• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Alasan Hari Ini Habib Rizieq Batal Bebas

by Avesiar
9 Agustus 2021 | 15:05 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Alasan Hari Ini Habib Rizieq Batal Bebas

Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab batal mendapatkan pembebasan dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

Avesiar – Jakarta

Habib Rizieq Shihab, Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI),  batal mendapatkan pembebasan dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Padahal, seharusnya pada Senin (9/8/2021) ini, Habib Rizieq menghirup udara bebas sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kabar ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta. Ichwan menjelaskan, kliennya akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. “Iya betul sekali (gagal bebas). Penetapan penahanan dikeluarkan oleh Ketua Pengangadilan Tinggi selama 30 hari ke depan,” ungkap Ichwan kepada MNC Media, Senin (9/8/2021), seperti dikutip dari sindonews.com.

Menurut Ichwan, alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. Ichwan pun merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.

“Untuk kasus RS Ummi Habib Rizieq pada saat persidangan tidak dilakukan penahanan. Ini jelas jelas bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana pasal 17 Undang-Undang No 39/1999,” katanya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah bersikap adil terhadap kliennya. Menurut dia, biarkan Habib Rizieq bebas terlebih dulu sambil menunggu perkara RS Ummi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta fair, biarkan dia (Habib Rizieq) bebas terlebih dulu sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara RS Ummi,” papar Sugito.

Sugito menuturkan, Habib Rizieq pun sudah mengetahui kabar dia gagal bebas pada hari ini. Langkah selanjutnya dari pihak kuasa Hukum, sambungnya, yaitu melakukan banding atas perpanjangan penahanan ini.

Bacaan Terkait :

Bebas, Habib Rizieq Istirahat dan Kumpul Bersama Keluarga di Petamburan

Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

Menantu Beberkan Hoaks Ditujukan Kepada Habib Rizieq Saat Dirawat

Load More

“Kita banding seperti biasa saja. Habib Rizieq sudah tau, sudah,” katanya. Sebagaimnaa diketahui, Sebelumnya, mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. 

Di kasus itu, terdapat lima orang terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta. (ard)

Tags: batal bebas hari inieks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab
ShareTweetSendShare
Previous Post

Soal 34 TKA Tiongkok yang Masuk Indonesia, Ini Kata Citilink

Next Post

BSI Auto-migrasi Nasabah eks BNIS Senilai Rp16,1 Triliun

Mungkin Anda Juga Suka :

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

Diduga Jemaah Umrah di Jeddah Terlantar, Kemenhaj Usut dan Ancam Cabut Izin PPIU yang Melanggar

31 Juli 2026

...

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

Mahkamah Konstitusi Putus Uji Materi Biaya Pendidikan yang Diajukan Empat Mahasiswa UT

26 Juli 2026

...

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

Diwakili 87 Organisasi di Bawah MUI, KUII ke-8 Pada 26-28 Juli Bahas Hukuman Khusus Bagi Koruptor

23 Juli 2026

...

Load More
Next Post
BSI Auto-migrasi Nasabah eks BNIS Senilai Rp16,1 Triliun

BSI Auto-migrasi Nasabah eks BNIS Senilai Rp16,1 Triliun

Apakah Hypnotherapy Efektif?

Apakah Hypnotherapy Efektif?

Discussion about this post

TERKINI

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026

Adu Kuat, Iran Terus Menghantam Pangkalan AS di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Yordania, Sementara AS Serang Pesta Pernikahan

3 September 2026

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

Restoran Diminta Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen, Terutama yang Sertifikasi per Lokasi

2 September 2026

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

Jumat 4 September Besok Manajemen Gadang Barubah Layani Langsung Pelanggannya dan Es Krimnya Cuma Rp2000

1 September 2026

Mojtaba Khamenei Serukan negara-negara Islam untuk Bersatu Melawan AS dan Israel

31 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video