• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini Hukum

Surat Edaran Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama Diterbitkan MA, MUI Lega

by Avesiar
19 Juli 2023 | 23:52 WIB
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A
Surat Edaran Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama Diterbitkan MA, MUI Lega

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Foto: MUI

Avesiar – Jakarta

Langkah Mahkamah Agung menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama mendapatkan apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia. Hal tersebut dinyatakan MUI melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa (18/7/2023).

 
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’, aturan tersebut diundangkan.


Penerbitan SEMA ini, menurut Prof Niam, sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

 
“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam di Jakarta dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Rabu (19/7/2023).

 
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

 
Peristiwa pernikahan itu, lanjut Prof Niam, pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.

 
“Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” kata profesor bidang fikih ini.

Bacaan Terkait :

Fatwa MUI Hukum Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jemaah Lain

Program Bayi Tabung, Rujukan Hukum Fatwa MUI

Fatwa MUI, Umat Islam Diimbau Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

Makan Kepiting Hukumnya Halal atau Haram? Berikut Fatwa MUI

Minuman Nabidz Diputus Haram, MUI Sebut Kadar Alkoholnya Tinggi

Hukum Investasi Saham di Pasar Modal Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Memanfaatkan Area Masjid untuk Kepentingan Komersial, Cek Fatwa MUI

Load More

Menurut Prof Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.

 
Ditambahkannya bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.


Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, imbuhnya, mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dan dalam Islam, perkawinan beda agama itu terlarang.

 
“Jadi tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum,” tegasnya..

Sebelumnya, dalam proses penyusunan SEMA ini, Mahkamah Agung mengundang wakil lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapatnya.


Kiai Niam sempat hadir dalam pertemuan tersebut guna mendikusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim.

 
Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023.

 
Dalam SEMA tersebut dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:


1.  perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.


2.  Pengadilan tidak mengabulkan pemohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

(adm)

Tags: Bidang FatwaFatwa MUIMahkamah AgungSE Larangan Nikah Beda AgamaSurat Edaran MA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kilas Balik Penetapan Tahun Baru Hijriyah dan Penanggalan Islam 1 Muharram

Next Post

Ka’bah Ganti Kiswah Baru Tepat di Tahun Baru, 850 Kilogram Sutera dan 120 Kilogram Benang Emas

Mungkin Anda Juga Suka :

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

...

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

Imbas Naiknya Kekerasan Perempuan di Ruang Digital, Pemerintah Awasi dan Bisa Tutup Platform yang Abai

18 April 2026

...

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

Google dan Meta Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Surat Peringatan, Bigo Live dan X Dapat Apresiasi

1 April 2026

...

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

Prihatin 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Komdigi Tunda Akses ke Medsos Sampai Usia 16 Tahun

6 Maret 2026

...

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Berhasil Menghemat Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Komit Negara Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

13 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Ka’bah Ganti Kiswah Baru Tepat di Tahun Baru, 850 Kilogram Sutera dan 120 Kilogram Benang Emas

Ka'bah Ganti Kiswah Baru Tepat di Tahun Baru, 850 Kilogram Sutera dan 120 Kilogram Benang Emas

Mantan Hacker Paling Dicari di Dunia Kevin Mitnick Meninggal

Mantan Hacker Paling Dicari di Dunia Kevin Mitnick Meninggal

Discussion about this post

TERKINI

Membuminya Endang Rosawati, Eks Corsec BNI Syariah Kini CEO Taha Institute, Edukasi Keuangan Syariah

2 Juni 2026

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video