• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Lebih Fleksibel, Pekerja Bisa Cairkan JHT Meskipun Menunggak

by Avesiar
28 April 2022 | 23:26 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Lebih Fleksibel, Pekerja Bisa Cairkan JHT Meskipun Menunggak

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto: blkbekasi.kemnaker.go.id

Avesiar – Jakarta

Aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) pengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 telah diterbitkan Pemerintah. Banyak kemudahan yang diberikan bagi para pekerja/buruh dalam aturan baru tersebut.

Antara lain, para pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim JHT meski terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha. Namun, bukan berarti tunggakan tidak akan dibayar. BPJS Ketenagakerjaan akan tetap menagih “utang” tersebut ke pihak pengusaha.

”Jadi hak pekerja atas JHT tidak akan hilang,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sosialisasi Permenaker 4/2022, Kamis (28/4/2022), dilansir jawapos.com.

Dijelaskannya, dalam aturan terbaru ini, aturan mengenai klaim manfaat JHT juga dikembalikan ke aturan semula sesuai permenaker 19/2015. Sehingga, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mencairkan JHT secara tunai. Cukup menunggu maksimal 1 bulan untuk proses verifikasi. ”Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ujar dia.

Kemudian, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT juga disederhanakan. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen untuk pencairan maka kini tidak lagi. Cukup menggunakan dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Tidak hanya itu, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT. Mulai kini, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK. ’’Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!,” tegas Ida.

Selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru. Yakni, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Terkait :

May Day 2023 Diwarnai Kompetisi Liga Futsal Pekerja Jakarta yang Dibuka Menaker

Reaksi Anggota Komisi IX Soal JHT Cairnya di Usia 56 Tahun

Kemnaker Berkomitmen Melindungi Calon dan Pekerja Migran Indonesia (CPMI – PMI) Beserta Keluarganya

Load More

Meski Permenaker sudah kembali semula, Ida tetap mengingatkan, bahwa JHT dibuat sebagai bantalan pekerja saat memasuki masa tuanya. Pemerintah memang memberikan opsi untuk bisa mengklaim langsung, namun jika ingin tetap meneruskan program ini agar lebih optimal pun dibolehkan. Sebagai gantinya, ketika pekerja/buruh mengalami PHK, mereka dapat memanfaatkan program, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sehingga, JHT bisa digunakan untuk masa tua. ”Tapi tergantung preferensinya masing-masing,” pungkasnya. (adm)

Tags: FleksibelJaminan Hari TuaJHTmenaker ida fauziyahMenunggakPekerja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dibikin Repot Putin, Perusahaan Jerman, Austria dan Lainnya Mikir Cara Bayar Gazprom Rusia

Next Post

Polisi Israel Terus Berulah, Puluhan Warga Palestina Terluka di Kompleks Masjid Al Aqsa

Mungkin Anda Juga Suka :

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

11 April 2026

...

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

1 April 2026

...

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

26 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Polisi Israel Terus Berulah, Puluhan Warga Palestina Terluka di Kompleks Masjid Al Aqsa

Polisi Israel Terus Berulah, Puluhan Warga Palestina Terluka di Kompleks Masjid Al Aqsa

Pemudik Bisa Gunakan Jalur Alternatif Karawang untuk Hindari Macet

Pemudik Bisa Gunakan Jalur Alternatif Karawang untuk Hindari Macet

Discussion about this post

TERKINI

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

Perundingan di Pakistan Gagal Mendikte Soal Program Nuklir, Trump Ancam Blokade Hormuz dan Serang Infrastruktur Sipil Iran

12 April 2026

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

11 April 2026

Sumber Senior Iran Sebut AS Setuju Cairkan Aset Iran Demi Pembicaraan di Islamabad, Seorang Pejabat AS Membantah

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video