• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini HanKam

Pemerintah Diminta Tak Ragu Tindak KKB Papua Pakai UU Terorisme

by Avesiar
30 April 2021 | 14:52 WIB
in HanKam, Nasional & Opini
Reading Time: 1 min read
A A
Pemerintah Diminta Tak Ragu Tindak KKB Papua Pakai UU Terorisme

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tak ragu lagi menggunakan UU Terorisme untuk menindak KKB di Papua. Foto/dok.SINDOnews

Jakarta

Keputusan pemerintah yang telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris pada Kamis (29/4/2021) kemarin, menjadi sorotan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Karena KKB merupakan kelompok teroris, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah tak ragu dalam menumpas KKB sebagaimana Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme).

“Saya meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap KKB sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Bamsoet juga mendukung pemerintah bersama TNI-Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang dinilainya telah mengambil langkah/strategi tepat.

“Di samping memutus rantai penjualan senjata ke kelompok sparatis disana juga mempersempit ruang gerak mereka,” sambung politikus Partai Golkar itu.

Selain itu, ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini pun meminta pemerintah dan aparat TNI-Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas KKB di Papua yang telah ditingkatkan statusnya menjadi gerakan separatis teroris.

“Mengingat tindakan mereka sudah menimbulkan keresahan dan rasa takut di masyarakat yang dapat dikategorikan perbuatan teror dan melanggar HAM,” pungkas mantan ketua DPR ini. (ave/sindonews)

Bacaan Terkait :

Demi Kedaulatan Ekonomi, Jemaah Umrah Diimbau Tidak Naik Maskapai yang Transit Singapura dan Malaysia

Empat Negara Besar Akhirnya Bertemu di Teheran Membahas Keamanan dan Stabilitas Regional Buntut Agresi AS-Israel

Awali Abad ke-2, Rais Aam PBNU Tegaskan NU Harus Menunjukkan Perannya sebagai Miniatur Islam

Surat Pernyataan 12 Negara Termasuk Iran Menuntut Larangan Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

Load More
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menkes Sebut Varian Baru Covid-19 India, Masuk Indonesia

Next Post

MUI Harap Pemerintah Tak Paksakan Pelaksanaan Ibadah Haji

Mungkin Anda Juga Suka :

Awali Abad ke-2, Rais Aam PBNU Tegaskan NU Harus Menunjukkan Perannya sebagai Miniatur Islam

Awali Abad ke-2, Rais Aam PBNU Tegaskan NU Harus Menunjukkan Perannya sebagai Miniatur Islam

25 Oktober 2026

...

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

...

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

...

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026

...

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Beras Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

15 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
MUI Harap Pemerintah Tak Paksakan Pelaksanaan Ibadah Haji

MUI Harap Pemerintah Tak Paksakan Pelaksanaan Ibadah Haji

Ceramah Perdana UAS Usai Menikah dengan Fatimah Az Zahra

Ceramah Perdana UAS Usai Menikah dengan Fatimah Az Zahra

Discussion about this post

TERKINI

Demi Kedaulatan Ekonomi, Jemaah Umrah Diimbau Tidak Naik Maskapai yang Transit Singapura dan Malaysia

26 Oktober 2026

Empat Negara Besar Akhirnya Bertemu di Teheran Membahas Keamanan dan Stabilitas Regional Buntut Agresi AS-Israel

26 Oktober 2026

Awali Abad ke-2, Rais Aam PBNU Tegaskan NU Harus Menunjukkan Perannya sebagai Miniatur Islam

25 Oktober 2026

Surat Pernyataan 12 Negara Termasuk Iran Menuntut Larangan Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir

24 Oktober 2026

Strategi Simpel Berbenah Rumah dengan Barang-barang yang Menumpuk Layaknya Permainan

23 Oktober 2026

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video