• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

by Avesiar
1 Juli 2021 | 17:56 WIB
in Hukum, Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews

Avesiar – Jakarta

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya akan kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana karantina kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kali ini perkaranya soal pengajuan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, proses banding untuk dua perkara yang menjerat Rizieq dalam proses akhir sebelum dilimpahkan ke PT DKI. “Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses Inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Setelah semua berkas selesai masih ada lagi tahap terakhir yakni Inzage. Inzage adalah PN Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Habib Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

“Nanti apa dari mereka (kuasa hukum Rizieq dan JPU) ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi, kalau mereka enggak datang untuk Inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim,” kata Alex.

Dia menuturkan hasil inzage tidak memengaruhi waktu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi karena tahap utama yakni surat pernyataan banding sudah diterima Pengadilan Negeri.

“Yang paling utama itu pernyataan bandingnya. Administrasinya kita (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) lengkapi, kalau ada inzage ya kita masukkan. Kalau enggak ya tetap kita kirimkan,” ujar Alex.

Dalam perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dan 5 mantan petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dan 5 eks petinggi FPI divonis 8 bulan penjara.

Bacaan Terkait :

Bebas, Habib Rizieq Istirahat dan Kumpul Bersama Keluarga di Petamburan

Alasan Hari Ini Habib Rizieq Batal Bebas

Menantu Beberkan Hoaks Ditujukan Kepada Habib Rizieq Saat Dirawat

Load More

Sementara, kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta. (ave/sindonews)

Tags: banding ke pengadilan tinggiHabib Rizieq Shihabkeadilan hukummantan imam besar fpi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepala Daerah Abai Bisa Dipecat Sesuai Aturan PPKM Darurat

Next Post

Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Mungkin Anda Juga Suka :

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

...

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

...

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

...

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

...

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Shalat di Masjid Ketika PPKM Darurat,  Warga Akan Dipantau

Shalat di Masjid Ketika PPKM Darurat, Warga Akan Dipantau

Discussion about this post

TERKINI

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026

Adu Kuat, Iran Terus Menghantam Pangkalan AS di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Yordania, Sementara AS Serang Pesta Pernikahan

3 September 2026

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

Restoran Diminta Transparan Soal Status Halal Tiap Outlet ke Konsumen, Terutama yang Sertifikasi per Lokasi

2 September 2026

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

Jumat 4 September Besok Manajemen Gadang Barubah Layani Langsung Pelanggannya dan Es Krimnya Cuma Rp2000

1 September 2026

Mojtaba Khamenei Serukan negara-negara Islam untuk Bersatu Melawan AS dan Israel

31 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video