Avesiar – Jakarta
Menikah adalah dambaan bagi setiap insan. Untuk menikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini tentu demi menjadikan pernikahan antara muslim dan muslimah menjadi sah hukumnya.
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Jum’at (1/11/2024), disebutkan bahwa di antara syarat sah menikah adalah tidak adanya ikatan mahram antara calon mempelai laki-laki dan perempuan, baik melalui jalur nasab, radha’ah (persusuan), ataupun mushaharah (hubungan mertua dan menantu).
Mengenai siapa saja yang berstatus mahram bagi laki-laki, telah disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 23:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.”
Para ulama dari ayat tersebut menyimpulkan bahwa ada tujuh perempuan yang haram dan tidak sah untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yaitu:
•Ibu kandung, nenek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya;
•Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya;
•Saudara perempuan baik kandung, seayah, atau seibu;
•Bibi dari jalur laki-laki. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ayah), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ayah);
•Bibi dari jalur perempuan. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ibu), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ibu, dan saudara perempuan nenek dari ayah);
•Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut;
•Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut. (Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 230-231).
Kategori yang disebutkan adalah mahram dari jalus nasab dan juga menjadi mahram dari jalur sepersusuan.
Contohnya: Perempuan yang menyusui berstatus sebagai ibu, anak dari ibu yang menyusui berstatus saudara sepersusuan, saudara perempuan dari ibu yang menyusui berstatus sebagai bibi, dan seterusnya.
Hal itu berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
“(Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan”. (HR Abu Dawud).
Sehingga sepupu bukan merupakan mahram dan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan. Karena itu boleh menikah.
Namun beberapa ulama, mengenai pernikahan antara sepupu, kurang menganjurkan hal tersebut. Karena sepupu merupakan kerabat dekat, sebagaimana keterangan dalam I’anatuth Thalibin:
“Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus.” (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).
Jika dicermati keterangan di atas, tidak dianjurkannya menikahi kerabat dekat dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu berkurangnya syahwat. Namun, hal itu mungkin saja tidak berlaku bagi sebagian orang sehingga kekhawatiran akan melahirkan anak yang kurus menjadi berkurang.
Pernikahan antara saudara sepupu sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan hukumnya boleh dan sah. Terlebih jika orang tersebut baik agamanya sebagaimana anjuran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa kriteria utama calon pasangan adalah yang baik agamanya. Wallahua’lam. (adm)












Discussion about this post