• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Masjid & Activity

Memanfaatkan Area Masjid untuk Kepentingan Komersial, Cek Fatwa MUI

by Avesiar
10 Mei 2023 | 23:02 WIB
in Masjid & Activity
Reading Time: 2 mins read
A A
Memanfaatkan Area Masjid untuk Kepentingan Komersial, Cek Fatwa MUI

Ilustrasi. Foto: Pexels/Akaaljotsingh Anandpuria

Avesiar – Jakarta

Pemanfaatan Masjid atau area sekitarnya untuk kepentingan dan kegiatan komersial sering menjadi pembahasan hangat di masyarakat. Ada yang masih ragu tentang pemanfaatan tersebut

Sepanjang sejarah, Masjid selain digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah, juga dibangun sebagai pusat kegiatan umat Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an tentang memakmurkan Masjid:

Bacaan Terkait :

Makan Kepiting Hukumnya Halal atau Haram? Berikut Fatwa MUI

Minuman Nabidz Diputus Haram, MUI Sebut Kadar Alkoholnya Tinggi

Hukum Investasi Saham di Pasar Modal Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Surat Edaran Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama Diterbitkan MA, MUI Lega

Load More

“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan sholat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At Taubah [9]:18).

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (1/5/2023), keraguan masyarakat dalam memakmurkan Masjid di ranah sosial dan yang bernilai ekonomis dapat dipahami. Sebab, masjid merupakan bangunan wakaf dan berdiri di atas tanah wakaf. Secara umum diketahui, tanah wakaf dalam Islam terlarang dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan hal ini, barang kali masyarakat menjadi enggan mengelola area sekitar Masjid untuk kegiatan di luar ibadah ritual murni.

Jawaban dari keraguan tersebut telah dijawab tuntas dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 34 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan Yang Bernilai Ekonomis.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, Masjid dan area Masjid dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ibadah mahdlah (ibadah ritual murni seperti sholat).

Hal ini bukan tanpa dasar, dalam satu hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Umumkanlah nikah, adakanlah di Masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya.” (HR Tirmidzi no 1009)

Syekh Abu Bakar Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin juz 3 halaman 208 menerangkan:

“Bila Masjid dikomersialkan, hasil komersial tersebut harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan Masjid, ini berdasarkan pendapat ulama yang lebih dapat dijadikan pegangan.”

Untuk itu, pemanfaatan area Masjid untuk kepentingan muamalah; seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan anak yang bersifat sosial diperbolehkan.


Sebagian area Masjid juga boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bernilai ekonomis seperti menyewakannya untuk resepsi pernikahan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan:

Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i, senantiasa menjaga kehormatan Masjid, dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

Berdasarkan hal tersebut, MUI mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara kreatif memakmurkan Masjid dengan penyediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan ibadah dan muamalah masyarakat. (adm)

Tags: Area MasjidFatwa MUIPemanfaatan Area MasjidSekitar Masjid
ShareTweetSendShare
Previous Post

Serangan Hacker di Dunia Cyber, “Apa – Siapa” Semua yang Perlu Diketahui

Next Post

Twitter ‘Segera’ Hadirkan Panggilan Suara dan Video, Klaim Elon Musk

Mungkin Anda Suka Juga :

Bukan Bid’ah Dhalalah, Memperingati Maulid Nabi Hukumnya Boleh

Bukan Bid’ah Dhalalah, Memperingati Maulid Nabi Hukumnya Boleh

27 September 2023

...

Alam Barzakh, Berikut Penjelasan Tentang Kehidupan Manusia di Sana

Alam Barzakh, Berikut Penjelasan Tentang Kehidupan Manusia di Sana

22 September 2023

...

Prof Andi: Kampus Dibangun dengan 3 Pendekatan dan Diperlukan Perjuangan untuk Internasionalisasi

Berilmu Tanpa Adab atau Beradab dalam Berilmu

25 Agustus 2023

...

Kemungkinan Diperpanjang, Baru 196.377 Jemaah Lunasi Biaya Haji dan Sebagian Terkendala Errornya BSI

Haji Mabrur Punya 3 Ciri-ciri, Kata Rasulullah SAW

16 Juli 2023

...

Menyembelih Hewan Kurban, Tata Cara dan Kesunnahan Saat Melakukannya

Menyembelih Hewan Kurban, Tata Cara dan Kesunnahan Saat Melakukannya

28 Juni 2023

...

Load More
Next Post
Twitter ‘Segera’ Hadirkan Panggilan Suara dan Video, Klaim Elon Musk

Twitter ‘Segera’ Hadirkan Panggilan Suara dan Video, Klaim Elon Musk

Serangan Siber pada Bank: Pentingnya Minimum Lovable Product dalam Mitigasi Bencana

Serangan Siber pada Bank: Pentingnya Minimum Lovable Product dalam Mitigasi Bencana

Discussion about this post

TERKINI

Tentara Chechnya Dipuji Saat Bertemu Kadyrov, Putin: Mereka Tidak akan Gagal

29 September 2023

Fatwa MUI Hukum Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, dan Penyimpangan Perilaku LGBT

28 September 2023

Akhirnya Hamas dan Palestina Siap untuk Pemilihan Kota di Gaza Setelah 18 Tahun Terkepung

28 September 2023

Petaka Pesta Pernikahan Tewaskan Sedikitnya 120 Orang Dipicu Kebakaran, Irak Berkabung Nasional

27 September 2023

Bukan Bid’ah Dhalalah, Memperingati Maulid Nabi Hukumnya Boleh

27 September 2023

Ukraina Mengklaim Menewaskan Komandan Armada Laut Hitam, Rusia Merilis Video Rapatnya

26 September 2023

Para Dai Diingatkan Sekjen MUI Tidak Pasang Tarif Karena Menghilangkan Kemuliaannya

26 September 2023

Presiden IOI Made Dana Tangkas dan MARii Berkolaborasi Akan Membentuk Federasi Institut Otomotif ASEAN

25 September 2023

Pidato Netanyahu di PBB yang Mengklaim Wilayah dan Melarang Hak Veto Dikecam Palestina

25 September 2023

Profesor Perempuan Terkemuka Uyghur Dijatuhi  Hukuman Penjara Seumur Hidup Otoritas Tiongkok

24 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Citizen
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • Cit-Jour