• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Fatwa MUI: Salat Idul Fitri Boleh di Rumah

by Avesiar
13 Mei 2020 | 22:02 WIB
in Nasional & Opini, Syar'i
Reading Time: 1 min read
A A
Fatwa MUI: Salat Idul Fitri Boleh di Rumah

Ilustrasi Shalat Ied : Umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid Cheng Hoo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 5 Juni 2019. Foto : ANTARA via tempo.co.id

Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Ied di rumah, terutama disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari siaran pers Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.

MUI memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang berada di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melakukan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang.

Namun, MUI meminta ketentuan penyebaran yang terkendali harus didasarkan pada sejumlah aspek. Di antaranya angka penularan yang sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial. Kebijakan itu harus didasarkan pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah.

Sedangkan untuk wilayah yang bebas Covid-19, MUI mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di masjid, musala, atau tempat lainnya. Sejumlah kawasan yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19 di antaranya, pedesaan, perumahan terbatas yang homogen dan tidak ditemukan kasus Covid-19, serta tidak ada orang keluar-masuk kawasan tersebut.

Kendati demikian, MUI meminta di manapun lokasi pelaksanaannya, salat Idul Fitri harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan. (ave/dikutip dari tempo.co.id)

Bacaan Terkait :

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

Load More
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Lagi Tarif BPJS Kesehatan

Next Post

MUI Keluarkan Pedoman Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Caranya

Mungkin Anda Juga Suka :

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

...

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

...

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

...

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026

...

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

30 Juni 2026

...

Load More
Next Post
MUI Keluarkan Pedoman Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Caranya

MUI Keluarkan Pedoman Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Caranya

Cara Meraih Malam Lailatul Qadar Tanpa Itikaf di Masjid

Cara Meraih Malam Lailatul Qadar Tanpa Itikaf di Masjid

Discussion about this post

TERKINI

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026

Para Jemaah Haji Asal Aceh yang Terlilit Utang Akibat Banjir Menerima Bantuan Saat Kepulangan

1 Juli 2026

Porak-porandanya Venezuela, Lebih dari 58.000 Bangunan Rusak dan Hancur Menurut Penilaian Awal NASA

30 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video