• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Youth Millennial

Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

by Avesiar
4 November 2022 | 17:06 WIB
in Millennial
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar.com

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan makhluknya berpasang-pasangan. Demikian halnya fitrah manusia yaitu pria dan wanita untuk berpasangan dalam pernikahan yang disyariatkan dalam Islam.

Hukum untuk segera menikah pun dalam Islam memiliki perbedaan jika dilihat dari kondisi masing-masing, terutama bagi laki-laki.

Dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (4/11/2022), diceritakan dalam salah satu riwayat dari sahabat Anas bin Malik RA, bahwa ada tiga orang sahabat yang mendatangi rumah Istri-istri Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Tujuannya adalah bertanya ihwal ibadah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.


Setelah disampaikan bagaimana dahsyatnya ibadah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, para sahabat tersebut merasa tidak percaya diri.

Hingga mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?”

Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan melaksanakan shalat malam selama-lamanya.” Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.” Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selama-lamanya.”

Tak lama, datanglah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Mendengar perkataan mereka, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

Bacaan Terkait :

Apakah Boleh Menikahi Sepupu dan Bagaimana Hukumnya?

Load More

“Kalian berkata (akan) begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga yang paling bertakwa. Namun aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur, aku pun menikahi perempuan. Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i).

Sekilas hadits di atas menggambarkan larangan seseorang untuk tidak menikah alias membujang, karena menikah merupakan “sunnah” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Dalam kitab Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “sunnah” dalam hadits di atas adalah thariqah (jalan hidup), bukan sunnah yang merupakan lawan kata dari fardhu (wajib)sehingga, kata Ibnu Hajar, maksud dari perkataan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut adalah:

“Siapa yang membenci jalan hidupku, dan memilih jalan lain, maka ia bukan bagian dari umatku”. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 9, hal. 105)

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Syarah Shahih Muslim bahwa maksud dari perkataan Nabi “Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku”, bukan diperuntukkan bagi orang yang semata-mata tidak menikah. Melainkan orang yang membenci dan mengingkari anjuran menikah sebagai sunnah Nabi.

Sedangkan orang yang memang dianjurkan untuk menjomblo atau masih sendiri, tidak termasuk ke dalam celaan dan larangan ini. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 9, hal. 176).

Keadaan seseorang yang dianjurkan tetap menjomblo diterangkan Imam Nawawi dalam pendahuluan kitabnya, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab:

“Bahwa prinsip kami, orang yang tidak merasa butuh untuk menikah, baginya dianjurkan membujang. Begitupun bagi yang sudah ngebet menikah, tetapi merasa belum mampu menafkahi”. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal 35)

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, hukum menikah dalam Islam tidak hanya sunnah. Tetapi tergantung situasi dan kondisi masing-masing individu.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan bahwa menikah hukumnya sunnah bagi lelaki taiq (yang membutuhkan nikah) dan mampu memikul biaya untuk mahar dan nafkah keluarga.

Bagi orang taiq yang tidak mampu secara finansial untuk memberi mahar dan nafkah, hukumnya lebih utama untuk tidak menikah dahulu dan menahan gejolak syahwatnya dengan berpuasa.

Sementara bagi orang tidak taiq dan tidak mempunyai biaya, makruh hukumnya menikah. Dan menikah bisa menjadi wajib jika dinazarkan. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 444-445). Wallahua’lam. (adm)

Tags: Hukum MenikahKapan NikahMembujangMenikahMenunda PernikahanSegera MenikahSyariat Menikah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Purwokerto Meraih 5 Piala di KIMPSI 2022

Next Post

Usai Membunuh 49 warga Palestina di Agustus lalu, Israel kembali Menyerang Gaza dengan Bom

Mungkin Anda Juga Suka :

Pubertas, Segala yang Perlu Dipahami oleh Remaja, Orang Tua, dan Guru

Pubertas, Segala yang Perlu Dipahami oleh Remaja, Orang Tua, dan Guru

5 April 2026

...

Negara-negara yang Menggunakan Bahasa Prancis di Eropa, Amerika, dan Afrika

Negara-negara yang Menggunakan Bahasa Prancis di Eropa, Amerika, dan Afrika

10 Februari 2026

...

Nama-nama Cinta Berdasarkan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Nama-nama Cinta Berdasarkan Jenisnya yang Perlu Diketahui

26 Januari 2026

...

Teknik Menutup ‘Lingkaran Terbuka’ atau Open Loops Anda Jika Sudah Bosan Kelelahan Sepanjang Waktu

Teknik Menutup ‘Lingkaran Terbuka’ atau Open Loops Anda Jika Sudah Bosan Kelelahan Sepanjang Waktu

13 Januari 2026

...

Asli Ngakak, Humor Tukang Ojek yang Sisihkan Uangnya untuk Umroh

Asli Ngakak, Humor Tukang Ojek yang Sisihkan Uangnya untuk Umroh

5 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Usai Membunuh 49 warga Palestina di Agustus lalu, Israel kembali Menyerang Gaza dengan Bom

Usai Membunuh 49 warga Palestina di Agustus lalu, Israel kembali Menyerang Gaza dengan Bom

Rendam Kaki dengan Air Garam Hangat dan Aneka Manfaatnya

Rendam Kaki dengan Air Garam Hangat dan Aneka Manfaatnya

Discussion about this post

TERKINI

Trump Ngebet Minta Iran Diganti Italia di Piala Dunia Sejak Maret, Italia Tidak Sudi

24 April 2026

Negara Asal Merek-merek Handphone yang Pernah dan Masih Diproduksi

24 April 2026

Pemilu Pertama Gaza Sejak Lebih dari Dua Dekade Kosong Akan Berlangsung di Deir al-Balah Sabtu Ini

23 April 2026

Iran Peringatkan Negara-negara Teluk Agar Tidak Mengizikan Wilayahnya Jadi Tuan Rumah Serangan

22 April 2026

Menjalani Usia Paruh Baya yang Identik dengan Midlife Crisis, Kiat Sehat Psikis dan Fisik

22 April 2026

Trump Posting di Truth Social Ngamuk-ngamuk Dianggap Dirayu Netanyahu untuk Perang Lawan Iran dan Kredibilitasnya 32 Persen

21 April 2026

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

Negosisasi Putaran Dua Akan Kembali Dimediasi Pakistan dalam Beberapa Jam, Iran Belum Konfirmasi dan Trump Kembali Ancam

20 April 2026

Tingkatan Rezeki Dalam Islam, Harta Ternyata Ada di Bagian Ini

20 April 2026

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video