• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Kesehatan

Kepala Daerah Abai Bisa Dipecat Sesuai Aturan PPKM Darurat

by Avesiar
1 Juli 2021 | 16:50 WIB
in Kesehatan, Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Kepala Daerah Abai Bisa Dipecat Sesuai Aturan PPKM Darurat

Pada 2016, Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi pengganti sementara Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat. Arcandra diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan. REUTERS/Darren Whiteside via tempo.co

Avesiar – Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah aturan baru diterapkan pemerintah dalam peraturan yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tersebut.

Aturan pertama adalah adanya kewenangan baru bagi Kepala Daerah untuk pengalihan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan vaksin.

“Jadi kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main,” kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Juli 2021.

Selanjutnya, Kepala Daerah diminta untuk melarang setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Instruksi Menteri Dalam Negeri akan diterbitkan sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan polri maupun nanti kejaksaan.

“Kita akan tegas dalam hal ini,” kata Luhut.

Luhut juga mengatakan setiap TNI Polri dan kejaksaan dalam akan mendukung langkah-langkah kepala daerah dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.

Luhut juga mengatakan Kepala Daerah yang tak ikut PPKM Darurat diminta tetap menjalankan Instruksi Mendagri yang menetapkan PPKM Mikro.

Bacaan Terkait :

Shalat di Masjid Ketika PPKM Darurat, Warga Akan Dipantau

Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Covid-19 itu Musibah, Din Syamsuddin Nilai Kita Perlu Bermuhasabah

Anies Minta 4 Poin Ini ke Pusat Jika PPKM Darurat Dilaksanakan

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli

Wasekjen Demokrat: Nothing Special PPKM Darurat Dipimpin Luhut Pandjaitan

Load More

Aturan baru lainnya dalam PPKM Darurat ini adalah adanya sanksi bagi kepala daerah yang tak menjalankan aturan ini. Luhut mengatakan akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.

“Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Luhut.

Luhut mengatakan aturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri. Bahkan, dalam rapat koordinasi bersama Jaksa Agung, muncul juga rencana menerapkan sanksi yang keras pada berbagai sektor lain, seperti pemberitaan berita palsu.

“Itu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena itu dapat menyebabkan meninggalnya, cederanya orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” kata Luhut. (dwi/tempo.co)

Tags: luhut binsar panjaitanpelaku hoaks dihukumppkm daruratppkm resmi dimulai 3-20 julisanksi kepala daerah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Covid-19 itu Musibah, Din Syamsuddin Nilai Kita Perlu Bermuhasabah

Next Post

Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

Mungkin Anda Juga Suka :

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

24 Agustus 2026

...

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

...

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

...

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026

...

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

Hukum Islam Soal Hormat Bendera Merah Putih Menurut NU dan Muhammadiyah

16 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

Banding, Habib Rizieq Hadapi Lagi JPU di Pengadilan Tinggi DKI

Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Discussion about this post

TERKINI

Ridzki Kramadibrata “Leader with Openess”, Sukses Pimpin Air Asia, President Grab & Planet Carbon

26 Agustus 2026

Teheran Akan Balas Negara yang Ikut Sanksi AS, Ancam Tidak Ada Setetes Minyak yang Keluar dari Teluk Persia dan Hormuz

25 Agustus 2026

Tanggapi Karhutla, Presiden Prabowo Dorong Terobosan “Ubi Bombing” dan Pengerahan Tim Alpha

24 Agustus 2026

Soal Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah, Kemenhaj Fasilitasi Proses Mediasi

23 Agustus 2026

Sakit Jiwa, Pernyataan Menteri Israel Ben-Gvir Seharusnya Mereka Membunuh 30 – 40 Warga Gaza Setiap Malam

22 Agustus 2026

JNE dan Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) Luncurkan Komik Pengantar Kebahagiaan, Mengangkat Kisah Para Kurir yang Menghubungkan Kebahagiaan

21 Agustus 2026

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

Meta Digugat dengan Tuduhan Menutupi Penelitian Internal Soal Instagram Bersifat Adiktif dan Berpotensi Bayar 200 Miliar Dolar

19 Agustus 2026

Serunya Lomba Mewarnai dan Makan Rendang Saat Rayakan HUT RI ke-81 di Gadang Barubah

18 Agustus 2026

Delapan Mahasiswa Ajukan Uji Konstitusionalitas Akreditasi Perguruan Tinggi ke MK, Soal A Menjadi B

18 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video