• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Lemahnya Gugatan AD/ART Partai Demokrat dari Pendukung Moeldoko

by Avesiar
18 April 2021 | 22:49 WIB
in Nasional & Opini, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Lemahnya Gugatan AD/ART Partai Demokrat dari Pendukung Moeldoko

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi pengurus dan kader menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. via tirto.id

Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dinyatakan sah oleh pemerintah kembali menghadapi gugatan hukum dari para eks kader. Para penggugat meminta hakim menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020–yang mengatur kepengurusan AHY–bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Gugatan dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu dilayangkan pada 5 April lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya AHY (ketua umum periode 2020-2025) yang digugat, tapi juga ketua umum periode 2015-2020 Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Lima penggugat bernama La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila. Satu lagi bernama “Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat”—bukan individu. Mereka bukanlah orang baru bagi Partai Demokrat. Mereka merupakan mantan kader yang dipecat oleh AHY.

Laode Abdul Gamal tercatat sebagai Ketua DPC Muna Barat, Sulawesi Tenggara, periode 2017-2022. Jefri Prananda tercatat sebagai Ketua DPC Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, periode 2017-2022. La Moane Sabara tercatat sebagai Ketua DPC Wakatobi, Sulawesi Tenggara, periode 2017-2022 yang posisinya diganti oleh Rusda Mahmud, juga merupakan anggota DPR RI. Ajrin Duwila tercatat sebagai Plt. DPC Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang baru saja diangkat 19 Juni 2020. Sementara Hanya Mualiadin Salemba yang tak diketahui banyak.

Ada dua jenis permintaan ke majelis hakim. Pertama, melarang AHY—sebagai tergugat satu—melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang pemecatan terhadap para peserta KLB Sibolangit Deli Serdang. Kedua, dalam pokok perkara, meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY dan SBY terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Hal yang digugat oleh mereka, yaitu AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 15 UU Parpol, sebenarnya sudah disinggung oleh kubu KLB Moeldoko saat mengadakan konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 25 Maret lalu. Mereka sebut setidaknya ada 14 pasal di AD/ART yang melanggar UU Parpol.

Pasal 15 UU Parpol, yang oleh penggugat dijadikan landasan menyebut AD/ART Partai Demokrat keliru, berbunyi sebagai berikut:

(1) kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART; (2) anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih;
(3) anggota partai politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.

UU Parpol sempat direvisi pada 2011 silam, tapi pasal di atas dipertahankan.


Lemah dan Sekadar Eksis

Pasal 15 yang dijadikan landasan menggugat mengasumsikan setiap anggota dapat punya pandangan politik yang berbeda dengan partai. AHY melarang itu dan memecat para anggota yang disinyalir mendukung KLB yang mendongkelnya. Namun, AHY pun menggunakan landasan UU Parpol, dalam hal ini pasal 16 yang menyebut anggota bisa dipecat jika melanggar AD/ART.

Karena juga jelas menggunakan dasar UU Parpol, menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, gugatan ini lemah. Tindakan beberapa eks kader yang akhirnya dipecat karena mendukung dan ikut agenda KLB merupakan perbuatan yang tidak mengindahkan hukum yang berlaku, dan oleh karenanya ia heran jika kini mereka seolah-olah ingin menegakkan hukum.

“Rakyat juga tahu apa yang mereka lakukan ini tidak sesuai dengan hukum,” kata Herzaky saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (15/4/2021) sore.

Kelemahan lain juga karena kepengurusan mereka “bagaikan sudah disuntik mati oleh Kemenkumham karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang mendasar.” “Jadi, sudah tamat riwayatnya,” kata Herzaky.

