Avesiar – Jakarta
Upaya perlawanan terhadap keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) mulai digaungkan. Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, keputusan penonaktifan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dipertontonkan secara terang-terangan.
”Tindakan sewenang-wenang Pak Firli ini perlu dilihat sebagai masalah serius,” tegas mantan ketua Wadah Pegawai (WP) KPK tersebut, Rabu (12/5).
Novel merupakan satu di antara 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tes itu dilaksanakan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Novel menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengkaji implikasi dari Surat Keputusan (SK) Nomor 652/2021 yang menjadi landasan pimpinan memerintahkan 75 pegawai TMS menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut. SK itu mengisyaratkan 75 pegawai untuk nonaktif.
Bagi pegawai TMS yang bertugas di bagian penindakan, kata Novel, SK itu jelas berdampak pada perkara yang sedang ditangani. Sebab, tugas utama penyidik dan penyelidik di KPK adalah menangani perkara. Sejauh ini ada 11 penyidik dan 5 penyelidik yang diketahui masuk daftar 75 pegawai TMS.
”Efeknya, semua perkara yang ditangani nggak bisa jalan,” paparnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, keputusan pimpinan yang memerintahkan pegawai TMS menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya tersebut harus dimengerti sebagai upaya untuk menghindari implikasi hukum.
”Jadi, nanti atasannya langsung yang mengatur tugas (pegawai TMS, Red) berikutnya. Sampai ada keputusan akhir dari hasil koordinasi dengan Kemen PAN-RB dan BKN,” kata dia. (ard/jawapos. com)
Discussion about this post