• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala

by Avesiar
5 Juni 2020 | 20:40 WIB
in Nasional & Opini, Syar'i
Reading Time: 1 min read
A A
Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala

Pengurus MUI saat konferensi tentang pelaksanaan Salat Jumat di era new normal. Foto/SINDOnews

JAKARTA

Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf memberi solusi kepada umat Islam di Indonesia agar Salat Jumat tidak dilaksanakan secara dua gelombang. Solusi tersebut yakni dengan membuka opsi Salat Jumat di tempat lain misal musala hingga stadion.

“MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak menampung jamaah Salat Jumat karena adanya jarak fisik atau physical distancing adalah bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat tapi dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya,” ujar Yusnar dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Alternatif tersebut sangat mungkin dilakukan oleh umat Islam karena dapat menghadirkan kemaslahatan bagi umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia. “Karena hal itu mempunyai dasar alasan syari’ah (hujjah syar’iyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” jelasnya.

Yusnar juga mengungkapkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat lain untuk Salat Jumat atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syari’ah (udzur syar’i) dapat menggantinya dengan Salat Zuhur. “Maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur sebagaimana disebutkan dalam fatwa MUI tersebut,” ungkapnya.

Yusnar berharap taujihat dari MUI dapat menjadi pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadah Salat Jumat. “Agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam dan pemerintah dalam menyelenggarakan Salat Jumat di era kehidupan baru atau new normal life pascapandemi Covid-19 dengan tetap terus menjaga ukhuwah islamiah dan ukhuwah wathaniyah.” (ave/dikutip dari sindonews.com edisi Kamis, 4 Juni 2020)

Bacaan Terkait :

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

Load More
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sah, Hukum Salat Jum’at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat

Next Post

Pembatasan di Masjidilharam Hingga 21 Juni, Umrah Masih Dihentikan

Mungkin Anda Juga Suka :

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

...

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

...

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

...

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

...

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Pembatasan di Masjidilharam Hingga 21 Juni, Umrah Masih Dihentikan

Pembatasan di Masjidilharam Hingga 21 Juni, Umrah Masih Dihentikan

Penumpang Jaga Jarak, Antrean di Stasiun Sudirman Mengular Sampai ke Terowongan Kendal

Penumpang Jaga Jarak, Antrean di Stasiun Sudirman Mengular Sampai ke Terowongan Kendal

Discussion about this post

TERKINI

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

23 Oktober 2026

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video