Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek dengan seksama sebelum memberangkatkan jamaah haji Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya keselamatan jiwa jamaah serta risiko penularan Covid-19.
“Dalam konteks ibadah haji, sekalipun pemerintah Arab saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi, namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak. Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Pemerintah tentu menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut. Karenanya perlu mempertimbagkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi, profesionalitas dan kredibilitas.
“Kalau seandainya pun Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas misalnya, maka kita tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji,” kata dia.
“Biarkan regulasi istithaah (kesiapan) yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama,” sambung Ni’am.
Ada tiga pandangan tafsir terkait istitha’ah. Pertama, Istithaah hanya menyangkut dalam bidang biaya. Dalam pandangan ini, orang yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri tetapi ia mempunyai biaya untuk melaksanakan haji, maka dianggap sudah memenuhi kriteria istithaah. “Oleh karena itu ia wajib membiayai orang lain untuk menghajikannya,” jelas Ni’am.
Kedua, istithaah menyangkut kesehatan badan. Orang yang secara fisik tidak dapat melaksanakan haji sendiri, tidak dipandang sudah memenuhi kriteria istithaah. Meskipun ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk membiayai orang lain untuk menghajikannya, karena itu dia belum berkewajiban menunaikan haji, baik sendiri maupun dengan membiayai orang lain jika tidak sehat.
“Yang ketiga, istithaah pada dasarnya meliputi dalam bidang biaya dan kesehatan badan,” tandasnya. (ave/jawapos. com)













Discussion about this post