Bacaan Terkait :

Aplikasi Panggilan Suara dan Video Kerja Sama Huawei dan etisalat by e&

Penggunaan ‘Daftar Pantauan Rahasia’ FBI Digugat Sekelompok Muslim Amerika untuk Dihentikan

Seorang Bayi Meninggal Akibat Overdosis, Pemilik Tempat Penitipan Anak di New York Dipenjara

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

Load More

“Partai Demokrat yang sah dan benaran di bawah kepemimpinan Ketum AHY sudah sibuk mengurus rakyat kembali. Menolong korban bencana, membantu rakyat terdampak pandemi. Tidak ada waktu lagi menanggapi kelakuan miring gerombolan liar itu,” tambahnya.

Pengajar ilmu politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan upaya Partai Demokrat kubu KLB Moeldoko terus menyerang AHY—lewat jalur hukum maupun non-hukum—membuktikan bahwa mereka serius sekali untuk mengambil alih partai tersebut.

Selain itu juga agar terus mencuri perhatian publik. Ini penting karena ribu-ribut dengan kubu AHY masih panjang, apalagi usai ditolak oleh Kemenkumham. “Kalau tidak melakukan manuver, mereka akan mati eksistensinya,” kata Ujang kepada reporter Tirto, Rabu (14/4/2021). (ave/dikutip dari tirto. id)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Elite Demokrat Tiba-tiba Bicara Pos Menteri Investasi dan AHY

Next Post

Sebelum Hilang Kontak, KRI Nanggala-402 Diduga Alami Blackout

Mungkin Anda Suka Juga :

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

18 September 2023

...

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

14 September 2023

...

Akad Mudharabah Soal Pembagian Untung-Rugi di Beberapa LKS Belum Sesuai Fatwa DSN MUI

Akad Mudharabah Soal Pembagian Untung-Rugi di Beberapa LKS Belum Sesuai Fatwa DSN MUI

8 September 2023

...

Pembukaan Perkuliahan Maba Mercu Buana Diisi dengan Kuliah Tamu Kepala LLDIKTI 3

Pembukaan Perkuliahan Maba Mercu Buana Diisi dengan Kuliah Tamu Kepala LLDIKTI 3

7 September 2023

...

Nama-nama Perusahaan Pemenang Halal Award 2023 LPPOM MUI Hari Ini

Nama-nama Perusahaan Pemenang Halal Award 2023 LPPOM MUI Hari Ini

4 September 2023

...

Load More
Next Post
Sebelum Hilang Kontak, KRI Nanggala-402 Diduga Alami Blackout

Sebelum Hilang Kontak, KRI Nanggala-402 Diduga Alami Blackout

Panglima TNI Pantau Langsung Pencarian KRI Nanggala-402

Panglima TNI Pantau Langsung Pencarian KRI Nanggala-402

Discussion about this post

TERKINI

Aplikasi Panggilan Suara dan Video Kerja Sama Huawei dan etisalat by e&

21 September 2023

Penggunaan ‘Daftar Pantauan Rahasia’ FBI Digugat Sekelompok Muslim Amerika untuk Dihentikan

20 September 2023

Seorang Bayi Meninggal Akibat Overdosis, Pemilik Tempat Penitipan Anak di New York Dipenjara

19 September 2023

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

18 September 2023

Jet Tempur Siluman F-35 Seharga 1,2 Triliun Hilang, Militer AS Minta Warga Setempat Bantu Mencari

18 September 2023

Selamat, Nama-nama 11 Madrasah Aliyah yang Masuk Top 25 Samsung Innovation Campus 2023

18 September 2023

Pemukim Israel Kembali Berusaha Merampas Al Aqsa, Kali Ini Saat Tahun Baru Yahudi

17 September 2023

Versi Terbaru Apple iPhone 15, Lebih Cepat, Kamera Bagus, dan Port Pengisian Daya

16 September 2023

TikTok Kena Denda Sekitar 5,6 Triliun Rupiah Diduga Melanggar UU Data Akun Anak-anak

15 September 2023

MUI dan Polri Gelar FGD Mencegah Potensi Kegaduhan Sosial Akibat Pemilu

14 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour