• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Sosial

Fatwa MUI Hukum Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jemaah Lain

by Avesiar
19 November 2024 | 20:13 WIB
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
A A
Fatwa MUI Hukum Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jemaah Lain

Ilustrasi. Foto: Freepik

Avesiar – Jakarta

Pemanfaatan dana investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lainnya menjadi kembali menjadi isu hangat belakangan ini. 

Menanggapi hal itu, dalam konteks pengelolaan dana haji, sebagaimana dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Senin (18/11/2024), penggunaan hasil investasi dana setoran awal tanpa izin calon jemaah adalah pelanggaran terhadap prinsip ini.

Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII menyatakan bahwa memanfaatkan dana investasi BIPIH untuk jemaah lain adalah haram.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang menegaskan bahwa dana setoran awal adalah milik jemaah secara individu, dan nilai manfaat investasinya harus dikembalikan kepada mereka.

Keputusan tersebut di mana sebagai bagian dari amanah umat, pengelolaan dana tersebut sejatinya memerlukan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan.

Pengelolaan dana umat bukanlah perkara sepele. Dana yang dipercayakan calon jemaah haji melalui setoran awal BIPIH sesungguhnya merupakan hak individual yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sehingga praktik memanfaatkan hasil investasi dana untuk kepentingan jemaah lain tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dan amanah dalam pengelolaannya.

Bacaan Terkait :

Program Bayi Tabung, Rujukan Hukum Fatwa MUI

Fatwa MUI, Umat Islam Diimbau Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

Makan Kepiting Hukumnya Halal atau Haram? Berikut Fatwa MUI

Minuman Nabidz Diputus Haram, MUI Sebut Kadar Alkoholnya Tinggi

Hukum Investasi Saham di Pasar Modal Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Surat Edaran Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama Diterbitkan MA, MUI Lega

Memanfaatkan Area Masjid untuk Kepentingan Komersial, Cek Fatwa MUI

Load More

Dikaji sesuai perspektif Islam, menjaga amanah merupakan hal yang sangat fundamental. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an, surah An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat.”

Ayat di atas menggarisbawahi kewajiban untuk menjaga hak setiap individu, termasuk dalam pengelolaan dana umat. Ketika amanah ini dilanggar, baik dengan alasan efisiensi atau manfaat kolektif, maka nilai-nilai keadilan dan kepercayaan umat pun turut terganggu.

Praktik ini tidak hanya melanggar etika pengelolaan keuangan, tetapi juga bertentangan dengan dalil-dalil syar’i yang menegaskan haramnya menggunakan harta orang lain tanpa izin. Dalam Al Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 188, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pun secara tegas melarang pemanfaatan harta orang lain tanpa keridhaan pemiliknya. Beliau  Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami: ‘Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…’” (HR Ahmad).

Pengelolaan dana yang tidak adil dapat menimbulkan ketidakpercayaan, kerugian umat, dan kerusakan sistem pengelolaan keuangan haji di masa depan. (adm)

Tags: Dana BIPIHDana HajiFatwa MUIMembiayai Jemaah LainPengelolaan Keuangan HajiSetoran Awal BIPIH
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bikin Postingan di Truth Social Soal Mendeportasi Imigran Ilegal, Trump Ingin Gunakan Militer AS

Next Post

Pijat Refleksi dan 13 Manfaatnya Bagi Kesehatan serta Penyembuhan Sakit

Mungkin Anda Juga Suka :

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

...

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

Atas Instruksi Presiden, Hingga Hari Kelima 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT

20 Agustus 2026

...

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

2 Agustus 2026

...

Sa’adatuna Segera Diluncurkan, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput

Sa’adatuna Segera Diluncurkan, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput

30 Juli 2026

...

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tempat Muktamar ke-35 NU, Siap Tampung Ribuan Peserta

8 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Pijat Refleksi dan 13 Manfaatnya Bagi Kesehatan serta Penyembuhan Sakit

Pijat Refleksi dan 13 Manfaatnya Bagi Kesehatan serta Penyembuhan Sakit

Israel Berencana Mengusir 1.400 Orang, Warga Palestina di Jaffa Protes

Umumkan Kematian 800 Tentaranya, Israel Jadikan Alasan untuk Terus Membunuh Penduduk Gaza

Discussion about this post

TERKINI

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

Jumat 4 September Besok Manajemen Gadang Barubah Layani Langsung Pelanggannya dan Es Krimnya Cuma Rp2000

1 September 2026

Mojtaba Khamenei Serukan negara-negara Islam untuk Bersatu Melawan AS dan Israel

31 Agustus 2026

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

Untuk 2.500 Santri, Program Beasiswa Santri Baznas RI 2026 Resmi Diluncurkan

30 Agustus 2026

Hal Unik ke Mana Perginya Lemak Ketika Anda Menurunkan Berat Badan

29 Agustus 2026

Banyak Aduan WhatsApp yang Dinonaktifkan, Kemkomdigi Minta Penjelasan Meta yang Mengakui Kesalahan Sistem Global

28 Agustus 2026

Hadiri Muktamar ke-35 NU, Warga Jombang Sambut Hangat Presiden Prabowo di Sepanjang Jalan

27 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video