Kerusakan jalan yang berisiko membuat kerusakan pada kendaraan khususnya mobil, selayaknya menjadi tanggung jawab pengelola jalan dalam hal ini Jasa Marga.
Banyaknya keluhan akibat lubang jalan membuat beberapa mobil mengalami kerusakan mulai dari ban bocor hingga kerusakan suspensi. Seperti kejadian di ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit. Jalan berlubang menyebabkan bocornya ban beberapa kendaraan.
Rusaknya beberapa mobil yang melewati jalur tersebut, kini bisa mengajukan klaim ke pengelola jalan tol. Tercatat terdapat tujuh mobil yang mengalami kerusakan bocor ban ketika melintas di jalan berlubang tol tersebut.
Menanggapi adanya kerusakan yang cukup banyak tersebut,Jasa Marga mempersilahkan pemilik kendaraan untuk mengajukan klaim atau ganti rugi. Ganti rugi kepada pemilik mobil sendiri berdasarkan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 bahwa Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di klaim diantaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.
Keputusan tersebut menurut Manager Area Jasamarga Tollroad Agus Pramono sebagai tanggung jawab Jasa Marga selaku pengelola jalan tol kepada konsumen yang menggunakan jalan bebas hambatan.
“Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya 7 kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan,” katanya.
Untuk melakukan klaim, pemilik mobil bisa mengajukan ganti rugi dengan cara memberikan bukti fisik kerusakan, dan bukti pembayaran tol yang telah dilakukan. (ave/dikutip dari okezone.com, terbit 7 Februari 2020)
Discussion about this post