• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Youth Millennial

Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

by Avesiar
4 November 2022 | 17:06 WIB
in Millennial
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

Ilustrasi. Foto; Pexels

Avesiar.com

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan makhluknya berpasang-pasangan. Demikian halnya fitrah manusia yaitu pria dan wanita untuk berpasangan dalam pernikahan yang disyariatkan dalam Islam.

Hukum untuk segera menikah pun dalam Islam memiliki perbedaan jika dilihat dari kondisi masing-masing, terutama bagi laki-laki.

Dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia, Jum’at (4/11/2022), diceritakan dalam salah satu riwayat dari sahabat Anas bin Malik RA, bahwa ada tiga orang sahabat yang mendatangi rumah Istri-istri Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Tujuannya adalah bertanya ihwal ibadah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Bacaan Terkait :

No Content Available
Load More


Setelah disampaikan bagaimana dahsyatnya ibadah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, para sahabat tersebut merasa tidak percaya diri.

Hingga mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?”

Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan melaksanakan shalat malam selama-lamanya.” Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.” Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi perempuan dan tidak akan menikah selama-lamanya.”

Tak lama, datanglah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Mendengar perkataan mereka, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Kalian berkata (akan) begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga yang paling bertakwa. Namun aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur, aku pun menikahi perempuan. Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i).

Sekilas hadits di atas menggambarkan larangan seseorang untuk tidak menikah alias membujang, karena menikah merupakan “sunnah” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Dalam kitab Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “sunnah” dalam hadits di atas adalah thariqah (jalan hidup), bukan sunnah yang merupakan lawan kata dari fardhu (wajib)sehingga, kata Ibnu Hajar, maksud dari perkataan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut adalah:

“Siapa yang membenci jalan hidupku, dan memilih jalan lain, maka ia bukan bagian dari umatku”. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 9, hal. 105)

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Syarah Shahih Muslim bahwa maksud dari perkataan Nabi “Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku”, bukan diperuntukkan bagi orang yang semata-mata tidak menikah. Melainkan orang yang membenci dan mengingkari anjuran menikah sebagai sunnah Nabi.

Sedangkan orang yang memang dianjurkan untuk menjomblo atau masih sendiri, tidak termasuk ke dalam celaan dan larangan ini. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 9, hal. 176).

Keadaan seseorang yang dianjurkan tetap menjomblo diterangkan Imam Nawawi dalam pendahuluan kitabnya, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab:

“Bahwa prinsip kami, orang yang tidak merasa butuh untuk menikah, baginya dianjurkan membujang. Begitupun bagi yang sudah ngebet menikah, tetapi merasa belum mampu menafkahi”. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal 35)

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, hukum menikah dalam Islam tidak hanya sunnah. Tetapi tergantung situasi dan kondisi masing-masing individu.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan bahwa menikah hukumnya sunnah bagi lelaki taiq (yang membutuhkan nikah) dan mampu memikul biaya untuk mahar dan nafkah keluarga.

Bagi orang taiq yang tidak mampu secara finansial untuk memberi mahar dan nafkah, hukumnya lebih utama untuk tidak menikah dahulu dan menahan gejolak syahwatnya dengan berpuasa.

Sementara bagi orang tidak taiq dan tidak mempunyai biaya, makruh hukumnya menikah. Dan menikah bisa menjadi wajib jika dinazarkan. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 444-445). Wallahua’lam. (adm)

Tags: Hukum MenikahKapan NikahMembujangMenikahMenunda PernikahanSegera MenikahSyariat Menikah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Purwokerto Meraih 5 Piala di KIMPSI 2022

Next Post

Usai Membunuh 49 warga Palestina di Agustus lalu, Israel kembali Menyerang Gaza dengan Bom

Mungkin Anda Suka Juga :

Jangan Takut, Ini Sudut Pandang Islam Soal Praktik Kredit

Jangan Takut, Ini Sudut Pandang Islam Soal Praktik Kredit

15 Agustus 2023

...

Jelang ‘Duel’ Tinju Elon Musk dan Mark Zuckerberg, Bos Meta Sarankan 26 Agustus

Jelang ‘Duel’ Tinju Elon Musk dan Mark Zuckerberg, Bos Meta Sarankan 26 Agustus

8 Agustus 2023

...

Cek Salah Tulis dan Memahami Kata Misalnya Dateline atau Deadline

Cek Salah Tulis dan Memahami Kata Misalnya Dateline atau Deadline

4 Agustus 2023

...

Keterlambatan Bicara atau Speech Delay, Simak Penjelasan dan Mengatasinya

Keterlambatan Bicara atau Speech Delay, Simak Penjelasan dan Mengatasinya

10 Juli 2023

...

Kuliah Satu Semester Beasiswa MOSMA di Luar Negeri untuk Mahasiswa S1, S2, S3 Dibuka

Kuliah Satu Semester Beasiswa MOSMA di Luar Negeri untuk Mahasiswa S1, S2, S3 Dibuka

13 Juni 2023

...

Load More
Next Post
Usai Membunuh 49 warga Palestina di Agustus lalu, Israel kembali Menyerang Gaza dengan Bom

Usai Membunuh 49 warga Palestina di Agustus lalu, Israel kembali Menyerang Gaza dengan Bom

Rendam Kaki dengan Air Garam Hangat dan Aneka Manfaatnya

Rendam Kaki dengan Air Garam Hangat dan Aneka Manfaatnya

Discussion about this post

TERKINI

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Menerima Mahasiswa Non Muslim

22 September 2023

Pemilu Lokal Tunisia 24 Desember, Banyak Partai Politik Serukan Boikot

22 September 2023

Alam Barzakh, Berikut Penjelasan Tentang Kehidupan Manusia di Sana

22 September 2023

Aplikasi Panggilan Suara dan Video Kerja Sama Huawei dan etisalat by e&

21 September 2023

Penggunaan ‘Daftar Pantauan Rahasia’ FBI Digugat Sekelompok Muslim Amerika untuk Dihentikan

20 September 2023

Seorang Bayi Meninggal Akibat Overdosis, Pemilik Tempat Penitipan Anak di New York Dipenjara

19 September 2023

Wapres RI Apresiasi Dibukanya Kantor LPPOM MUI di China Demi Kemudahan Sertifikasi Halal

18 September 2023

Jet Tempur Siluman F-35 Seharga 1,2 Triliun Hilang, Militer AS Minta Warga Setempat Bantu Mencari

18 September 2023

Selamat, Nama-nama 11 Madrasah Aliyah yang Masuk Top 25 Samsung Innovation Campus 2023

18 September 2023

Pemukim Israel Kembali Berusaha Merampas Al Aqsa, Kali Ini Saat Tahun Baru Yahudi

17 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour