• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Islami

Hukum Investasi Saham di Pasar Modal Berdasarkan Fatwa DSN MUI

by Avesiar
21 Juli 2023 | 23:56 WIB
in Islami
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Investasi Saham di Pasar Modal Berdasarkan Fatwa DSN MUI

ILustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Investasi dalam bentuk saham menjadi sebuah usaha baru di zaman sekarang. Untuk mencari keuntungan atas modal yang dimiliki tanpa langsung membangun sebuah bisnis, ramai orang menanamkan modalnya dalam bentuk saham.

Mengenai hukum dari investasi saham haram atau halal, dikutip dari laman Majelis Ulama Indoenesia, Jum’at (21/7/2023), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah sejak 2003 menjawab kebingungan umat terkait investasi saham melalui fatwa-fatwanya.

Namun, sebelum membahas fatwa, harus dipahami terlebih dahulu soal saham dan cara kerjanya.

Saham adalah tanda bukti seseorang ikut menanam modal di sebuah perusahaan. Ketika seseorang membeli saham, diibaratkan tengah urunan memodali lini bisnis agar berjalan. Timbal baliknya, bila perusahaan mendapat untung, orang tersebut juga akan mendapat bagian yang disebut dengan dividen.

Hukum Berinvestasi dengan Saham

Di antara beberapa fatwa yang telah dirumuskan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), terdapat beberapa fatwa yang berhubungan.

Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, kemudian Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.

Bacaan Terkait :

Selain Berbagi Takjil, IsDF dan KPRK MUI Bikin Program Kepedulian Dai dan Yatim di Ramadhan

Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

Fatwa MUI Hukum Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jemaah Lain

Program Bayi Tabung, Rujukan Hukum Fatwa MUI

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

Load More

Dalam fatwa tentang saham, disebutkan bahwa transaksi saham nantinya disebut dengan akad Syirkah Musahamah. Akad ini hukumnya boleh selama memenuhi prinsip syariah.

Kebolehan ini tetap berdasarkan pada ayat al-Quran, hadits-hadits, beberapa pendapat ulama dan kaidah fikih. Salah satu kaidah fikih yang dikutip adalah:

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Jadi, penerbitan dan pengalihan Saham Syirkah Musahamah ini boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dan prinsip syariah.

Dua hal yang perlu dicermati adalah emiten (perusahaan) dan model transaksi saham. Fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 merinci beberapa emiten yang tidak boleh untuk investasi saham. Emiten tersebut adalah yang berkecimpung dalam bisnis seperti:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang,

b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;

c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;

d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.

Selain perusahaanya, yang patut menjadi perhatian investor adalah transaksinya. Harus dipastikan bahwa transaksi saham tersebut tidak bersifat spekulatif dan manipulatif. Sifat transaksi tidak boleh mengandung dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, serta kedzaliman.

Apabila saham tersebut terbebas dari dua larangan itu, maka hukum berinvestasi di saham boleh-boleh saja. Zaman sekarang, yang paling mudah adalah dengan melihat saham yang masuk dalam Indeks Syariah. Wallahu a’lam. (adm)

Tags: Fatwa DSN MUIFatwa MUIHukum Investasi SahamHukum SahamInvestasi SahamMajelis Ulama Indonesia
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mantan Hacker Paling Dicari di Dunia Kevin Mitnick Meninggal

Next Post

Perhatikan 5 Tanda Stres Anda Berupa Kondisi ‘Fight or Flight’ yang Konstan

Mungkin Anda Juga Suka :

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

Optimis Jadi Bagian dari Ekosistem Muhammadiyah, BSN Tandatangani MoU

27 Februari 2026

...

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

Untuk Siapa Uang Amplop Pernikahan yang Biasa Diberikan oleh Tamu?

14 Juni 2025

...

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

Ketahui Jenis-jenis Akad Berikut Saat Transaksi Perbankan Syariah

21 April 2025

...

Nama Akad dan Pengertiannya Jika Bertransaksi di Bank Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

12 September 2024

...

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

Hati Tenang dan Nyaman, Menggapai Berkah Bertransaksi di Pegadaian Syariah

5 Januari 2024

...

Load More
Next Post
Perhatikan 5 Tanda Stres Anda Berupa Kondisi ‘Fight or Flight’ yang Konstan

Perhatikan 5 Tanda Stres Anda Berupa Kondisi 'Fight or Flight' yang Konstan

Semut Api ‘Menyerang’ New South Wales

Semut Api ‘Menyerang’ New South Wales

Discussion about this post

TERKINI

Penetapan 1 Safar 1448 H Sesuai Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU

16 Juli 2026

Cinta Ramadhan Baren Mahasiswa TAU, Kecil-kecil Cabe Rawit Juara Taekwondo Nasional & Internasional

15 Juli 2026

“Berintegritasnya” Sagoro Dharmawan, Pengusaha & Ketua Yayasan Undira Memimpin Berbasis Hati & IT

15 Juli 2026

Inggris Pertimbangkan untuk Melarang Import dan Ekspor Empat Bagian Perdagangan dengan Pemukiman Ilegal Israel di Palestina

14 Juli 2026

Jagonya COD, SAPX Express Hadir Sebagai Solusi Pengiriman Barang ke Seluruh Indonesia

14 Juli 2026

Menambah Eskalasi, Trump Lanjut Blokade Laut Terhadap Iran dan Umumkan Kenakan Biaya 20 Persen di Hormuz

13 Juli 2026

Gerak Cepat, PKS Perintahkan Kader di Daerah Membuat Perda Larangan LGBTQ Mendukung Perpres 111/2025

12 Juli 2026

Presiden Palestina Umumkan Pemilu 28 November

11 Juli 2026

Penumpang 61 Tahun Nyaris Tersedot Keluar Jendela Pesawat yang Pecah, Beruntung Istrinya Memegang Kakinya

10 Juli 2026

Alasan Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Menurut Al Qur’an dan Hadist

10 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video