• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Alasan Hari Ini Habib Rizieq Batal Bebas

by Avesiar
9 Agustus 2021 | 15:05 WIB
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
Alasan Hari Ini Habib Rizieq Batal Bebas

Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab batal mendapatkan pembebasan dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

Avesiar – Jakarta

Habib Rizieq Shihab, Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI),  batal mendapatkan pembebasan dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Padahal, seharusnya pada Senin (9/8/2021) ini, Habib Rizieq menghirup udara bebas sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kabar ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta. Ichwan menjelaskan, kliennya akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. “Iya betul sekali (gagal bebas). Penetapan penahanan dikeluarkan oleh Ketua Pengangadilan Tinggi selama 30 hari ke depan,” ungkap Ichwan kepada MNC Media, Senin (9/8/2021), seperti dikutip dari sindonews.com.

Menurut Ichwan, alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. Ichwan pun merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.

“Untuk kasus RS Ummi Habib Rizieq pada saat persidangan tidak dilakukan penahanan. Ini jelas jelas bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana pasal 17 Undang-Undang No 39/1999,” katanya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah bersikap adil terhadap kliennya. Menurut dia, biarkan Habib Rizieq bebas terlebih dulu sambil menunggu perkara RS Ummi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta fair, biarkan dia (Habib Rizieq) bebas terlebih dulu sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara RS Ummi,” papar Sugito.

Sugito menuturkan, Habib Rizieq pun sudah mengetahui kabar dia gagal bebas pada hari ini. Langkah selanjutnya dari pihak kuasa Hukum, sambungnya, yaitu melakukan banding atas perpanjangan penahanan ini.

Bacaan Terkait :

Bebas, Habib Rizieq Istirahat dan Kumpul Bersama Keluarga di Petamburan

Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

Menantu Beberkan Hoaks Ditujukan Kepada Habib Rizieq Saat Dirawat

Load More

“Kita banding seperti biasa saja. Habib Rizieq sudah tau, sudah,” katanya. Sebagaimnaa diketahui, Sebelumnya, mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. 

Di kasus itu, terdapat lima orang terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta. (ard)

Tags: batal bebas hari inieks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab
ShareTweetSendShare
Previous Post

Soal 34 TKA Tiongkok yang Masuk Indonesia, Ini Kata Citilink

Next Post

BSI Auto-migrasi Nasabah eks BNIS Senilai Rp16,1 Triliun

Mungkin Anda Juga Suka :

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

...

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

Komdigi Gandeng Polri Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal, Buntut Kebocoran Data Lama yang Kembali Beredar

4 Oktober 2026

...

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

11 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
BSI Auto-migrasi Nasabah eks BNIS Senilai Rp16,1 Triliun

BSI Auto-migrasi Nasabah eks BNIS Senilai Rp16,1 Triliun

Apakah Hypnotherapy Efektif?

Apakah Hypnotherapy Efektif?

Discussion about this post

TERKINI

Uang Curian Dikembalikan Secara Diam-diam, Hukum dan Penjelasannya

22 Oktober 2026

Iran Ancam Serang Kabel Internet Bawah Laut di Selat Hormuz serta Aset-aset AS dan Sekutu Jika Kembali Diserang

21 Oktober 2026

Gelombang Pertama Disusul Kedua Berangkat 11 April dan 26 April 2027, Kepulangan Jemaah Mulai 21 Mei

21 Oktober 2026

Penanganan Karhutla Harus Lebih Masif dan Terpadu, Prabowo Perintahkan Seluruh Unsur Terkait Gerak Cepat

20 Oktober 2026

Warga Prancis Demo dan 2.400 Ditangkap, Macron Kritik Tindakan Anarki

19 Oktober 2026

Pribadi Autentik atau Otentik Dilihat dari Karakter, Ciri-ciri, dan Mengenal Lawannya

18 Oktober 2026

Cara Mensucikan Ketika Tanpa Sengaja Memakan Daging Babi

17 Oktober 2026

Buka Kedutaan Besar di Al-Quds yang Diduduki, Iran Kecam Keras Kolombia

16 Oktober 2026

Pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita Sebagai KSAD dan Jenderal Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI

16 Oktober 2026

Pernyataan Sikap MUI, Pembatalan Konser Andrea Bocelli Simpatisan Israel di Indonesia Harus Dilakukan

16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video