• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Apakah Boleh Menikahi Sepupu dan Bagaimana Hukumnya?

by Avesiar
1 November 2024 | 22:33 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Menikah adalah dambaan bagi setiap insan. Untuk menikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini tentu demi menjadikan pernikahan antara muslim dan muslimah menjadi sah hukumnya.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Jum’at (1/11/2024), disebutkan bahwa di antara syarat sah menikah adalah tidak adanya ikatan mahram antara calon mempelai laki-laki dan perempuan, baik melalui jalur nasab, radha’ah (persusuan), ataupun mushaharah (hubungan mertua dan menantu).  

Mengenai siapa saja yang berstatus mahram bagi laki-laki, telah disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.”  

Para ulama dari ayat tersebut menyimpulkan bahwa ada tujuh perempuan yang haram dan tidak sah untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yaitu:

•Ibu kandung, nenek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya;

•Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya;

Bacaan Terkait :

Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

Load More

•Saudara perempuan baik kandung, seayah, atau seibu;

•Bibi dari jalur laki-laki. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ayah), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ayah);

•Bibi dari jalur perempuan. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ibu), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ibu, dan saudara perempuan nenek dari ayah);

•Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut;

•Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut. (Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 230-231).

Kategori yang disebutkan adalah mahram dari jalus nasab dan juga menjadi mahram dari jalur sepersusuan.  

Contohnya: Perempuan yang menyusui berstatus sebagai ibu, anak dari ibu yang menyusui berstatus saudara sepersusuan, saudara perempuan dari ibu yang menyusui berstatus sebagai bibi, dan seterusnya.

Hal itu berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

“(Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan”. (HR Abu Dawud).  

Sehingga sepupu bukan merupakan mahram dan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan. Karena itu boleh menikah.  

Namun beberapa ulama, mengenai pernikahan antara sepupu, kurang menganjurkan hal tersebut. Karena sepupu merupakan kerabat dekat, sebagaimana keterangan dalam I’anatuth Thalibin:

“Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus.” (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).  

Jika dicermati keterangan di atas, tidak dianjurkannya menikahi kerabat dekat dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu berkurangnya syahwat. Namun, hal itu mungkin saja tidak berlaku bagi sebagian orang sehingga kekhawatiran akan melahirkan anak yang kurus menjadi berkurang.  

Pernikahan antara saudara sepupu sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan hukumnya boleh dan sah. Terlebih jika orang tersebut baik agamanya sebagaimana anjuran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa kriteria utama calon pasangan adalah yang baik agamanya. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Hukum Menikahi SepupuHukum Syar'i MenikahMenikahMenikahi SepupuStatus MahramSyarat MenikahSyarat Sah Nikah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Generasi Baby Boomers dan Gen X Masih Meraja, Andakah Salah Satunya?

Next Post

Gerakan Pemanasan Sebelum Bersepeda Agar Tidak Cedera

Mungkin Anda Juga Suka :

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
“Gocapan” Komunitas Sepeda Sehat ke Kota Tua

Gerakan Pemanasan Sebelum Bersepeda Agar Tidak Cedera

Zelenskyy Mencemaskan Kedatangan Pasukan Korea Utara, Minta Sekutunya Jangan Diam Saja

Discussion about this post

TERKINI

Total Jemaah Haji Tiba di Tanah Air per 8 Juni 47.012 Orang, Kloter Terakhir Dijadwalkan Tiba 1 Juli

8 Juni 2026

Menua dengan Baik, Ada 7 Tanda Menurut Para Ahli Geriatri

7 Juni 2026

Piala Dunia Dimulai Seminggu Lagi, Timnas Iran Masih Menunggu Visa Masuk ke AS

6 Juni 2026

“Ajegnya” Santo Kadarusman Jadi Humas, Mulai Memimpin Humas Polytron, Sampai VP di Consumer Goods

6 Juni 2026

Perang Sudah 4 Tahun Lebih, Zelenskyy Kirim Surat ke Putin Minta Ketemu dan Negosiasi

5 Juni 2026

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

Serunya Hadiansyah Lubis, Antara Memimpin Sebagai VP Public Relations Trans TV & Juragan Sop Kambing

5 Juni 2026

Jaga Paspor dan Kesehatan di Fase Kepulangan, Dam Hadyu Diserahkan Secara Simbolik ke Konjen Palestina di Jeddah

4 Juni 2026

Siap-siap, Pemerintah Berlakukan Registrasi SIM Biometrik per 1 Juli Akibat Maraknya Penipuan Digital

4 Juni 2026

Khusyuknya Abdul Kholiq, Dosen PTIQ Juara Hafidz Qur’an, Pengurus NU Depok, Dai dan Assesor Nasional

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video