• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Griya Harmoni

Program Bayi Tabung, Rujukan Hukum Fatwa MUI

by Avesiar
11 November 2024 | 22:25 WIB
in Griya Harmoni
Reading Time: 2 mins read
A A
Program Bayi Tabung, Rujukan Hukum Fatwa MUI

Ilustrasi. Foto: via jatengprov.go.id

Avesiar – Jakarta

Program bayi tabung di zaman modern menjadi salah satu alternatif pilihan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan.

Ikhtiar tersebut, bagi Muslim tentu juga harus dilandasi dengan syariat Islam. Hal ini agar langkah yang diambil lebih mantap dan melegakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam hal program bayi tabung ini, telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan. Fatwa MUI tersebut ditandatangani di Jakarta pada 13 Juni 1979.

Teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan yang kemudian hasil bentukan embrionya ditransfer ke rahim perempuan/ibu tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Agar pasangan suami istri dapat lebih yakin akan ikhtiar yang diambil, dikutip dari laman Majelis Indonesia, MUI berkesimpulan sebagai berikut:

Pertama,

Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah alias boleh. Sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

Bacaan Terkait :

Menyikapi Sound Horeg, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Fatwa MUI Hukum Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jemaah Lain

Hukum Islam Menyuap Hakim dan Lainnya serta Jenis-jenis Siksa Neraka

Tanda Seorang Anak Mulai Akil Baligh Ada Tiga

Fatwa MUI, Umat Islam Diimbau Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

Makan Kepiting Hukumnya Halal atau Haram? Berikut Fatwa MUI

Minuman Nabidz Diputus Haram, MUI Sebut Kadar Alkoholnya Tinggi

Load More

Kedua,

Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram.

Hal ini berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah (menolak dampak negatif/mudarat), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan. Khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya.

Ketiga,

Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah.

Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

Keempat,

Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain Pasutri yang sah hukumnya haram. Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).

Keharamannya juga didasarkan pada kaidah sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Demikian fatwa MUI ihwal hukum bayi tabung dalam Islam yang tidak bisa dipukul rata kebolehan ataupun keharamannya. Melainkan harus dilihat dari mana sperma dan ovum berasal, dititipkan di rahim siapa, dan lain sebagaimananya.

Bayi tabung, dalam kesimpulannya, hanya boleh dilakukan dengan syarat sperma dan ovum berasal dari Pasutri yang sah dan embrio si bayi tidak dititipkan kepada rahim isteri/perempuan lain. Wallahua’lam. (adm)

Tags: Bayi TabungFatwa MUIInseminasi BuatanProgram Bayi TabungSyariat Islam
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tips Memancing dan Doanya Agar Dimudahkan Mendapat Ikan

Next Post

Forum Pengusaha & Eksekutif Bisnis, Industri, dan Korporasi Indonesia yang Digerakkan oleh Komunitas IBIMA  Indonesia

Mungkin Anda Juga Suka :

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

...

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

17 Desember 2025

...

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

1 Desember 2025

...

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

19 September 2025

...

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

9 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Forum Pengusaha & Eksekutif Bisnis, Industri, dan Korporasi Indonesia yang Digerakkan oleh Komunitas IBIMA  Indonesia

Forum Pengusaha & Eksekutif Bisnis, Industri, dan Korporasi Indonesia yang Digerakkan oleh Komunitas IBIMA  Indonesia

Atas Perintah Netanyahu, Peledakan Pager di Lebanon yang Menewaskan 40 dan Melukai 3000 Orang

Atas Perintah Netanyahu, Peledakan Pager di Lebanon yang Menewaskan 40 dan Melukai 3000 Orang

Discussion about this post

TERKINI

Isi Surat Pujian Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Kepada Kepolisian Atas Penjagaan Keamanan Iran

9 Oktober 2026

Platform Mulai Berbenah, Komdigi Juga Fokus Lindungi Anak dari Risiko AI

9 Oktober 2026

Iran Tetap Menegaskan Keberadaannya Atas Selat Hormuz, Kapal Tanker Diserang di Lepas Pantai Qatar

8 Oktober 2026

Hukum Honorarium Pengacara atau Advokat Sesuai Pembelaaannya

8 Oktober 2026

Beban Biaya Jemaah Haji Turun Rp3,4 Juta, Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027

7 Oktober 2026

Laporan Kongres Sebut Kerugian Militer Besar dari AS Atas Perang yang Dipaksakan Terhadap Iran

7 Oktober 2026

Tentara dan Warga Israel Terganggu Kejiwaannya Sejak Perang Gaza, Hampir Satu Juta Telpon ke Layanan Kejiwaan

6 Oktober 2026

Lima Emas, 11 Perak, dan 23 Perunggu, Jadi Oleh-oleh Membanggakan Kontingen Indonesia dari Asian Games Aichi-Nagoya

6 Oktober 2026

Berkilaunya 7 Jenderal di HUT ke-81 TNI Ketika Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera

5 Oktober 2026

Ada Indikasi AS dan Israel Kembali Menyerang, Jenderal Iran Ancam Akan Balas Lebih Keras Termasuk ke Sekutunya

5 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video