Avesiar – Jakarta
Pemanfaatan dana investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lainnya menjadi kembali menjadi isu hangat belakangan ini.
Menanggapi hal itu, dalam konteks pengelolaan dana haji, sebagaimana dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, Senin (18/11/2024), penggunaan hasil investasi dana setoran awal tanpa izin calon jemaah adalah pelanggaran terhadap prinsip ini.
Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII menyatakan bahwa memanfaatkan dana investasi BIPIH untuk jemaah lain adalah haram.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang menegaskan bahwa dana setoran awal adalah milik jemaah secara individu, dan nilai manfaat investasinya harus dikembalikan kepada mereka.
Keputusan tersebut di mana sebagai bagian dari amanah umat, pengelolaan dana tersebut sejatinya memerlukan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan.
Pengelolaan dana umat bukanlah perkara sepele. Dana yang dipercayakan calon jemaah haji melalui setoran awal BIPIH sesungguhnya merupakan hak individual yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga praktik memanfaatkan hasil investasi dana untuk kepentingan jemaah lain tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dan amanah dalam pengelolaannya.
Dikaji sesuai perspektif Islam, menjaga amanah merupakan hal yang sangat fundamental. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an, surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat.”
Ayat di atas menggarisbawahi kewajiban untuk menjaga hak setiap individu, termasuk dalam pengelolaan dana umat. Ketika amanah ini dilanggar, baik dengan alasan efisiensi atau manfaat kolektif, maka nilai-nilai keadilan dan kepercayaan umat pun turut terganggu.
Praktik ini tidak hanya melanggar etika pengelolaan keuangan, tetapi juga bertentangan dengan dalil-dalil syar’i yang menegaskan haramnya menggunakan harta orang lain tanpa izin. Dalam Al Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 188, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pun secara tegas melarang pemanfaatan harta orang lain tanpa keridhaan pemiliknya. Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada kami: ‘Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…’” (HR Ahmad).
Pengelolaan dana yang tidak adil dapat menimbulkan ketidakpercayaan, kerugian umat, dan kerusakan sistem pengelolaan keuangan haji di masa depan. (adm)













Discussion about this post