Avesiar – Makassar
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang sudah menerima mahasiswa non muslim diminta untuk memperlakukannya secara proporsional.
Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi kepada para Wakil Rektor PTKIN bidang Akademik dalam Focus Group Discussion (FGD) di Makassar, Rabu (20/9/2023).
Pimpinan PTKIN yang membuka kran penerimaan mahasiswa non muslim, menurut dia, harus mengubah mental agar lebih terbuka dalam menerapkan sistem pendidikan kepada mereka sesuai regulasi yang ada.
“Kalau sudah berani menerima mahasiswa non muslim kuliah di kampusnya, ya harus memiliki mindset terbuka dan berlaku adil untuk mereka. Jangan menerapkan aturan kepada mahasiswa non muslim mengikuti semua persyaratan pendidikan di kampus, misalnya harus menghafal Al-Quran juz 30. Jika mereka mengambil prodi umum, maka berikan pendidikan agama sesuai keyakinan agamanya sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian Agama RI, Jum’at (22/9/2023).
Dia mengatakan bahwa itu termasuk soal pakaian. Mahasiswi non-muslim tidak dipaksa mengenakan jilbab. “Okelah mereka tidak dibolehkan mengenakan rok pendek, kaos singlet, baju terbuka you can see, atau semacamnya yang kurang pantas, namun jangan pula mereka dipaksa agar mengenakan jilbab,” terangnya.
“Perlakukanlah mereka berpakaian sesuai kode etik berdasarkan keadaban publik, yang penting sopan dan pantas dalam masyarakat kita”, tandasnya. (dwi)













Discussion about this post