Avesiar – Jakarta
Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu lebih memilih beristirahat bersama keluarga setelah sebelumnya tidak bisa bertemu.
“Istirahat saja di rumah,” kata Aziz Yanuar dikonfirmasi, dilansir jawapos.com, Rabu (20/7).
Habib Rizieq Shihab telah keluar dari tahanan sekitar pukul 06.45 WIB. Dia saat ini telah berkumpul bersama keluarga dan para koleganya di Petamburan, Jakarta.
“Iya di Petamburan,” ungkap Aziz.
Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti sebelumnya menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Menurut Rika, Habib Rizieq akan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Pembebasan bersyarat diberikan setelah memenuhi semua persyaratan.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” urai Rika. (adm)
Discussion about this post