apa saja, mulai dengan memberikannya secara langsung, ditransfer ke rekening pemiliknya, atau bisa juga dengan menitipkannya kepada orang lain, tanpa harus menjelaskan bahwa uang itu merupakan pengembalian dari harta yang pernah diambil. 

Simak sebagian kutipan penjelasan Darul Ifta Mesir berikut ini:

“Jika seseorang khawatir akan timbul mudarat ketika mengembalikan hak kepada pemiliknya, seperti terjadinya perselisihan, tersebarnya keburukan perilakunya, terputusnya hubungan kekerabatan, atau lainnya, maka boleh mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya dengan cara tertentu atau cara lainnya tanpa memberitahukan kepada mereka tentang pencurian yang telah dilakukannya.” (Darul Ifta al-Mishriyyah, tanggal 01 Januari, tahun 2017 M).  

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa orang yang mengambil harta orang lain tanpa hak wajib mengembalikannya kepada pemiliknya sebagai syarat utama agar terbebas dari tanggungan sekaligus syarat pokok untuk bertobat dari tanggungan yang berhubungan dengan sesama manusia (haqqul adami).  

Cara pengembaliannya tidak harus disertai dengan pengakuan atas perbuatan yang pernah dilakukan. Sebagaimana dijelaskan oleh Lembaga Fatwa Mesir, apabila dengan pengungkapan tersebut dikhawatirkan terjadi berbagai mudarat, maka seseorang boleh mengembalikan hak pemiliknya melalui berbagai cara yang dapat dilakukan tanpa harus menceritakan pencurian yang pernah dilakukannya.  

Lalu bagaimana jika uang yang dikembalikan dengan niat mengembalikan hak pemiliknya, tetapi penerima justru menganggapnya hadiah, apakah kewajiban tersebut gugur? Berikut jawabannya:  

Pengembalian Uang yang Dianggap Hadiah  

Apabila seseorang mengembalikan uang kepada pemiliknya dengan niat atau tujuan menunaikan hak yang pernah diambil, tetapi pemiliknya menganggap uang tersebut sebagai uang hadiah atau sedekah, maka pada hakikatnya dalam hal ini sudah menggugurkan kewajiban.  

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu kitab kumpulan fatwanya pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki utang kepada orang lain, kemudian secara berkala memberikan sejumlah uang dengan niat membayar utangnya, sementara pihak yang menerima menganggap uang tersebut sebagai hadiah, apakah hal itu sudah menggugurkan kewajiban?  

Menjawab pertanyaan tersebut, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pembayaran itu bergantung pada niat orang yang memiliki utang. Jika ia memberikan uang dengan niat melunasi utangnya, maka utangnya gugur sebesar jumlah yang telah dibayarkan, sekalipun penerima mengira uang tersebut sebagai hadiah.   

Simak sebagian kutipan jawabannya berikut ini:

“Yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah niat orang yang mempunyai tanggungan utang. Maka gugurlah utangnya sebesar yang telah ia bayarkan kepada pemilik piutang, sekalipun ia mengiranya sebagai hadiah… Dari sini diketahui bahwa tanggungan orang yang berutang menjadi bebas dari apa yang telah dibayarkannya dengan niat melunasi utang.” (Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, halaman 78).  

Melalui uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang pernah mengambil uang orang lain tanpa izin, sebagaimana kasus yang ditanyakan, wajib mengembalikan uang itu kepada pemiliknya sebagai bentuk pemenuhan hak dan syarat tobat dari tanggungan kepada sesama. Pengembalian tersebut dapat dilakukan secara diam-diam tanpa menjelaskan asal-usulnya, terutama apabila dikhawatirkan dapat menimbulkan mudarat.

Adapun jika uang yang dikembalikan dengan niat dan tujuan melunasi hak pemiliknya, namun pemiliknya menganggapnya sebagai sedekah maupun hadiah, maka kewajiban tersebut telah gugur sebesar jumlah yang telah dibayarkan. Jika yang dibayarkan sudah sesuai dengan jumlah yang pernah diambil, maka kewajibannya telah gugur alias lunas. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Hukum Kembalikan Uang CurianMengembalikan uang HaramUang Hasil Mencuri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

Mungkin Anda Juga Suka :

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

...

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

...

Kenali “Dry Begging”, Bentuk Manipulasi Emosional yang Terjadi di Kehidupan Sehari-hari

Kenali “Dry Begging”, Bentuk Manipulasi Emosional yang Terjadi di Kehidupan Sehari-hari

4 Oktober 2026

...

Ciri-ciri Tukang Hasud dan Adu Domba yang Harus Diwaspadai dengan Bijak

Ciri-ciri Tukang Hasud dan Adu Domba yang Harus Diwaspadai dengan Bijak

22 September 2026

...

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

Jiwa dan Hati yang Luka Namun Tidak Berdarah, Dengki atau Hasad Menurut Terminologi dan Syariat

21 September 2026

...

Load More

Discussion about this post

TERKINI

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video