Avesiar – Jakarta
Ratusan kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan ganja dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri . Barang haram ini merupakan hasil tangkapan selama April 2022.
“Pemusnahan barang bukti narkoba sabu sebanyak 238 Kg dan 121 Kg ganja hasil pengungkapan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Aceh, dan Polda Riau,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/5/2022), dilansir jawapos.com.
Dari barang bukti yang diamankan, kata Ramadhan, polisi mengamankan 13 tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan.
“Disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang,” imbuhnya.
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.
“Di Pasal 91 bahwa barang bukti narkotika setelah memperoleh penetapan dari Ketua Kejaksaan Negeri setempat untuk didisposal atau dimusnahkan. Inilah kegiatan yang kita lakukan saat ini,” kata Krisno.
Pengungkapan 4 kasus ini dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus pertama terjadi di Aceh pada 4 April 2022. Ada dua tersangka yang ditangkap yakni SY alias S, 29, selaku pengendali, dan U, 47, selalu kurir.
Kasus kedua, polisi bersama Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 Kg. Dua tersangka berperan sebagai kurir berinisial HP alias H, 31, dan J, 30, ditangkap.
Sedangkan, satu tersangka lain yakni F masih dalam pencarian alias buron. Mereka ditangkap di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kasus ketiga, peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berlokasi di Bengkalis-Riau. Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk empat tersangka berinisial MN, 30, selaku kapten kapal pencari kurir, HA, 37 selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD, 41 selaku kurir, dan AM alias AT, 40, selaku pengendali.
Kasus keempat, polisi mengungkap narkotika jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 Kg. Sebanyak lima tersangka ditangkap yakni AR alias R, 40 dan JF bin AR, 40 selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG, 33 selaku kurir, MY bin AR, 39 dan SR bin SP, 31 selaku pengendali di darat. (adm)













Discussion about this post