• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Kesehatan

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli

by Avesiar
30 Juni 2021 | 22:30 WIB
in Kesehatan, Nasional & Opini
Reading Time: 8 mins read
A A
Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli

Petugas gabungan merapikan spanduk pengumuman ditutupnya Taman Lapangan Banteng di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto via kumparan.com

Avesiar – Jakarta

PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli akan diterapkan pemerintah. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.”Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi — dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi — untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi.

“Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.

Menurut informasi yang dihimpun, aturan yang tertuang dalam skenario PPKM Darurat bersifat final. Tinggal menunggu pihak pemerintah mengumumkannya.

Berikut usulan lengkap PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Bacaan Terkait :

Catet, Dua Minggu Lagi Booster Jadi Syarat Mobilitas

Shalat di Masjid Ketika PPKM Darurat, Warga Akan Dipantau

Sepakat, Bansos Akan Disalurkan Lagi Saat PPKM Darurat

Kepala Daerah Abai Bisa Dipecat Sesuai Aturan PPKM Darurat

Covid-19 itu Musibah, Din Syamsuddin Nilai Kita Perlu Bermuhasabah

Anies Minta 4 Poin Ini ke Pusat Jika PPKM Darurat Dilaksanakan

Wasekjen Demokrat: Nothing Special PPKM Darurat Dipimpin Luhut Pandjaitan

Load More

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Bali

NomorKota/Kabupaten
1Kabupaten Badung
2Kabupaten Bangli
3Kabupaten Buleleng
4Kabupaten Gianyar
5Kabupaten Jembrana
6Kabupaten Klungkung
7Kota Denpasar

Banten

NomorKota/Kabupaten
1Kabupaten Lebak
5Kabupaten Serang
2Kabupaten Tangerang
3Kota Cilegon
4Kota Serang
6Kota Tangerang
7Kota Tangerang Selatan

Jakarta

NomorKota/Kabupaten
1Jakarta Barat
2Jakarta Pusat
3Jakarta Selatan
4Jakarta Timur
5Jakarta Utara
6Kepulauan Seribu

Jawa Barat

NomorKota/Kabupaten
1Kabupaten Bandung
2Kabupaten Bandung Barat
3Kabupaten Bekasi
4Kabupaten Bogor
5Kabupaten Ciamis
6Kabupaten Cianjur
7Kabupaten Cirebon
8Kabupaten Garut
9Kabupaten Indramayu
10Kabupaten Karawang
11Kabupaten Kuningan
12Kabupaten Majalengka
13Kabupaten Pangandaran
14Kabupaten Purwakarta
15Kabupaten Subang
16Kabupaten Sukabumi
17Kabupaten Sumedang
18Kota Banjar
19Kota Bekasi
20Kota Bogor
21Kota Cimahi
22Kota Cirebon
23Kota Depok
24Kota Sukabumi
25Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah

NomorKabupaten/Kota
1Kabupaten Banjarnegara
2Kabupaten Banyumas
3Kabupaten Batang
4Kabupaten Blora
5Kabupaten Boyolali
6Kabupaten Brebes
7Kabupaten Cilacap
8Kabupaten Demak
9Kabupaten Grobogan
10Kabupaten Jepara
11Kabupaten Karanganyar
12Kabupaten Kebumen
13Kabupaten Kendal
14Kabupaten Klaten
15Kabupaten Kudus
16Kabupaten Magelang
17Kabupaten Pati
18Kabupaten Pekalongan
19Kabupaten Pemalang
20Kabupaten Purbalingga
21Kabupaten Rembang
22Kabupaten Semarang
23Kabupaten Sragen
24Kabupaten Sukoharjo
25Kabupaten Tegal
26Kabupaten Temanggung
27Kabupaten Wonogiri
28Kabupaten Wonosobo
29Kota Magelang
30Kota Pekalongan
31Kota Salatiga
32Kota Semarang
33Kota Surakarta
34Kota Tegal

Jawa Timur

NomorKota/Kabupaten
1Kabupaten Bangkalan
2Kabupaten Banyuwangi
3Kabupaten Blitar
4Kabupaten Bondowoso
5Kabupaten Gresik
6Kabupaten Jember
7Kabupaten Jombang
8Kabupaten Kediri
9Kabupaten Lamongan
10Kabupaten Lumajang
11Kabupaten Madiun
12Kabupaten Magetan
13Kabupaten Malang
14Kabupaten Mojokerto
15Kabupaten Nganjuk
16Kabupaten Ngawi
17Kabupaten Pacitan
18Kabupaten Pamekasan
19Kabupaten Pasuruan
20Kabupaten Ponorogo
21Kabupaten Sidoarjo
22Kabupaten Situbondo
23Kabupaten Trenggalek
24Kabupaten Tuban
25Kabupaten Tulungagung
26Kota Batu
27Kota Blitar
28Kota Kediri
29Kota Madiun
30Kota Malang
31Kota Mojokerto
32Kota Pasuruan
33Kota Probolinggo
34Kota Surabaya

Yogyakarta

NomorKota/Kabupaten
1Kabupaten Bantul
2Kabupaten Gunungkidul
3Kabupaten Kulon Progo
4Kabupaten Sleman
5Kota Yogyakarta

(ard/kumparan)

Tags: ppkm daruratppkm jawa-baliusulan lengkap ppkm darurat
ShareTweetSendShare
Previous Post

5 Penghargaan untuk BSI Versi InfoBank Award 2021

Next Post

Anies Minta 4 Poin Ini ke Pusat Jika PPKM Darurat Dilaksanakan

Mungkin Anda Juga Suka :

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

...

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

...

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

...

Load More
Next Post
Anies Minta 4 Poin Ini ke Pusat Jika PPKM Darurat Dilaksanakan

Anies Minta 4 Poin Ini ke Pusat Jika PPKM Darurat Dilaksanakan

Covid-19 itu Musibah, Din Syamsuddin Nilai Kita Perlu Bermuhasabah

Covid-19 itu Musibah, Din Syamsuddin Nilai Kita Perlu Bermuhasabah

Discussion about this post

TERKINI

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

Jelang Pemilu November, Diduga Hanya 40 Persen yang Menilai Trump Sedang “Menguras Rawa”

9 September 2026

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

8 September 2026

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026

Berkah Maulid yang Didapatkan Dua Pemuda  yang Menyambut dan Mengagungkannya

3 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video