• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Sah, Hukum Salat Jum’at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat

by Avesiar
5 Juni 2020 | 20:16 WIB
in Nasional & Opini, Syar'i
Reading Time: 2 mins read
A A
Sah, Hukum Salat Jum’at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat

JAKARTA

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Dalam salah satu poinnya mengenai pelaksanaan salat Jumat, dijelaskan bahwa pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Dan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing (jaga jarak) dengan cara perenggangan saf(barisan salat).

“Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jum’at di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Jumat (5/6/2020).

Berikutnya, kata Hasanuddin, dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jum’at maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jum’at sebagai berikut:

Pendapat pertama atau Poin a, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift. “Dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah,” tuturnya.

Pendapat kedua atau Poin b, jamaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.

Bacaan Terkait :

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

Load More

“Terhadap perbedaan pendapat di atas (poin a dan b) dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” paparnya.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga merkomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

“Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai tata cara salatJumat. “Karena itu, kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shitf,” kata JK di Jakarta, Selasa (2/6/2020). (ave/sindonews)

ShareTweetSendShare
Previous Post

9 Cara Meningkatkan Imunitas untuk Lansia & Umum

Next Post

Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala

Mungkin Anda Juga Suka :

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

...

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

...

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

...

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

...

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala

Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala

Pembatasan di Masjidilharam Hingga 21 Juni, Umrah Masih Dihentikan

Pembatasan di Masjidilharam Hingga 21 Juni, Umrah Masih Dihentikan

Discussion about this post

TERKINI

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

23 Oktober 2026

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video