• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Memanfaatkan Area Masjid untuk Kepentingan Komersial, Cek Fatwa MUI

by Avesiar
10 Mei 2023 | 23:02 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 2 mins read
A A
Memanfaatkan Area Masjid untuk Kepentingan Komersial, Cek Fatwa MUI

Ilustrasi. Foto: Pexels/Akaaljotsingh Anandpuria

Avesiar – Jakarta

Pemanfaatan Masjid atau area sekitarnya untuk kepentingan dan kegiatan komersial sering menjadi pembahasan hangat di masyarakat. Ada yang masih ragu tentang pemanfaatan tersebut

Sepanjang sejarah, Masjid selain digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah, juga dibangun sebagai pusat kegiatan umat Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an tentang memakmurkan Masjid:

“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan sholat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At Taubah [9]:18).

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (1/5/2023), keraguan masyarakat dalam memakmurkan Masjid di ranah sosial dan yang bernilai ekonomis dapat dipahami. Sebab, masjid merupakan bangunan wakaf dan berdiri di atas tanah wakaf. Secara umum diketahui, tanah wakaf dalam Islam terlarang dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan hal ini, barang kali masyarakat menjadi enggan mengelola area sekitar Masjid untuk kegiatan di luar ibadah ritual murni.

Jawaban dari keraguan tersebut telah dijawab tuntas dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 34 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan Yang Bernilai Ekonomis.

Bacaan Terkait :

Fatwa MUI Hukum Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jemaah Lain

Program Bayi Tabung, Rujukan Hukum Fatwa MUI

Fatwa MUI, Umat Islam Diimbau Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

Makan Kepiting Hukumnya Halal atau Haram? Berikut Fatwa MUI

Minuman Nabidz Diputus Haram, MUI Sebut Kadar Alkoholnya Tinggi

Hukum Investasi Saham di Pasar Modal Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Surat Edaran Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama Diterbitkan MA, MUI Lega

Load More

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, Masjid dan area Masjid dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ibadah mahdlah (ibadah ritual murni seperti sholat).

Hal ini bukan tanpa dasar, dalam satu hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Umumkanlah nikah, adakanlah di Masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya.” (HR Tirmidzi no 1009)

Syekh Abu Bakar Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin juz 3 halaman 208 menerangkan:

“Bila Masjid dikomersialkan, hasil komersial tersebut harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan Masjid, ini berdasarkan pendapat ulama yang lebih dapat dijadikan pegangan.”

Untuk itu, pemanfaatan area Masjid untuk kepentingan muamalah; seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan anak yang bersifat sosial diperbolehkan.


Sebagian area Masjid juga boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bernilai ekonomis seperti menyewakannya untuk resepsi pernikahan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan:

Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i, senantiasa menjaga kehormatan Masjid, dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

Berdasarkan hal tersebut, MUI mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara kreatif memakmurkan Masjid dengan penyediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan ibadah dan muamalah masyarakat. (adm)

Tags: Area MasjidFatwa MUIPemanfaatan Area MasjidSekitar Masjid
ShareTweetSendShare
Previous Post

Serangan Hacker di Dunia Cyber, “Apa – Siapa” Semua yang Perlu Diketahui

Next Post

Twitter ‘Segera’ Hadirkan Panggilan Suara dan Video, Klaim Elon Musk

Mungkin Anda Juga Suka :

Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Keutamaannya Berdasarkan Penjelasan Ulama

Menyelenggarakan dan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Keutamaannya Berdasarkan Penjelasan Ulama

27 Agustus 2026

...

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

Wawasan Tentang Bulan Muharram, Peristiwa-peristiwa Penting, dan Puasa Penebus Dosa

15 Juni 2026

...

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

Selain Utamanya Sebagai Tempat Shalat, Inilah Cara Memakmurkan Masjid

5 Juni 2026

...

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

Memahami Tarekat atau Thoriqoh, Terminologi, Pengertian, dan Para Tokohnya

2 Juni 2026

...

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

Hukum Berkurban dengan Kambing yang Kerdil

9 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Twitter ‘Segera’ Hadirkan Panggilan Suara dan Video, Klaim Elon Musk

Twitter ‘Segera’ Hadirkan Panggilan Suara dan Video, Klaim Elon Musk

Serangan Siber pada Bank: Pentingnya Minimum Lovable Product dalam Mitigasi Bencana

Serangan Siber pada Bank: Pentingnya Minimum Lovable Product dalam Mitigasi Bencana

Discussion about this post

TERKINI

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

Jumat 4 September Besok Manajemen Gadang Barubah Layani Langsung Pelanggannya dan Es Krimnya Cuma Rp2000

1 September 2026

Mojtaba Khamenei Serukan negara-negara Islam untuk Bersatu Melawan AS dan Israel

31 Agustus 2026

Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup Presiden, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketumnya KH Abdul Hakim Mahfudz

30 Agustus 2026

Permohonan Uji Ketentuan Pengupahan Dosen Diputus Mahkamah Konstitusi

30 Agustus 2026

Untuk 2.500 Santri, Program Beasiswa Santri Baznas RI 2026 Resmi Diluncurkan

30 Agustus 2026

Hal Unik ke Mana Perginya Lemak Ketika Anda Menurunkan Berat Badan

29 Agustus 2026

Banyak Aduan WhatsApp yang Dinonaktifkan, Kemkomdigi Minta Penjelasan Meta yang Mengakui Kesalahan Sistem Global

28 Agustus 2026

Hadiri Muktamar ke-35 NU, Warga Jombang Sambut Hangat Presiden Prabowo di Sepanjang Jalan

27 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video