Avesiar – Jakarta
Memakan ikan dan daging mentah yang biasa disajikan pada jenis masakan dari negara tertentu seperti sushi dan sashimi, bisa jadi kesukaan bagi sebagian orang. Namun, bagaimana sebenarnya hukum memakannya?
Menyantap daging dan ikan mentah, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia yang berasal dari MUI SulSel, Ahad (26/2/2023), tidak ditemukan dalil pelarangannya. Yang dimaksud adalah daging dari binatang halal dan disembelih sesuai syariat, maka itu halal hukumnya.
Adapun ikan, baik mentah atau sudah dimasak halal dimakan, berdasar pada ayat surah Al Maidah Ayat 96:
”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.“
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah ditanya tentang bolehnya berwudhu dengan air laut, Nabi menjawab:
“Airnya mensucikan dan bangkai binatang laut halal (dimakan).” Disahkan oleh Ibn Huzaimah Turmuzi.
Dalam kitab Mausuah fiqhiyah disebutkan bahwa ulama berbeda pendapat tentang makan ikan dan daging yang mentah. Sebagian ulama Hanbali memakruhkan karena keluar dari adat kebiasaan, serta kurang nyaman dikonsumsi (lihat kitab al-Iqna’).
Jumhur ulama fiqih membolehkan ikan mentah dimakan. Namun, bila ditemukan bukti bahwa makan daging mentah pada jenis ikan tertentu atau daging mengandung bahaya dan merusak kesehatan, maka status hukum dari boleh berubah jadi tidak boleh, dengan alasan dharar atau bahaya. Wallahua’lam. (dwi)
Discussion about this post