• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Apa itu Rukhshah dan Bagaimana Ketentuannya?

by Avesiar
29 Juli 2021 | 21:41 WIB
in Syar'i
Reading Time: 6 mins read
A A
Ilustrasi. Menerapkan rukshah dalam keadaan atau kondisi sesuai syariat. Foto : freepik

Avesiar.com

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pengertian Rukhshah.

Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah?

Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i.

Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah

اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ

Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More

Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut,

“Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.”

Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu.

Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir.

Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya.

Contoh lain,

“Qashar shalat dzuhur bagi musafir”

Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar.

Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya.

Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar.

Rukhshah vs Azimah

Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة].

Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf.

Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur.

Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada.

Sebab-Sebab Adanya Rukhshah

Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab:

[1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk

Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad.

[2] Sakit

Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain.

[3] Safar

Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1].

[4] Lupa

Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal.

[5] Bodoh (الجـهل)

Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan.

Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya.

Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya.

[6] Paksaan (الإكراهُ)

Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya.

Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya.

Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah.

[7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى)

Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi).

Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing.

Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi.

Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi.

Macam-Macam Rukhshah

Bentuk rukhshah ada 3 macam:

[1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat

Dalam hal ini berlaku kaidah,

الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ

Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang

Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat.

Allah berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173)

[2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ

Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih).

Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu.

Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan.

Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185).

[3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari.

Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada).

Demikian. Semoga bermanfaat

Allahu a’lam

Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam.

(ave/dikutip dari konsultasisyariah.com)

Tags: keringanan beribadah dalam islamrukshah dan ketentuannya
ShareTweetSendShare
Previous Post

Chef Arnold Sampai Kasatpol PP Komentari Makan 20 Menit dari Puan Maharani

Next Post

Biang Kerok yang Bikin Harga Obat dan Tabung Oksigen Mahal Terbongkar

Mungkin Anda Juga Suka :

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

...

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

13 Juni 2026

...

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

...

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

2 Juni 2026

...

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Biang Kerok yang Bikin Harga Obat dan Tabung Oksigen Mahal Terbongkar

Biang Kerok yang Bikin Harga Obat dan Tabung Oksigen Mahal Terbongkar

Samsung Galaxy M32 Unggul di Ukuran Layar dan Baterai Besar

Samsung Galaxy M32 Unggul di Ukuran Layar dan Baterai Besar

Discussion about this post

TERKINI

Adab-adab dan Sunnah Minum yang Baik Bagi Kesehatan Menurut Islam

16 Juni 2026

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

Iran Tetap Tekankan Jaminan Keamanan dan Kemerdekaan Teritorial Lebanon Atas Kesepakatan Iran – AS

15 Juni 2026

Perilaku dan Kampanye LGBT Meresahkan, Komisi VIII Dukung Desakan MUI Agar Pemerintah Merumuskan Regulasi Tegas

14 Juni 2026

Nikmat Membawa Sengsara, Deretan Hukuman dan Dosa Riba yang Sangat Berat

13 Juni 2026

Gempur Afrika Selatan 2 – 0, Kemenangan Tim Mexico Mengawali Pembukaan Piala Dunia 2026

12 Juni 2026

Lagi, Lewat Sosmednya Trump Sebut Serangan ke Iran Dibatalkan dan Mengklaim Kesepakatan Telah Disetujui

11 Juni 2026

SAPX Express Cetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Makro Ekonomi dan Raih 2 Penghargaan

11 Juni 2026

Pembukaan Seleksi Beasiswa S1 RMI NU ke Al-Azhar Mesir untuk 30 Peserta Dimulai 10 – 17 Juni

11 Juni 2026

Tidak Ada Takutnya, Iran Hantamkan Rudal ke Pangkalan-pangkalan AS di Yordania, Bahrain, dan Kuwait

10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video