• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Jam Kerja ASN Saat Ramadan Sesuai Surat Edaran

by Avesiar
26 Maret 2022 | 21:44 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Jam Kerja ASN Saat Ramadan Sesuai Surat Edaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Foto: menpan.go.id

Avesiar – Jakarta

Jelang Ramadan 1443 Hijriah, Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada hari ini, surat edaran tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Dilansir tempo.co, Sabtu (26/3/2022), pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bacaan Terkait :

Penumpang LRT Boleh Buka Puasa 1 Jam di Kereta Jabodebek

Pasukan dan Ratusan Ekstremis Israel Menyerbu Masjid Al-Aqsa serta Melakukan Pelecehan

Tentara Israel Menyerbu Masjid Al-Aqsa Selama Ramadhan, Negara-negara Arab Marah

Tiga Amalan Ringan Menyambut Ramadhan

Load More

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (adm)

Tags: ASNBulan RamadanJam KerjaPNSSurat Edaran
ShareTweetSendShare
Previous Post

Edaran Baru Mendikbudristek Orang Tua Bisa Pilih Anaknya PTM atau PJJ

Next Post

Pemilihan Presiden Baru Irak Gagal Lagi

Mungkin Anda Juga Suka :

Dibuka pada 5–10 November, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027

Dibuka pada 5–10 November, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027

5 November 2026

...

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

4 November 2026

...

Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

4 November 2026

...

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

3 November 2026

...

Berantas Judi Online dan Penyakit di Ruang Digital, Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Agar Masyarakat Nyaman

Berantas Judi Online dan Penyakit di Ruang Digital, Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Agar Masyarakat Nyaman

28 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Pemilihan Presiden Baru Irak Gagal Lagi

Pemilihan Presiden Baru Irak Gagal Lagi

Pemecatan Dokter Terawan Menuai Keberatan PDSRI

Pemecatan Dokter Terawan Menuai Keberatan PDSRI

Discussion about this post

TERKINI

Pasukan AS Disebut Mundur Lebih dari 1000 Kilometer dari Perbatasan Iran

7 November 2026

Transaksi Syariah dengan Jenis-jenis Akadnya

6 November 2026

Dibuka pada 5–10 November, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027

5 November 2026

Akui Kekalahan Partai Republik Imbas Perang dengan Iran, Trump Tidak Menyesali Memulai Perang Tersebut

5 November 2026

Presiden Meminta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Berjalan Objektif dan Transparan, KSP Dijabat Letjen TNI Ariyo Windutomo

4 November 2026

Komisi Fatwa MUI Gelar FGD, BPOM Ungkap Bahaya Obat Bius Etomidat dan Ketamin yang Terkandung di Sejumlah Vape

4 November 2026

Pemilu AS Sedang Berlangsung, Pertaruhan Utamanya Adalah Kendali Atas Senat dan DPR AS

3 November 2026

Di Hadapan Komisi Fatwa MUI Wadirtipidnarkoba Ungkap Penggunaan Vape Disusupi THC, Ketamin, hingga Etomidat

3 November 2026

Juru Bicara Iran Tegaskan Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Kecuali AS Mengakhiri Blokade

2 November 2026

Cara Masuk Islam Kembali Setelah Murtad

1 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video