• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

by Avesiar
1 Juli 2021 | 17:56 WIB
in Hukum, Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews

Avesiar – Jakarta

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya akan kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana karantina kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kali ini perkaranya soal pengajuan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, proses banding untuk dua perkara yang menjerat Rizieq dalam proses akhir sebelum dilimpahkan ke PT DKI. “Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses Inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Setelah semua berkas selesai masih ada lagi tahap terakhir yakni Inzage. Inzage adalah PN Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Habib Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

“Nanti apa dari mereka (kuasa hukum Rizieq dan JPU) ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi, kalau mereka enggak datang untuk Inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim,” kata Alex.

Dia menuturkan hasil inzage tidak memengaruhi waktu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi karena tahap utama yakni surat pernyataan banding sudah diterima Pengadilan Negeri.

“Yang paling utama itu pernyataan bandingnya. Administrasinya kita (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) lengkapi, kalau ada inzage ya kita masukkan. Kalau enggak ya tetap kita kirimkan,” ujar Alex.

Dalam perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dan 5 mantan petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dan 5 eks petinggi FPI divonis 8 bulan penjara.

Bacaan Terkait :

Bebas, Habib Rizieq Istirahat dan Kumpul Bersama Keluarga di Petamburan

Alasan Hari Ini Habib Rizieq Batal Bebas

Menantu Beberkan Hoaks Ditujukan Kepada Habib Rizieq Saat Dirawat

Load More

Sementara, kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta. (ave/sindonews)

Tags: banding ke pengadilan tinggiHabib Rizieq Shihabkeadilan hukummantan imam besar fpi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepala Daerah Abai Bisa Dipecat Sesuai Aturan PPKM Darurat

Next Post

Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Mungkin Anda Juga Suka :

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

...

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

11 April 2026

...

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

Pedoman WFH, Isi Surat Edaran Bagi BUMN, BUMD, dan Swasta di Seluruh Indonesia Diteken 31 Maret 2026

1 April 2026

...

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA Agar Terhindar dari Puncak Arus Mudik 24, 28, 29 Maret

26 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Shalat di Masjid Ketika PPKM Darurat,  Warga Akan Dipantau

Shalat di Masjid Ketika PPKM Darurat, Warga Akan Dipantau

Discussion about this post

TERKINI

Paus Leo Tidak Takut pada Trump, Menyebut Dunia Sedang Dihancurkan Segelintir Tiran Saat Berseteru dengan Gedung Putih

16 April 2026

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

Perundingan di Pakistan Gagal Mendikte Soal Program Nuklir, Trump Ancam Blokade Hormuz dan Serang Infrastruktur Sipil Iran

12 April 2026

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

11 April 2026

Sumber Senior Iran Sebut AS Setuju Cairkan Aset Iran Demi Pembicaraan di Islamabad, Seorang Pejabat AS Membantah

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video