Avesiar – Jakarta
Investasi dalam bentuk saham menjadi sebuah usaha baru di zaman sekarang. Untuk mencari keuntungan atas modal yang dimiliki tanpa langsung membangun sebuah bisnis, ramai orang menanamkan modalnya dalam bentuk saham.
Mengenai hukum dari investasi saham haram atau halal, dikutip dari laman Majelis Ulama Indoenesia, Jum’at (21/7/2023), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah sejak 2003 menjawab kebingungan umat terkait investasi saham melalui fatwa-fatwanya.
Namun, sebelum membahas fatwa, harus dipahami terlebih dahulu soal saham dan cara kerjanya.
Saham adalah tanda bukti seseorang ikut menanam modal di sebuah perusahaan. Ketika seseorang membeli saham, diibaratkan tengah urunan memodali lini bisnis agar berjalan. Timbal baliknya, bila perusahaan mendapat untung, orang tersebut juga akan mendapat bagian yang disebut dengan dividen.
Hukum Berinvestasi dengan Saham
Di antara beberapa fatwa yang telah dirumuskan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), terdapat beberapa fatwa yang berhubungan.
Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, kemudian Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.
Dalam fatwa tentang saham, disebutkan bahwa transaksi saham nantinya disebut dengan akad Syirkah Musahamah. Akad ini hukumnya boleh selama memenuhi prinsip syariah.
Kebolehan ini tetap berdasarkan pada ayat al-Quran, hadits-hadits, beberapa pendapat ulama dan kaidah fikih. Salah satu kaidah fikih yang dikutip adalah:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Jadi, penerbitan dan pengalihan Saham Syirkah Musahamah ini boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dan prinsip syariah.
Dua hal yang perlu dicermati adalah emiten (perusahaan) dan model transaksi saham. Fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 merinci beberapa emiten yang tidak boleh untuk investasi saham. Emiten tersebut adalah yang berkecimpung dalam bisnis seperti:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang,
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
Selain perusahaanya, yang patut menjadi perhatian investor adalah transaksinya. Harus dipastikan bahwa transaksi saham tersebut tidak bersifat spekulatif dan manipulatif. Sifat transaksi tidak boleh mengandung dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, serta kedzaliman.
Apabila saham tersebut terbebas dari dua larangan itu, maka hukum berinvestasi di saham boleh-boleh saja. Zaman sekarang, yang paling mudah adalah dengan melihat saham yang masuk dalam Indeks Syariah. Wallahu a’lam. (adm)













Discussion about this post