• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kuliner Info & Tips

Makan Kepiting Hukumnya Halal atau Haram? Berikut Fatwa MUI

by Avesiar
23 September 2023 | 23:53 WIB
in Info & Tips
Reading Time: 2 mins read
A A
Makan Kepiting Hukumnya Halal atau Haram? Berikut Fatwa MUI

Ilustrasi. Foto: Pexels/Kittisak Kunalittipon.

Avesiar – Jakarta

Mengkonsumsi kepiting yang telah diolah menjadi aneka masakan tentu mengasyikkan. Namun, seorang Muslim harus tahu mengetahui hukum dari setiap makanan yang dikonsumsinya.  

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2002 tentang kepiting, menampilkan ragam perdebatan ulama mengenai status hukum memakan kepiting.

Perbedaan pendapat itu sendiri, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Sabtu (23/9/2023), dikarenakan kepiting dianggap sebagai hewan yang hidup di dua habitat: darat dan laut atau air. Para ulama, berselisih dalam menyikapi hewan yang hidup di dua habitat ini.

Seperti pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al- Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, yang juga dikutip dalam fatwa MUI mengatakan:

‎

“Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut/air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (dikonsumsi).”

Sedang ulama lain, seperti Ibnu Qudamah berpendapat:

Bacaan Terkait :

Fatwa MUI Hukum Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jemaah Lain

Program Bayi Tabung, Rujukan Hukum Fatwa MUI

Fatwa MUI, Umat Islam Diimbau Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

Minuman Nabidz Diputus Haram, MUI Sebut Kadar Alkoholnya Tinggi

Hukum Investasi Saham di Pasar Modal Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Surat Edaran Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama Diterbitkan MA, MUI Lega

Memanfaatkan Area Masjid untuk Kepentingan Komersial, Cek Fatwa MUI

Load More

‎Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih.” (Lihat selengkapnya Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, hlm. 337)

Sementara fatwa MUI tentang kepiting yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, yang merupakan Wakil Presiden RI saat ini, KH. Ma’ruf Amin, tidak hanya merujuk pada teks al-Quran, hadits-hadits dan literatur fikih klasik semata.

Komisi Fatwa MUI, bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) juga menjadikan penelitian serta pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan.

Hasilnya Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa ternyata kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak ada yang berhabitat di dua alam, di darat sekaligus di laut atau di air.

Dalam fatwa itu dijelaskan kepiting hanya hidup di air, baik di laut mau pun di air tawar. Ditambah juga dengan ciri fisik bahwa ternyata kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan bertelur di air karena memerlukan oksigen di dalam air.

Karena alasan-alasan tersebut, hukum mengonsumsi kepiting berdasarkan fatwa MUI di atas, hukumnya halal, boleh-boleh saja selama tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh. Wallahu a’lam. (adm)

Tags: Fatwa MUIFatwa MUI Makan KepitingHalal dan HaramKepitingRajunganYuyu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pilot Jet Tempur F-35 Siluman yang Hilang Ternyata Jatuh di Halaman Belakang Rumah Warga, Punggungnya Sakit

Next Post

Profesor Perempuan Terkemuka Uyghur Dijatuhi  Hukuman Penjara Seumur Hidup Otoritas Tiongkok

Mungkin Anda Juga Suka :

Mau Bisnis? Produknya Coba Maklon Sandal Aja

Mau Bisnis? Produknya Coba Maklon Sandal Aja

23 Mei 2022

...

Ikhtiar Mengurai Macet dan Antrean Amalkan Dzikir Ini

Ikhtiar Mengurai Macet dan Antrean Amalkan Dzikir Ini

26 Januari 2022

...

Menyiasati Agar Warna dan Tekstur Buah Tidak Berubah Setelah Dipotong

Menyiasati Agar Warna dan Tekstur Buah Tidak Berubah Setelah Dipotong

25 September 2021

...

Load More
Next Post
Profesor Perempuan Terkemuka Uyghur Dijatuhi  Hukuman Penjara Seumur Hidup Otoritas Tiongkok

Profesor Perempuan Terkemuka Uyghur Dijatuhi  Hukuman Penjara Seumur Hidup Otoritas Tiongkok

Pidato Netanyahu di PBB yang Mengklaim Wilayah dan Melarang Hak Veto Dikecam Palestina

Pidato Netanyahu di PBB yang Mengklaim Wilayah dan Melarang Hak Veto Dikecam Palestina

Discussion about this post

TERKINI

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

AS Berencana Menjual F-35 ke Turki, Israel Ketar-ketir

7 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Disahkan

6 Juli 2026

Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei Dihadiri Jutaan Orang dan Teriakan “Matilah Amerika dan Israel”

5 Juli 2026

Daftar Kebiasaan Kecil yang Membantu Jalani Hidup Lebih Bahagia dan Sehat, Nomor 8 Cukup Menantang

4 Juli 2026

Warga Nahdliyin Diminta Gelar Munajat dan Riyadhoh Jelang Muktamar Ke-35 NU

4 Juli 2026

Aplikasikan 11 Tips Keuangan di Masa yang Tidak Menentu

3 Juli 2026

Perilaku LGBT Tidak Normal dan Ilegal, Ketum MUI Merespons Menteri HAM Pigai

2 Juli 2026

Kembali Rampas Tanah Palestina, Pemukim Israel Ilegal Bangun Pos Pemukiman Ilegal di Khan al-Ahmar

2 Juli 2026

Tiga Tanda Kucing Sedang Mengalami Tekanan Emosional yang Parah, Menurut Para Ahli

1 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video