• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Apakah Boleh Menikahi Sepupu dan Bagaimana Hukumnya?

by Avesiar
1 November 2024 | 22:33 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Menikah adalah dambaan bagi setiap insan. Untuk menikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini tentu demi menjadikan pernikahan antara muslim dan muslimah menjadi sah hukumnya.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Jum’at (1/11/2024), disebutkan bahwa di antara syarat sah menikah adalah tidak adanya ikatan mahram antara calon mempelai laki-laki dan perempuan, baik melalui jalur nasab, radha’ah (persusuan), ataupun mushaharah (hubungan mertua dan menantu).  

Mengenai siapa saja yang berstatus mahram bagi laki-laki, telah disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.”  

Para ulama dari ayat tersebut menyimpulkan bahwa ada tujuh perempuan yang haram dan tidak sah untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yaitu:

•Ibu kandung, nenek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya;

•Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya;

Bacaan Terkait :

Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

Load More

•Saudara perempuan baik kandung, seayah, atau seibu;

•Bibi dari jalur laki-laki. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ayah), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ayah);

•Bibi dari jalur perempuan. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ibu), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ibu, dan saudara perempuan nenek dari ayah);

•Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut;

•Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut. (Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 230-231).

Kategori yang disebutkan adalah mahram dari jalus nasab dan juga menjadi mahram dari jalur sepersusuan.  

Contohnya: Perempuan yang menyusui berstatus sebagai ibu, anak dari ibu yang menyusui berstatus saudara sepersusuan, saudara perempuan dari ibu yang menyusui berstatus sebagai bibi, dan seterusnya.

Hal itu berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

“(Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan”. (HR Abu Dawud).  

Sehingga sepupu bukan merupakan mahram dan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan. Karena itu boleh menikah.  

Namun beberapa ulama, mengenai pernikahan antara sepupu, kurang menganjurkan hal tersebut. Karena sepupu merupakan kerabat dekat, sebagaimana keterangan dalam I’anatuth Thalibin:

“Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus.” (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).  

Jika dicermati keterangan di atas, tidak dianjurkannya menikahi kerabat dekat dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu berkurangnya syahwat. Namun, hal itu mungkin saja tidak berlaku bagi sebagian orang sehingga kekhawatiran akan melahirkan anak yang kurus menjadi berkurang.  

Pernikahan antara saudara sepupu sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan hukumnya boleh dan sah. Terlebih jika orang tersebut baik agamanya sebagaimana anjuran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa kriteria utama calon pasangan adalah yang baik agamanya. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Hukum Menikahi SepupuHukum Syar'i MenikahMenikahMenikahi SepupuStatus MahramSyarat MenikahSyarat Sah Nikah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Generasi Baby Boomers dan Gen X Masih Meraja, Andakah Salah Satunya?

Next Post

Gerakan Pemanasan Sebelum Bersepeda Agar Tidak Cedera

Mungkin Anda Juga Suka :

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

10 Juli 2025

...

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

5 Mei 2025

...

Mendidik Anak Secara Islami dan Komentar Para Ibu

Mendidik Anak Secara Islami dan Komentar Para Ibu

20 April 2025

...

Godaan Terhadap Rasa Syukur Atas Apa yang Kita dan Orang Lain Miliki

Godaan Terhadap Rasa Syukur Atas Apa yang Kita dan Orang Lain Miliki

12 April 2025

...

Load More
Next Post
“Gocapan” Komunitas Sepeda Sehat ke Kota Tua

Gerakan Pemanasan Sebelum Bersepeda Agar Tidak Cedera

Zelenskyy Mencemaskan Kedatangan Pasukan Korea Utara, Minta Sekutunya Jangan Diam Saja

Discussion about this post

TERKINI

Laporan Menyebut Tentara Israel Bertanggung Jawab Atas Hampir Separuh Kematian Jurnalis di Seluruh Dunia di 2025

9 Desember 2025

Selasa 9 Desember Update 964 Meninggal di Banjir Sumatra, 5000 Terluka, 157.900 Rumah dan 498 Jembatan Rusak

9 Desember 2025

Kembali Panas, Serangan Roket Udara Thailand Sasar Kamboja Menewaskan Empat Warga Sipil

8 Desember 2025

Presiden Prabowo Puji Sinergitas Semua Pihak Mempercepat Pemulihan Wilayah Bencana, Ajak Sumbang Baju Layak  

8 Desember 2025

Minggu 7 Desember Data Korban Meninggal Banjir Sumatra 921 Jiwa, 392 Hilang, 5000 Terluka, 147.300 Rumah Rusak

7 Desember 2025

Betapa Berantakannya Penelitian Kecerdasan Buatan, Akademisi Menyebut Punya Masalah Kecerobohan

6 Desember 2025

Astaghfirullah, Update Korban Meninggal Banjir Sumatra 916 Jiwa, 274 Hilang, 4200 Terluka, 105.900 Rumah Rusak

6 Desember 2025

Kendali Unit Streaming Warner Bros. Discovery Akan Berada di Bawah Netflix Usai Kesepakatan 72 Miliar

5 Desember 2025

Mengenal Ahlussunnah wal Jama’ah Sebagai Mayoritas Umat Islam Sepanjang Masa dan Zaman

4 Desember 2025

Netanyahu Sang Buronan ICC Sesumbar Mau Datang ke New York, Mamdani Siap-siap Mau Tangkap

4 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video