Avesiar – Jakarta
Mentaati aturan agama atau syariat adalah kewajiban setiap Muslim. Namun, hal ini tidak serta merta diberlakukan secara wajib tanpa melihat usia.
Perlu dipahami, bahwa kewajiban menjalankan kewajiban dalam syariat Islam hanya berlaku bagi orang yang telah mencapai usia akil baligh. Anak yang belum mencapai usia akil baligh masih belum diwajibkan menjalankan syariat Islam.
Orang tua perlu mengetahui tanda-tanda seorang anak sudah memasuki masa akil baligh atau belum.
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.
“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).
Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Al-Bantani secara singkat dan padat memaparkan penjelasan ketiga tanda tersebut sebagai berikut:
1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan, yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.
2. Tanda baligh kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar.
Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.
3. Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, di mana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31).
Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at. Ia telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Syaikh Nawawi, dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, juga menjelaskan bahwa secara fardlu kifayah seorang anak yang telah mencapai usia tujuh tahun dan telah mumayyiz adalah wajib bagi orang tuanya untuk memetintahkannya melakukan shalat beserta segala hal yang berkaitan dengannya seperti wudhu dan lainnya.
Orang tua juga wajib memerintahkannya untuk melakukan kewajiban-kewajiban syari’at lainnya seperti berpuasa bila mampu. Perintah ini tentunya disertai dengan kalimat ancaman seperti “bila engkau tidak mau shalat maka uang jajanmu tidak diberikan” atau kalimat lainnya.
Pada usia ini pula kepada sang anak orang tua wajib mengenalkannya perihal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, kapan dan di mana beliau dilahirkan, wafat, dan dikebumikan.
Batasan seorang anak telah mumayyiz adalah apabila ia telah mampu makan, minum, dan beristinja’ secara mandiri. Bila anak telah mumayyiz namun belum mencapai usia tujuh tahun, maka orang tua hanya disunahkan, bukan diwajibkan, memerintahkan anaknya melakukan kewajiban-kewajiban syari’at.
Saat usianya telah mencapai sembilan tahun dan di pertengahan menuju usia sepuluh tahun, bila sang anak masih belum juga mau melakukan kewajiban-kewajiban tersebut, maka orang tua wajib memukulnya tentunya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Hal ini dikarenakan pada usia tersebut ada kemungkinan sang anak telah masuk masa baligh. Sebelum anak mencapai status baligh atau mukallaf orang tua mulai membiasakannya melakukan kewajiban-kewajiban syari’at agar nantinya saat anak telah baligh, ia telah terbiasa dengan kewajiban-kewajiban dan syariat yang ada. Wallahua’lam. (adm)












Discussion about this post