• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Apakah Boleh Menikahi Sepupu dan Bagaimana Hukumnya?

by Avesiar
1 November 2024 | 22:33 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 3 mins read
A A
Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Menikah adalah dambaan bagi setiap insan. Untuk menikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini tentu demi menjadikan pernikahan antara muslim dan muslimah menjadi sah hukumnya.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Jum’at (1/11/2024), disebutkan bahwa di antara syarat sah menikah adalah tidak adanya ikatan mahram antara calon mempelai laki-laki dan perempuan, baik melalui jalur nasab, radha’ah (persusuan), ataupun mushaharah (hubungan mertua dan menantu).  

Mengenai siapa saja yang berstatus mahram bagi laki-laki, telah disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.”  

Para ulama dari ayat tersebut menyimpulkan bahwa ada tujuh perempuan yang haram dan tidak sah untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yaitu:

•Ibu kandung, nenek dari jalur ayah maupun ibu, dan seterusnya;

•Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya;

Bacaan Terkait :

Penjelasan Ulama, Menikah Segera atau Berpuasa Terlebih Dahulu untuk Kondisi Tertentu

Load More

•Saudara perempuan baik kandung, seayah, atau seibu;

•Bibi dari jalur laki-laki. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ayah), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ayah);

•Bibi dari jalur perempuan. Baik bibi secara langsung (saudara perempuan ibu), maupun bibi tidak langsung (saudara perempuan kakek/bibi ibu, dan saudara perempuan nenek dari ayah);

•Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut;

•Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu), dan anak turun dari keponakan tersebut. (Muhammad Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 230-231).

Kategori yang disebutkan adalah mahram dari jalus nasab dan juga menjadi mahram dari jalur sepersusuan.  

Contohnya: Perempuan yang menyusui berstatus sebagai ibu, anak dari ibu yang menyusui berstatus saudara sepersusuan, saudara perempuan dari ibu yang menyusui berstatus sebagai bibi, dan seterusnya.

Hal itu berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

“(Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan”. (HR Abu Dawud).  

Sehingga sepupu bukan merupakan mahram dan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan. Karena itu boleh menikah.  

Namun beberapa ulama, mengenai pernikahan antara sepupu, kurang menganjurkan hal tersebut. Karena sepupu merupakan kerabat dekat, sebagaimana keterangan dalam I’anatuth Thalibin:

“Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus.” (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).  

Jika dicermati keterangan di atas, tidak dianjurkannya menikahi kerabat dekat dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu berkurangnya syahwat. Namun, hal itu mungkin saja tidak berlaku bagi sebagian orang sehingga kekhawatiran akan melahirkan anak yang kurus menjadi berkurang.  

Pernikahan antara saudara sepupu sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan hukumnya boleh dan sah. Terlebih jika orang tersebut baik agamanya sebagaimana anjuran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa kriteria utama calon pasangan adalah yang baik agamanya. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Hukum Menikahi SepupuHukum Syar'i MenikahMenikahMenikahi SepupuStatus MahramSyarat MenikahSyarat Sah Nikah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Generasi Baby Boomers dan Gen X Masih Meraja, Andakah Salah Satunya?

Next Post

Gerakan Pemanasan Sebelum Bersepeda Agar Tidak Cedera

Mungkin Anda Juga Suka :

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

Jenis-jenis Perkawinan yang Bejat di Masa Jahiliyah dan Diganti dengan Pernikahan Suci Islami

27 Oktober 2025

...

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

Apakah Ayah Tiri Wajib Menafkahi Anak Tiri dalam Islam?

10 Juli 2025

...

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

Pro-kontra Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

5 Mei 2025

...

Load More
Next Post
“Gocapan” Komunitas Sepeda Sehat ke Kota Tua

Gerakan Pemanasan Sebelum Bersepeda Agar Tidak Cedera

Zelenskyy Mencemaskan Kedatangan Pasukan Korea Utara, Minta Sekutunya Jangan Diam Saja

Discussion about this post

TERKINI

Pemilu Pertama Gaza Sejak Lebih dari Dua Dekade Kosong Akan Berlangsung di Deir al-Balah Sabtu Ini

23 April 2026

Iran Peringatkan Negara-negara Teluk Agar Tidak Mengizikan Wilayahnya Jadi Tuan Rumah Serangan

22 April 2026

Menjalani Usia Paruh Baya yang Identik dengan Midlife Crisis, Kiat Sehat Psikis dan Fisik

22 April 2026

Trump Posting di Truth Social Ngamuk-ngamuk Dianggap Dirayu Netanyahu untuk Perang Lawan Iran dan Kredibilitasnya 32 Persen

21 April 2026

Pematangan Giant Sea Wall Pantura Dipercepat, Ratas Dipimpin Presiden Prabowo

21 April 2026

Negosisasi Putaran Dua Akan Kembali Dimediasi Pakistan dalam Beberapa Jam, Iran Belum Konfirmasi dan Trump Kembali Ancam

20 April 2026

Tingkatan Rezeki Dalam Islam, Harta Ternyata Ada di Bagian Ini

20 April 2026

Iran Memaksa AS Akui Sistem Pertahanannya yang Murah dan Efektif

19 April 2026

Hormuz Kembali Ditutup Buntut AS Tidak Buka Blokade, Dua Kapal Kena Tembakan Iran

18 April 2026

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video