Avesiar – Jakarta
Program bayi tabung di zaman modern menjadi salah satu alternatif pilihan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan.
Ikhtiar tersebut, bagi Muslim tentu juga harus dilandasi dengan syariat Islam. Hal ini agar langkah yang diambil lebih mantap dan melegakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam hal program bayi tabung ini, telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan. Fatwa MUI tersebut ditandatangani di Jakarta pada 13 Juni 1979.
Teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan yang kemudian hasil bentukan embrionya ditransfer ke rahim perempuan/ibu tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Agar pasangan suami istri dapat lebih yakin akan ikhtiar yang diambil, dikutip dari laman Majelis Indonesia, MUI berkesimpulan sebagai berikut:
Pertama,
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah alias boleh. Sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Kedua,
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram.
Hal ini berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah (menolak dampak negatif/mudarat), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan. Khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya.
Ketiga,
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah.
Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
Keempat,
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain Pasutri yang sah hukumnya haram. Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).
Keharamannya juga didasarkan pada kaidah sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Demikian fatwa MUI ihwal hukum bayi tabung dalam Islam yang tidak bisa dipukul rata kebolehan ataupun keharamannya. Melainkan harus dilihat dari mana sperma dan ovum berasal, dititipkan di rahim siapa, dan lain sebagaimananya.
Bayi tabung, dalam kesimpulannya, hanya boleh dilakukan dengan syarat sperma dan ovum berasal dari Pasutri yang sah dan embrio si bayi tidak dititipkan kepada rahim isteri/perempuan lain. Wallahua’lam. (adm)
Discussion about this post