Avesiar – Makassar
Pemberitaan tentang pernikahan beda agama di Indonesia beberapa waktu ini menggegerkan jagat maya. Masyarakat pun ikut berpolemik tentang nikah beda agama ini.
Menanggapi kondisi itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel (Sulawesi Selatan) KH Muammar Bakry menyatakan bahwa menikah beda agama itu hukumnya tidak sah dalam Islam.
Hal ini sampaikan saat mengisi kajian rutin di Masjid Raya Makassar pada Senin (21/3/2022), dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Rabu (23/3/2022).
Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Qur’an, “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian.” (QS Al-Baqarah 221).
Ayat tersebut secara tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian.
Tidak hanya untuk pria, Allah juga melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah : 221).
Selain menurut hukum Islam, secara aturan di Indonesia juga tegas melarang pernikahan beda agama. Aturan ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1),
Disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Nikah beda agama juga akan berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal ini berdampak negatif pada pertumbuhan keluarga dan anak yang dibinanya karena masing-masing berbeda pandangan.
Antara lain masalahnya, anak atau cucu non muslim tidak bisa menerima warisan dari orang tuanya, meskipun garis keturunannya jelas.
“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim, maka ulama masih berbeda pendapat,” ungkapnya. (dwi)













Discussion about this post